Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Rah Naimuddin,S 1.Hasmiati
2.Hasrun
3.Rahmawati
4.Susi Sumarni
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten BUton Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Sabtu, 17 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Naimuddin,S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDIN NAZIMU, SH.Naimuddin,S
Tergugat
NoNama
1Hasmiati
2Hasrun
3Rahmawati
4Susi Sumarni
5Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten BUton Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa;

 

  1. Menyatakan perbuatan tergugat V melakukan pensertipikatan terhadap tanah sengketa atas permohonan La Esi (orang tua dari tergugat I, II, III dan tergugat IV) merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II mengklain tanah sengketa sebagai milik ayahnya lalu memetik buah jambu mente diatas tanah sengketa  adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan sertipikat Hak Milik:
    1. Nomor: 0330, SU No: 71/Lipu/2009, tanggal 21 Desember 2009 seluas 982 M2 dan
    2. Nomor: 00394, SU No: 135 tertanggal 21 Desember 2009 seluas 1.107 M2

Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah sengketa;

  1. Menyatakan  sebidang tanah seluas ± 2.089 M2 yang terletak dahulu  di kel, Lipu, Kec. Kulisusu, sekarang terletak di Kel. Saraea, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Utara berbatasan dengan  Aruli
    2. Selatan  berbatasan dengan Armin dan ismail
    3. Barat berbatasan dengan  Dr, Izamudin
    4. Timur berbatasan dengan Hj Marlia

                              Adalah sah milik penggugat;

 

  1. Menghukum tergugat I,  II,III dan tergugat IV untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan tanah sengketa seketika kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya;

 

  1. Menghukum para tergugat untuk membayaruang paksa secara (dwang som) tanggung renteng sebesar Rp.  1.000.000,- , (satu juta rupiah) setiap hari  keterlambatan para tergugat   mematuhi ini putusan perkara ini hingga dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat-tergugat mengajukan upaya hukum banding, verstek, kasasi maupun upaya hukum lain;

 

  1. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;

 

 

              Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil adilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak