| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa;
- Menyatakan perbuatan tergugat V melakukan pensertipikatan terhadap tanah sengketa atas permohonan La Esi (orang tua dari tergugat I, II, III dan tergugat IV) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II mengklain tanah sengketa sebagai milik ayahnya lalu memetik buah jambu mente diatas tanah sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertipikat Hak Milik:
- Nomor: 0330, SU No: 71/Lipu/2009, tanggal 21 Desember 2009 seluas 982 M2 dan
- Nomor: 00394, SU No: 135 tertanggal 21 Desember 2009 seluas 1.107 M2
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah sengketa;
- Menyatakan sebidang tanah seluas ± 2.089 M2 yang terletak dahulu di kel, Lipu, Kec. Kulisusu, sekarang terletak di Kel. Saraea, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Aruli
- Selatan berbatasan dengan Armin dan ismail
- Barat berbatasan dengan Dr, Izamudin
- Timur berbatasan dengan Hj Marlia
Adalah sah milik penggugat;
- Menghukum tergugat I, II,III dan tergugat IV untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan tanah sengketa seketika kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya;
- Menghukum para tergugat untuk membayaruang paksa secara (dwang som) tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- , (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para tergugat mematuhi ini putusan perkara ini hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat-tergugat mengajukan upaya hukum banding, verstek, kasasi maupun upaya hukum lain;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil adilnya Ex Aequo Et Bono |