INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2021/PN Rah | 1.La Rapi 2.Wa Ode Hamlini 3.Wa Liana |
La Eri | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2021/PN Rah | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jun. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adalah sah milik Para Pelawan Eksekusi/ Termohon Eksekusi; 4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Para Pelawan Eksekusi/Termohon Eksekusi atas tanah obyek Eksekusi/ obyek sengketa; 5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Raha No. 06/Pdt.G/2002/PN.Raha adalah non eksekutabel; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi; 7. Menghukum Terlawan Eksekusi/ Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |