Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Rah MADULATI BIN LA HAJI 1.MAHAWI BIN LA NANI
2.HAWIATI BINTI LA NANI
3.WA TUWI BINTI LA NANI
4.WA SURI BINTI LA NANI
5.SAFARUDIN BIN LA NANI
6.WA LUSI BINTI LA NANI
7.MOLUDIN BIN LA NANI
8.WA TANTI BINTI LA NANI
9.LA ANGGURU (cucu LA NANI)
10.WA YUKE (cucu LA NANI)
11.LA PIPI (cucu LA NANI)
12.LA DILAN (cucu LA NANI)
13.AMIRA BINTI LA SULIA
14.ALIODO BIN LA SULIA
15.MILIHA BINTI LA SULIA
16.SAMSUL BIN LA SULIA
17.LA TULI BIN LA SULIA
18.WA NJAI BINTI LA SULIA
19.WA IYELI (cucu LA SULIA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADULATI BIN LA HAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Mabai Glara Sombo, S.H., M.HMADULATI BIN LA HAJI
Tergugat
NoNama
1MAHAWI BIN LA NANI
2HAWIATI BINTI LA NANI
3WA TUWI BINTI LA NANI
4WA SURI BINTI LA NANI
5SAFARUDIN BIN LA NANI
6WA LUSI BINTI LA NANI
7MOLUDIN BIN LA NANI
8WA TANTI BINTI LA NANI
9LA ANGGURU (cucu LA NANI)
10WA YUKE (cucu LA NANI)
11LA PIPI (cucu LA NANI)
12LA DILAN (cucu LA NANI)
13AMIRA BINTI LA SULIA
14ALIODO BIN LA SULIA
15MILIHA BINTI LA SULIA
16SAMSUL BIN LA SULIA
17LA TULI BIN LA SULIA
18WA NJAI BINTI LA SULIA
19WA IYELI (cucu LA SULIA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI BUTON UTARA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BUTON UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah seluas 1158m2 (seribu seratus lima puluh delapan) meter persegi yang terletak dahulu masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Muna sekarang Jl. By Pass Kioko, Kelurahan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas :

Sebelah utara berbatasan dengan WA TUWI

Sebelah timur berbatasan dengan LA SULIA

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Raya

Sebelah barat berbatasan dengan Balai Kelurahan

Yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah sah tanah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara  mengkalaim tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta  izin dari pemiliknya yang sah yaitu Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus atau tunai setelah putusan ini telah berkuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah sengketa agar supaya keluar dan menyerahkan, meninggalkan, mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun juga;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  Rp. 2.00.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini;
  5. Menghukum semua pihak dalamperkara aquo untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Subsidier

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak