| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LA ODE ARIFIN Alias ARIFIN Bin LA ODE ASA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) pada hari jumat tanggal 06 Juni Tahun 2025 sekira jam 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Saksi Korban DIRHAN RINTAKA,S. Kep BIN LÀ RINTAKA yang beralamat di Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara merusak,membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” kepada Saksi Korban LA ODE NAZAR Alias ROHLAN) (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa ditelpon oleh oleh SAUDARA LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencuri di rumah Saksi Korban, di mana saat itu Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) merasa kesal terhadap Saksi Korban karena dituduh melakukan pencurian mesin, lalu Terdakwa pergi ke rumah Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) dengan menggunakan motor, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) dan langsung mengantar Terdakwa menuju rumah korban lewat belakang rumah orang tua Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO), kemudian Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menunjukan rumah Saksi Korban, setelah itu Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menunggu Terdakwa di dalam hutan, kemudian Terdakwa masuk dalam rumah dengan cara memanjat melalui jendela dapur yang dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah panggung, setelah berhasil masuk ke dalam dapur, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah induk dengan cara Terdakwa memanjat melewati fentilasi udara dan setelah berada di dalam rumah induk, kemudian Terdakwa membuka pintu belakang rumah induk (pintu penghubung dengan dapur rumah panggung) dan Terdakwa membuka jendela untuk persiapan lari. Setelah itu Terdakwa menghambur-hamburkan barang-barang yang di dalam lemari yang ada di ruang tengah karena sebelumnya telah dipesan oleh Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) untuk menghambur dan mengacak-acak barang-barang dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa masuk ke kamar dan membuka lemari yang ada di dalam kamar dan kembali menghambur-hamburkan isi yang ada dalam lemari, setelah itu Terdakwa masuk lagi ke dalam kamar satunya, kemudian Terdakwa membuka lagi lemari lalu Terdakwa kembali mengacak-acak isinya. Setelah selesai, Terdakwa mengangkat speaker aktif dan 2 (dua) buah Mic, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) botol gula madu yang sudah dipacking dan mengambil kacamata hitam dan 4 (empat) lembar celana panjang jeans lalu Terdakwa simpan dalam kantong yang berisikan kue, buah anggur dan buah apel, lalu Terdakwa pikul dan Terdakwa pegang untuk dibawa keluar rumah lewat pintu dapur. Setelah itu Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) mengambil 5 (lima) botol gula madu yang sudah dipacking dan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menyuruh Terdakwa membuang kantong tas yang berisikan kacamata, mic, dan 4 (empat) lembar celana panjang jeans dalam saluran tempat yang dilewati air, lalu speaker aktif, gula madu, kue, buah anggur dan buah apel Terdakwa muat dalam mobil warna putih yang diantar oleh Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menuju rumah tempat tinggal Saksi KAMSIR di Desa Lahorio. Kemudian Terdakwa dan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) menurunkan gula madu, kue, buah anggur dan buah apel yang kemudian dibawa masuk ke dalam rumah Saksi KAMSIR yang saat itu dilihat oleh Saudara LA UNSA yang berada di dalam rumah Saksi KAMSIR, Selanjutnya pada waktu itu Terdakwa mengangkat speaker aktif yang kemudian Terdakwa simpan di dalam gudang, setelah itu Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) langsung pulang ditemani oleh Saudara LA UNSA untuk mengambil motor di rumahnya Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) dengan menggunakan mobil, beberapa jam kemudian datang Saksi KAMSIR dan Terdakwa memberitahukan dengan mengatakan "ada speaker ini kanda" lalu Saksi SUKIRMAN mengatakan "koambil dimana dengan siapa temanmu" Terdakwa menjawab dengan mengatakan“ dengan Saudara LA ODE MUHAMAD IDWAN Alias LA ODE ACO (DPO) di Desa Bente” lalu Saksi KAMSIR mengatakan "jangan kasih masuk dalam rumah barang-barang begini, ada anakku jangan sampai ada apa-apa tiba-tiba datang polisi nanti anakku kaget" lalu Terdakwa mengatakan "iya kanda" dan Terdakwa mengatakan lagi “ada juga buah dan kue dalam kulkas kanda dan gula madu" lalu Saksi KAMSIR mengatakan “iya" lalu Saksi KAMSIR membuka kulkas dan mengambil beberapa biji anggur untuk dimakan, setelah itu datang Saksi Sukirman melihat speaker aktif dan gula madu, lalu Saksi SUKIRMAN meminta 1 (satu) botol gula madu lalu Terdakwa berikan 1 (satu) botol gula madu kepada Saksi Sukirman dan Saksi SUKIRMAN mengatakan "bawami di rumah Speaker ada pembeliku" setelah itu Saksi Sukirman pergi. Kemudian sore harinya datang Saudara LA CILI melihat beberapa botol gula madu dan langsung meminta 1 (satu) botol gula madu dan Terdakwa suruh mengambil 1 (satu) botol gula madu, kemudian datang teman Terdakwa dengan menggunakan motor yang bernama Saudara LA ODE SORO dan Terdakwa meminta tolong kepada Saudara LA ODE SORO untuk mengantar Terdakwa membawa speaker di rumah Saksi SUKIRMAN kemudian Saksi SUKIRMAN mengatakan “nanti sore saya antarkan uangnya" namun sampai saat ini belum diberikan uang harga speaker aktif tersebut, lalu Terdakwa berikan pada Saksi Kamsir 1 (satu) botol gula madu sedangkan 2 (dua) botol Terdakwa ambil sendiri untuk Terdakwa minum-minum sampai habis pada waktu itu.
- Bahwa Terdakwa mengambil speaker aktif, 2 (dua) buah mic, kacamata hitam dan 4 (empat) lembar celana panjang jeans, kue, buah anggur, buah apel, dan 5 (lima) botol gula madu milik Saksi Korban tanpa sepengatahuan dan seijin Saksi Korban.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018, tahun 2023 dan tahun 2025 (Putusan 101/Pid.B/2023/PN Rah, Putusan 185/Pid.B/2018/PN Rah & Putusan Nomor132/Pid.B/2025/PN Rah.)
Perbuatan Terdakwa LA ODE ARIFIN Alias LA UDHE Bin LA ODE ASA merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |