Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.HAMRULLAH, S.H., M.H
3.DEDEN SYAH, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
ASLAN ABU Alias LA BOTA Bin LA ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.3.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2HAMRULLAH, S.H., M.H
3DEDEN SYAH, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASLAN ABU Alias LA BOTA Bin LA ABU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ASLAN ABU ALIAS LA BOTA BIN LA ABU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi JOHAN ALIAS LA OHA BIN LA ADO (selanjutnya disebut Saksi JOHAN) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lagundi Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang terhadap Korban MUHAMMAD ASRIS DARMIN ALIAS LA MIKI (selanjutnya disebut sebagai Korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara Terdakwa bersama Saksi JOHAN pergi ke pesta panen di Desa Lagundi. Saat tiba di pesta panen, Terdakwa dan Saksi Johan di ajak oleh masyarakat yang berada di pesta panen untuk minum – minuman keras jenis arak. Kemudian pada saat hendak duduk, Terdakwa dan Saksi Johan melihat Korban sedang ribut bertengkar dengan masyarakat Desa Lagundi yang Terdakwa tidak kenal, lalu Korban pergi ke depan lorong. Setelah itu Saksi Johan pergi mencas Handphone Terdakwa yang lowbat, tidak lama kemudian Saksi Johan kembali dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri Terdakwa sembari berkata, “Orang itu dia mabuk tidak kenal orang, dia main cekik sembarang, tadi dia cekik saya”, lalu Terdakwa bertanya “yang manakah orangnya”, dan dijawab Saksi Johan “yang baju biru tadi”. Kemudian Terdakwa langsung pergi mendatangi Korban dan saat Terdakwa tiba di tempat Korban, Terdakwa memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama tidak mengenai Korban karena Korban  menghindar dan Terdakwa di tahan oleh Anak Saksi Diman, lalu Terdakwa memukul kembali Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan mengarah ke wajah Saksi Korban dan mengenai pipi sebelah kanan, sehingga menyebabkan Saksi Korban jatuh ke tanah. Pada saat itu Terdakwa masih ditahan oleh Anak Saksi Diman dan Anak Saksi Elo dan setelah itu Anak Saksi Diman menghampiri Saksi Korban untuk membantu Saksi Korban berdiri. Lalu Terdakwa melihat Saksi Johan datang dari arah belakang Terdakwa dan menghampiri Saksi Korban yang sedang terbaring di tanah dan langsung menikam Korban mengenai dada sebelah kiri Korban, dan Terdakwa melihat dada Korban mengeluarkan darah. Karena panik, Terdakwa pergi mengambil motor dan membonceng Saksi Johan untuk pergi ke rumah keluarga yang berada di Desa Lagundi, kemudian Terdakwa dan Saksi Johan pergi menuju Kota Bau-Bau.
  • Bahwa Terdakwa memukul Korban disebabkan tidak terima dengan perlakuan Saksi Korban yang mencekik leher Saksi Johan dan untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi Korban setelah di pukul oleh Terdakwa jatuh ke tanah dan selanjutnya Saksi Korban ditikam oleh Saksi Johan sehingga menyebabkan Saksi Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Nomor : 445/472/XII/2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bau-Bau pada tanggal 19 Desember 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan nomor 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kambowa Selatan pada tanggal 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh perawat jaga Novita, Amd.Kep yang pada pokonya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MUHAMMAD ASRIS DARMIN dengan pemeriksaan luka ditemukan : luka tusuk di area dada kiri dengan lebar luka satu sentimeter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima sentimeter, serta luka tusuk di area lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu sentimeter dan dalam kurang lebih satu sentimeter.

 

-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa ASLAN ABU ALIAS LA BOTA BIN LA ABU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi JOHAN ALIAS LA OHA BIN LA ADO (yang selanjutnya disebut Saksi JOHAN) dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka beratterhadap MUHAMMAD ASRIS DARMIN ALIAS LA MIKI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara Terdakwa bersama Saksi JOHAN pergi ke pesta panen di Desa Lagundi. Saat tiba di pesta panen, Terdakwa dan Saksi Johan di ajak oleh masyarakat yang berada di pesta panen untuk minum – minuman arak. Kemudian pada saat hendak duduk, Terdakwa dan Saksi Johan melihat Saksi Korban sedang ribut bertengkar dengan masyarakat Desa Lagundi yang Terdakwa tidak kenal, lalu Saksi Korban pergi masuk kedepan lorong. Setelah itu Saksi Johan pergi mencas Handphone Terdakwa yang lowbat, tidak lama Saksi Johan kembali dengan mengendarai sepeda motor. Ketika Saksi JOHAN masuk ke lorong, tiba-tiba Saksi Korban mencekik Saksi JOHAN. Kemudian Saksi yang dalam keadaan mabuk berat mencekik leher Saksi JOHAN. Setelah itu, Anak Saksi NUR AIMAN Alias DIMAN (yang selanjutnya disebut Anak Saksi DIMAN) bersama dengan Anak Anak Saksi Evan Bin ALMIN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi Evan), Anak Saksi MUHAMMAD ELO Alias ELO (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi Elo), dan Saksi Al ZAKIR Alias ZAKIR (yang selanjutnya disebut Saksi ZAKIR) melerai Saksi JOHAN dan Saksi Korban sambil meminta maaf kepada Saksi JOHAN. Kemudian Saksi JOHAN langsung pergi ke tempat parkiran acara Pesta Panen, lalu memberitahu Terdakwa “Orang itu dia mabuk tidak kenal orang,dia main cekik sembarang, tadi dia cekik saya”. Setelah itu Saksi Johan pergi melihat Saksi Korban dari jauh, dan saat kembali Saksi Johan bertemu kembali dengan Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya “yang manakah orangnya”, dan dijawab Saksi Johan “yang baju biru tadi”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menghampiri Saksi Korban dan saat Terdakwa tiba di tempat posisi Saksi Korban, Terdakwa tidak tiba bersamaan dengan Saksi Johan. Setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama tidak mengenai Saksi Korban karena Saksi Korban  menghindar dan Terdakwa di tahan oleh Anak Saksi Diman, lalu Terdakwa memukul kembali Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan mengarah ke wajah Saksi Korban dan mengenai pipi sebelah kanan, sehingga menyebabkan Saksi Korban jatuh ke tanah. Pada saat itu Terdakwa masih ditahan oleh Anak Saksi Diman dan Anak Saksi Elo dan setelah itu Anak Saksi Diman menghampiri Korban untuk membantu Korban berdiri. Lalu Terdakwa melihat Saksi Johan datang dari arah belakang Terdakwa dan menghampiri Saksi Korban yang sedang terbaring di tanah dan langsung menikam Korban mengenai dada sebelah kiri Korban, dan Terdakwa melihat dada Korban mengeluarkan darah. Karena panik, Terdakwa pergi mengambil motor dan membonceng Saksi Johan untuk pergi ke rumah keluarga yang berada di Desa Lagundi, kemudian Terdakwa dan Saksi Johan pergi menuju Kota Bau-Bau.
  • Bahwa Terdakwa memukul Korban disebabkan tidak terima dengan perlakuan Saksi Korban yang mencekik leher Saksi Johan dan untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban.
  • Bahwa akibat Terdakwa memukul Saksi Korban menyebabkan Saksi Korban jatuh di tanah dan setelah itu Saksi Korban ditikam oleh Saksi Johan sehingga pada waktu itu bagian dada Saksi Korban mengeluarkan darah sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan nomor 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kambowa Selatan pada tanggal 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh perawat jaga Novita, Amd.Kep yang pada pokonya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MUHAMMAD ASRIS DARMIN dengan pemeriksaan luka ditemukan : luka tusuk di area dada kiri dengan lebar luka satu sentimeter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima sentimeter, serta luka tusuk di area lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu sentimeter dan dalam kurang lebih satu sentimeter.

 

-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa ASLAN ABU ALIAS LA BOTA BIN LA ABU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi JOHAN ALIAS LA OHA BIN LA ADO (yang selanjutnya disebut Saksi JOHAN) dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lagundi Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaanterhadap MUHAMMAD ASRIS DARMIN ALIAS LA MIKI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara Terdakwa bersama Saksi JOHAN pergi ke pesta panen di Desa Lagundi. Saat tiba di pesta panen, Terdakwa dan Saksi Johan di ajak oleh masyarakat yang berada di pesta panen untuk minum – minuman arak. Kemudian pada saat hendak duduk, Terdakwa dan Saksi Johan melihat Saksi Korban sedang ribut bertengkar dengan masyarakat Desa Lagundi yang Terdakwa tidak kenal, lalu Saksi Korban pergi masuk kedepan lorong. Setelah itu Saksi Johan pergi mencas Handphone Terdakwa yang lowbat, tidak lama Saksi Johan kembali dengan mengendarai sepeda motor. Ketika Saksi JOHAN masuk ke lorong, tiba-tiba Saksi Korban mencekik Saksi JOHAN. Kemudian Saksi yang dalam keadaan mabuk berat mencekik leher Saksi JOHAN. Setelah itu, Anak Saksi NUR AIMAN Alias DIMAN (yang selanjutnya disebut Anak Saksi DIMAN) bersama dengan Anak Anak Saksi Evan Bin ALMIN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi Evan), Anak Saksi MUHAMMAD ELO Alias ELO (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi Elo), dan Saksi Al ZAKIR Alias ZAKIR (yang selanjutnya disebut Saksi ZAKIR) melerai Saksi JOHAN dan Saksi Korban sambil meminta maaf kepada Saksi JOHAN. Kemudian Saksi JOHAN langsung pergi ke tempat parkiran acara Pesta Panen, lalu memberitahu Terdakwa “orang itu dia mabuk tidak kenal orang,dia main cekik sembarang, tadi dia cekik saya”. Setelah itu Saksi Johan pergi melihat Saksi Korban dari jauh, dan saat kembali Saksi Johan bertemu kembali dengan Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya “yang manakah orangnya”, dan dijawab Saksi Johan “yang baju biru tadi”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menghampiri Saksi Korban dan saat Terdakwa tiba di tempat posisi Saksi Korban, Terdakwa tidak tiba bersamaan dengan Saksi Johan. Setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama tidak mengenai Saksi Korban karena Saksi Korban  menghindar dan Terdakwa di tahan oleh Anak Saksi Diman, lalu Terdakwa memukul kembali Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan mengarah ke wajah Saksi Korban dan mengenai pipi sebelah kanan, sehingga menyebabkan Saksi Korban jatuh ke tanah. Pada saat itu Terdakwa masih ditahan oleh Anak Saksi Diman dan Anak Saksi Elo dan setelah itu Anak Saksi Diman menghampiri Korban untuk membantu Korban berdiri. Lalu Terdakwa melihat Saksi Johan datang dari arah belakang Terdakwa dan menghampiri Korban yang sedang terbaring di tanah dan langsung menikam Korban mengenai dada sebelah kiri Korban, dan Terdakwa melihat dada Korban mengeluarkan darah. Karena panik, Terdakwa pergi mengambil motor dan membonceng Saksi Johan untuk pergi ke rumah keluarga yang berada di Desa Lagundi, kemudian Terdakwa dan Saksi Johan pergi menuju Kota Bau-Bau.
  • Bahwa Terdakwa memukul Korban disebabkan tidak terima dengan perlakuan Saksi Korban yang mencekik leher Saksi Johan dan untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan nomor 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kambowa Selatan pada tanggal 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh perawat jaga Novita, Amd.Kep yang pada pokonya menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MUHAMMAD ASRIS DARMIN dengan pemeriksaan luka ditemukan : luka tusuk di area dada kiri dengan lebar luka satu sentimeter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima sentimeter, serta luka tusuk di area lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu sentimeter dan dalam kurang lebih satu sentimeter.

-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya