Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 24 Mei tahun 2020 sek. Jam 16.00 wita bertempat Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat telah terjadi tindak pidana Pengrusakan ringan kaca jendela dan bingkai jendela milik korban ABDUL AZIS BIN H. USMAN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Pinang, yang dilakukan oleh tersangka ARBIN ALS ACUNG BIN ADING dengan cara awalnya tersangka datang dirumah korban dalam keadaan mabuk sambil teriak-teriak didepan rumah dengan mengatakan “pak desa,pak desa keluar” kemudian saksi AIDAR BIN H. RAHMAT keluar dipintu depan kemudian tersangka naik diatas rumah dan hendak masuk dalam rumah mencari korban namun dihadang oleh saksi ALI UDIN ALS ALI BIN LA ODE KODING dan saksi AIDAR BIN H. RAHMAT yangg berdiri dipintu, karena tersangka merasa kesal tidak dapat masuk dalam rumah untuk bertemu Kepala Desa Tanjung PInang langsung mengayunkan kepalan tangan kanan dari samping lurus kedepan mengena kaca dan bingka jendela sebanyak 1(satu) kali sehingga kaca jendela pecah dan bingkai patah,atas kejadian tersebut mengakibatkan kaca rumah dan bingkai jendela rusak tidak dapat digunakan lagi dengan total kerugian sebesar Rp. 1.000.000(satu Jutah rupiah) dengan rincian yaitu Kaca Jendela yang pecah sebanyak 2(dua) keping dengan harga Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah) sedangka bingkai dengan ongkos pasang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). |