| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FADHLAN YUDHOYONO RIDWAN Alias FADLAN Bin RIDWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rambutan, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Rambutan, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Saudara ODIT (DPO) mengarahkan Terdakwa ke suatu lokasi untuk mengambil paket shabu dan timbangan melalui Video Call Whatsapp. Tidak lama kemudian Saudara ODIT (DPO) mengirimkan kepada Terdakwa foto lokasi tempat timbangan tersebut disimpan. Selanjutnya, Terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Saudara ODIT (DPO) untuk mengambil timbangan digital yang disimpan di samping belakang Kun-kun sekitar Jalan By Pass Raha. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Saudara ODIT (DPO) mengirim pesan dan foto lokasi pengambilan shabu lewat Whatsapp kepada Terdakwa dengan berkata “Ambilkan tempelanku di Kun Kun, ada kantung hitam di tempat bakar sampah”. Kemudian Terdakwa mengambil kantong hitam berisi shabu tersebut dan kembali ke rumah di Jalan Rambutan. Pada saat Terdakwa sudah sampai di rumah, Terdakwa langsung membuka kantung plastik warna hitam yang di dalamnya ada kertas warna putih yang berisi 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dengan berat 18 (delapan belas) gram. Selanjutnya, Terdakwa membagi paket shabu tersebut ke dalam beberapa sachet kecil berukuran MP2 dan ukuran 45 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa membagi paket shabu atas arahan Saudara ODIT (DPO), yakni :
- Paket shabu MP2 dengan ukuran berat shabu dan plastik 0, 38 gram sebanyak 60 (enam puluh) sachet yang saya masukkan dalam potongan pipet bening bergaris warna kuning;
- Paket shabu ukuran 45 dengan berat shabu dan plastik seberat 0,44 gram, sebanyak 15 (lima belas) sachet yang Terdakwa masukkan ke dalam potongan pipet bening bergaris wama hijau. Sedangkan sisanya Terdakwa masukkan dalam tas selempang warna hitam.
- Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa membagi lagi paket shabu menjadi beberapa sachet kecil atas arahan Saudara ODIT (DPO), yakni :
- Paket shabu ukuran MP2 dengan berat shabu dengan plastik 0,38 gram sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sachet kecil berisi shabu dimana 37 (tiga puluh tujuh) sachet shabu Terdakwa masukkan dalam potongan pipet bening bergaris warna kuning, 3 (tiga) sachet shabu Terdakwa masukkan dalam potongan pipet bening bergaris wama hijau, dan sisanya sebanyak 32 (tiga puluh dua) sachet shabu tetap dalam sachet kecil.
- Paket shabu ukuran 45 dengan berat shabu dan plastik 0,44 gram sebanyak 17 (tujuh belas) sachet kecil lalu Terdakwa masukkan dalam potongan pipet bening bergaris warna hijau.
- Bahwa setelah Terdakwa membagi paket shabu tersebut menjadi beberapa sachet kecil pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa menempelkan keseluruhan paket shabu tersebut ke beberapa lokasi di sekitar Jalan By Pass Raha di belakang pertokoan, Rumah Adat, SOR Raha, di depan Galampano, di samping Stadion Lama, di depan SD Negeri 1 Raha, di samping STM RAHA, samping SMK Negeri 1 Raha di Jalan Macan, Jalan Lumba-lumba, Bat-bat dekat Pasar Panjang, Jalan Kelapa, di depan Masjid Almunajat, Bundaran Pelabuhan Raha, serta di sekitar lapak.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita Terdakwa menempelkan paket shabu yang telah dibagi ke beberapa sachet plastic kecil tersebut ke beberapa Lokasi, yakni :
- 37 (tiga puluh tujuh) sachet shabu ukuran MP2 dalam potongan pipet bening bergaris warna kuning, sebanyak 12 (dua belas) potongan pipet bening bergaris warna kuning telah Terdakwa tempelkan di beberapa lokasi yaitu:
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di Gunung Benyamin Jalan Abdul Kudus yang disimpan di bawah batu.
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di Jalan Kelapa dan disimpan di bawah batu.
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di sekitar Jalan Rambutan Terdakwa selipkan di bawah bunga-bunga.
- 8 (delapan) paket shabu Terdakwa tempelkan di 8 (delapan) lokasi disekitar Jembatan SMP 3 Raha, di sekitar Parkiran SMP 3 Raha, di atas pot bunga di dalam lingkungan SMP 3 Raha, Terdakwa juga menyimpan paket shabu tersebut di bawah batu dan di bawah bunga-bunga.
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di depan PGRI Raha di dekat STM Raha, dimana paket shabu tersebut Terdakwa selipkan di bunga. Sedangkan s?sanya sebanyak 25 (dua puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna kuning berisi shabu belum Terdakwa tempelkan.
- 32 (tiga puluh dua) sachet kecil berisi shabu ukuran MP2 sebanyak 1 (satu) sachet yang telah Terdakwa gunakan bersama Saudara FADEL (DPO), 1 (satu) sachet shabu Terdakwa berikan secara gratis kepada Saudara FADEL (DPO), serta 1 satu sachet yang Terdakwa jual kepada Saudara FADEL (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris warna hijau berisi shabu ukuran MP2 yang belum sempat Terdakwa tempelkan
- 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna hijau berisi berisi shabu ukuran 45, sebanyak 3 (tiga) potongan pipet bening bergaris warna hijau telah Terdakwa tempelkan di beberapa lokasi yakni :
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di dekat gerbang SMP 3 Raha di depan Posko, dimana Terdakwa menyimpan paket shabu tersebut di bawah batu.
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di rumput-rumput perempatan Jalan Abdul Kudus, Terdakwa menyembunyikan paket shabu tersebut dalam dos kartu joker.
- 1 (satu) paket shabu Terdakwa tempelkan di Jalan Lumba-lumba, tepatnya di sekitar Lorong Honda, dimana paket shabu tersebut Terdakwa selipkan di rumput-rumput di bawah tiang. Sedangkan sisanya 14 (empat belas) potongan pipet bening bergaris wama hijau belum Terdakwa tempelkan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita pada saat Terdakwa sedang bermain handphone di teras rumahnya, datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Anggota Satres-Narkoba Polres Muna yakni Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE sambil berkata "Mana barangmu ?" lalu Terdakwa bertanya "Barang apa ?" lalu Saksi SYUKUR berkata lagi "Barang sabumu, ada chatnya ini, katanya kamu pegang barang" lalu Terdakwa menjawab " Tidak tau pak " lalu polisi meminta Terdakwa untuk menunjukkan kamarnya sehingga Terdakwa bersama Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, petugas kepolisian langsung memeriksa kamar Terdakwa dan menemukan tas selempang wara hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah lemari, lalu petugas kepolisian membuka tas selempang warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat paket shabu. Kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE juga menemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam yang bertuliskan i Center di samping jendela kamar dan 1 (satu) alat hisab yang terbuat dari botol air mineral, korek api gas dan sumbu yang di sudut tembok kamar yang saya Terdakwa tutup dengan bingkai tulisan Al quran. Setelah itu, polisi mengumpulkan barang yang mereka temukan tersebut dan menyusunnya di lantai kamar. Kemudian petugas kepolisian memanggil Saksi RUSNIATI selaku Ketua RT di wilayah tempat tinggal Terdakwa untuk menyaksikan barang yang telah dikumpukan polisi di lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya, polisi membuka tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu, 25 (dua puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna kuning yang masing-masing di dalamnya terdapat sachet kecil berisi kristal bening shabu, 1 (satu) kantung plastik warna merah bergaris hitam di dalamnya terdapat : 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna hijau yang masing-masing di dalamnya terdapat sachet kecil berisi kristal bening shabu. Setelah itu petugas kepollisian memeriksa 1 (satu) tas hitam bertuliskan iCenter di dalamnya terdapat: 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CARMY, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk SENSSUN, 171 (seratus tujuh puluh satu) sachet kosong ukuran kecil, 97 (sembilan puluh tujuh) sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) sachet ukuran sedang bekas pakai. Setelah petugas kepolisian selesai memeriksa barang-barang tersebut, petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “Kenapa cuma ini barangmu, mana yang lain ?" lalu Terdakwa menjawab "Saya tidak tau pak". Kemudian petugas kepolisian meminta Handphone milik Terdakwa, yaitu handphone merk Vivo Y19 Warna Hitam dengan nomor sim card 0858-2213-0918 dan menemukan percakapan antara Terdakwa dan Saudara ODIT (DPO) pada Aplikasi Whatsapp terkait lokasi penempelan shabu. Setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan transaksi jual-beli shabu ini, Terdakwa lakukan dengan “sistem tempel”. Dimana dalam transaksi jual beli ini Terdakwa lakukan dengan cara menempel paket shabu di beberapa titik lokasi berdasarkan arahan dari Saudara ODIT (DPO). Lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang Tunai dan juga Terdakwa dapat menggunakan shabu tanpa harus membeli terlebih dahulu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari hasil tempel shabu, dimana uang sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakawa dapat dari Saudara ODIT (DPO), sedangkan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Terdakwa dapatkan dari Saudara FADEL (DPO). Selain itu, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan menggunakan shabu secara gratis dari Saudara ODIT (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa Narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 0018/NNF/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 2,9603 gram, diberi nomor barang bukti 0037/2026/NNF;
- 25 (dua puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna kuning masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,3011 gram, diberi nomor barang bukti 0038/2026/NNF;
- 1 (satu) kantung plastik warna merah bergaris hitam berisi masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8981 gram, diberi nomor barang bukti 0039/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 0040/2026/NNF;
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD FADHLAN YUDHOYONO RIDWAN Alias FADLAN Bin RIDWAN merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FADHLAN YUDHOYONO RIDWAN Alias FADLAN Bin RIDWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rambutan, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita pada saat Terdakwa sedang bermain handphone di teras rumahnya, datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Anggota Satres-Narkoba Polres Muna yakni Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE sambil berkata "Mana barangmu ?" lalu Terdakwa bertanya "Barang apa ?" lalu Saksi SYUKUR berkata lagi "Barang sabumu, ada chatnya ini, katanya kamu pegang barang" lalu Terdakwa menjawab " Tidak tau pak " lalu polisi meminta Terdakwa untuk menunjukkan kamarnya sehingga Terdakwa bersama Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, petugas kepolisian langsung memeriksa kamar Terdakwa dan menemukan tas selempang wara hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah lemari, lalu petugas kepolisian membuka tas selempang warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat paket shabu. Kemudian Saksi SYUKUR dan Saksi ARIE juga menemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam yang bertuliskan i Center di samping jendela kamar dan 1 (satu) alat hisab yang terbuat dari botol air mineral, korek api gas dan sumbu yang di sudut tembok kamar yang saya Terdakwa tutup dengan bingkai tulisan Al quran. Setelah itu, polisi mengumpulkan barang yang mereka temukan tersebut dan menyusunnya di lantai kamar. Kemudian petugas kepolisian memanggil Saksi RUSNIATI selaku Ketua RT di wilayah tempat tinggal Terdakwa untuk menyaksikan barang yang telah dikumpukan polisi di lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya, polisi membuka tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu, 25 (dua puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna kuning yang masing-masing di dalamnya terdapat sachet kecil berisi kristal bening shabu, 1 (satu) kantung plastik warna merah bergaris hitam di dalamnya terdapat : 17 (tujuh belas) potongan pipet bening bergaris warna hijau yang masing-masing di dalamnya terdapat sachet kecil berisi kristal bening shabu. Setelah itu petugas kepollisian memeriksa 1 (satu) tas hitam bertuliskan iCenter di dalamnya terdapat: 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CARMY, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk SENSSUN, 171 (seratus tujuh puluh satu) sachet kosong ukuran kecil, 97 (sembilan puluh tujuh) sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) sachet ukuran sedang bekas pakai. Setelah petugas kepolisian selesai memeriksa barang-barang tersebut, petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “Kenapa cuma ini barangmu, mana yang lain ?" lalu Terdakwa menjawab "Saya tidak tau pak". Kemudian petugas kepolisian meminta Handphone milik Terdakwa, yaitu handphone merk Vivo Y19 Warna Hitam dengan nomor sim card 0858-2213-0918 dan menemukan percakapan antara Terdakwa dan Saudara ODIT (DPO) pada Aplikasi Whatsapp terkait lokasi penempelan shabu. Setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan transaksi jual-beli shabu ini, Terdakwa lakukan dengan “sistem tempel”. Dimana dalam transaksi jual beli ini Terdakwa lakukan dengan cara menempel paket shabu di beberapa titik lokasi berdasarkan arahan dari Saudara ODIT (DPO). Lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang Tunai dan juga Terdakwa dapat menggunakan shabu tanpa harus membeli terlebih dahulu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari hasil tempel shabu, dimana uang sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakawa dapat dari Saudara ODIT (DPO), sedangkan uang sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Terdakwa dapatkan dari Saudara FADEL (DPO). Selain itu, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan menggunakan shabu secara gratis dari Saudara ODIT (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa Narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 0018/NNF/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 2,9603 gram, diberi nomor barang bukti 0037/2026/NNF;
- 25 (dua puluh lima) potongan pipet bening bergaris warna kuning masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,3011 gram, diberi nomor barang bukti 0038/2026/NNF;
- 1 (satu) kantung plastik warna merah bergaris hitam berisi masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8981 gram, diberi nomor barang bukti 0039/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 0040/2026/NNF;
Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD FADHLAN YUDHOYONO RIDWAN Alias FADLAN Bin RIDWAN merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana perubahan atas Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------- |