Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Rah | 1.LENA DEKOSTA DEFALANI 2.MARTA 3.WA ODE ROSINA KHADIJAH 4.WA ODE RANJITHA HABRIAN ACHMAD 5.WA ODE INDAR MUTHIA KHANZA ACHMAD, S,Sos 6.LA ODE MUHAMAD RAIN BRILIAN AHMAD |
MARTEN DEKOSTA | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Rah | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primer :
Wa Ode Ranjitha Habrian Achmad (Penggugat IV) Wa Ode Indar Muthia Kanza Achmad(Penggugat V) La Ode Muhamad Rain Brilian Ahmad (Penggugat VI)
adalah merupakan ahli waris dari almarhum Jacop De Costa dengan Almarhumah Sarah Defalani;
Sebelah utara berbatasan dengan Alm. La Ode Mbaisa Sebelah Timur berbatasan dengan Hj. Wa OdeSuriani Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Wamelai /Raya Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sitti Hadijah Aifu dan Lis dimana sebagian tanah warisan telah terjual sehingga berkurang menjadi seluas Panjang 30 M dan Lebar depan sisa 10,20 M dengan batas-batas : Sebelah utara berbatasan dengan Alm. La OdeMbaisa Sebelah Timur berbatasan dengan Hj, Wa Ode Suriani Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Wamelai /Raya Sebelah Barat berbatasan dengan tanah La OdeDirun, SE Adalah harta warisan almarhum Jacop De Costa dengan Almarhumah Sarah Defalani;
Wa Ode Ranjitha Habrian Achmad (Penggugat IV) Wa Ode Indar Muthia Kanza Achmad(Penggugat V) La Ode Muhamad Rain Brilian Ahmad (Penggugat VI)
Berhak mendapat bagian atau kadar bagian menurut hukummaupun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |