Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2019/PN Rah ARIS MUNSIR BIN LAODE MAKMUR LA ODE AMRIN SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2019/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS MUNSIR BIN LAODE MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Gazali Raja Ali, SH.ARIS MUNSIR BIN LAODE MAKMUR
Tergugat
NoNama
1LA ODE AMRIN SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 404.000.000,00
Petitum

PRIMAIR  :

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat ;
  2. Meletakan dan menyatakan sah Sita Jiminan atas objek sita (harta kekayaan) Tergugat berupa :
  3. Sebidang Tanah beserta bangunan dengan Luas tanah 414 M2 yang terletak di Jl. Haji Kamaruddin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Nomor Serifikat M.02220. Surat Ukur 260/2001 atas nama LA ODE AMRIN, SE (Tergugat) ;
  4. Satu Unit Mobil Innova tipe G, nomor Polisi DT 1961 AD, Warna Abu-abu metalik, Nomor Mesin 1TR-6902489, Nomor Rangka MHFXW42264A21571684 atas nama MARLINA, istri dari LA ODE AMRIN, SE (Tergugat) ;

Agar tidak dijual atau beralih/dialihkan kepada pihak lain, serta demi terlindunginya hak dan kepentingan Penggugat selama proses pemeriksaan perkara aquo ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat ;
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) beserta Bunga Pinjaman yang sampai saat ini terhitung sebesar Rp. 104.000.000,00 (Seratus Empat Juta Rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya atas kelalaiannya melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR  :

ATAU, Apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Ae quo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak