Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Rah 1.La Ode Milihaa
2.Sitti Aminah
1.Bank BPD Sultra, Ereke, Kepala Cabang Ramadan Yanti
2.Bank BPD Sultra, Kendari, Direktur Utama Abdul Latif
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Ode Milihaa
2Sitti Aminah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDIN, SH.,MH.La Ode Milihaa
2RUSDIN, SH.,MH.Sitti Aminah
Tergugat
NoNama
1Bank BPD Sultra, Ereke, Kepala Cabang Ramadan Yanti
2Bank BPD Sultra, Kendari, Direktur Utama Abdul Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.595.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya ;  ----------------------------
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Linsowu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Butaon Utara seluas 4.671 M2 dengan sertifikat No. 00151 atas nama LA ODE MILIHAA adalah sah milik para Penggugat ; -------------------
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I & II, masuk menguasai membangun Kantor Bank BPD sultra di ereke Lokasi tanah milik para Penggugat seluas 4.671 M2 adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat ; --------
  4. Menyatakan surat pernyataan pelepasan Hak atas tanah, Kwitansi Penerimaan uang, Sertifikat Hak Pakai yang terbit atau surat-surat bentuk lainnya yang dimiliki dan digunakan para Tergugat sepanjang menjangkut atas tanah obyek sengketa seluas 4.671 M2 adalah tidak sah,  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum. ---------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku sertifikat Hak Pakai No : 00008 atas nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atas obyek tanah luas 4.671 M2 ; ------------------------------------
  6. Menyatakan Tergugat I & II adalah pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak dapat dilindungi hukum.  --------------------------------- ----------------------------
  7. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya kerugian kepada para penggugat senilai kerugian materiil sebesar Rp. 1.095.000.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta rupiah). + kerugian inmateriil Rp. 500.000.000,- = Total keseluruhan Rp. 1.595.000.000,- (satu miliar lima ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat I & II atau orang lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 4.671 M2 kepada para penggugat tanpa beban dan syarat apapun secara seketika ; -------------
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ; ---------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari atas keterlambatan melakasanakan isi putusan pengadilan mengenai pengosongan dan penyerahan tanah sengketa kepada para penggugat ; -
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat melakukan upaya hukum, perzet, Banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vooraad) ; -----------------------------------------------------------------
  12. Menghukum pula Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aeguo Et Bono ). ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak