| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ASNA ALITAMIMI Alias ASNA Alias MAMA YANTO Binti ALITAMIMI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 pada jam yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2022, bertempat di sebuah kios di Pasar Minaminanga Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran terhadap Hj. MASNA binti LAODE HAMILI (selanjutnya disebut Korban) sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa datang menemui Korban di Pasar Minaminanga tepatnya di kios tempat Korban menjual beras, lalu Terdakwa mengatakan “kasih saya beras ibu haji, jangan takut ada uang di rekening suami saya habis jual tanah 1 (satu) milyar. Saya akan cicil setiap hari sampai lunas. Tapi saya minta sama ibu haji, jangan kasih tahu suami saya kalau saya ambil beras, jangan datang menagih di rumah saya”. Mendengar pernyataan Terdakwa yang meyakinkan tersebut serta diantara Korban dengan Terdakwa sudah sering terjalin hubungan jual-beli beras yang cukup lama, maka Korban menyanggupi akan memberikan beras kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I: pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 400 karung seharga Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah).
- Pembelian II: pada tanggal 21 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 300 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Pembelian III: pada tanggal 10 Februari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 200 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Bahwa setiap kali Terdakwa selesai memesan beras kepada Korban, Terdakwa menyuruh Sdri. Alm DIANTI untuk mengambil beras dengan menyewa mobil pick up milik Saksi JAENUDIN kemudian beras yang telah diangkut setiap pembelian langsung diantarkan kepada konsumen Terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan tindak pidananya, modus yang digunakan Terdakwa adalah dengan membayar cicilan setelah beras diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Atas Pembelian I, pada tanggal 11 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 45 kali sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta ribu rupiah).
- Atas Pembelian II, pada tanggal 22 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 34 kali sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Atas Pembelian III, pada tanggal 10 Februari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 15 kali sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan pada tanggal 2 Maret 2022 s.d. 8 Maret 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 7 kali sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga totoal cicilan yang telah dibayar sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). Total pembayaran cicilan atas Pembelian III sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pembayaran cicilan dilakukan oleh Saksi Alm. DIANTI atas suruhan dari Terdakwa, dengan rincian berikut ini:
- Pada tanggal 11 Maret 2022 s.d. 25 Maret 2022 membayar sebanyak 12 kali sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 27 Maret 2022 s.d. 15 April 2022 membayar sebanyak 18 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Pada tanggal 16 April 2022 s.d. 17 April 2022 membayar sebanyak 2 kali sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 18 April 2022 s.d. 29 April 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Pada tanggal 30 April 2022 membayar sebanyak 1 kali sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 3 Mei 2022 s.d. 17 Mei 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar oleh Terdakwa melalui Saksi Alm. DIANTI sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan pemesanan beras ke – II dan ke – III kepada Korban padahal cicilan untuk Pembelian I belum dilunasi oleh Terdakwa dan setiap pengambilan beras Terdakwa selalu mengatakan kepada Korban “ada banyak lagi langganan-langganan yang minta”, “masih banyak lagi langganan-langganan yang butuh”, yang akhirnya membuat Korban percaya serta dengan cicilan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa membuat Korban yakin Terdakwa akan melunasi seluruh pemesanan beras.
- Bahwa setelah beberapa waktu Korban tidak lagi menerima setoran dari Terdakwa maupun dari Saksi alm. DIANTI selaku anak buah Terdakwa, maka Korban sempat menemui Saksi alm. DIANTI dan menanyakan terkait kelanjutan pembayaran cicilan. Namun, Saksi alm. DIANTI saat itu mengatakan jika dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan beras ke kios-kios konsumen Terdakwa sementara yang menagih dan mengelola uang hasil penjualan beras adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa hingga saat ini masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa kepada Korban sebesar Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang belum dilunasi atas Pembelian I – III.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan pola yang sama juga dilakukan terhadap Saksi HERIATI, dimana Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Saksi HERIATI mulai tanggal 14 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022, dengan rincian:
- Pembelian I: pada tanggal 14 November 2021 (pengambilan pertama), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp94.000.000 (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- Pembelian II: pada tanggal 25 November 2021 (pengambilan kedua), sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung dengan harga Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Pembelian III: pada tanggal 2 Desember 2021 (pengambilan ketiga), sebanyak 150 (serratus lima puluh) karung dengan harga Rp490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp73.500.000 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian IV: pada tanggal 15 Januari 2022 (pengambilan empat), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah);
- Pembelian V: pada tanggal 23 Januari 2022 (pengambilan kelima), sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Pembelian VI: pada tanggal 1 Februari 2022 (pengambilan keenam), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp104.000.000 (seratus empat juta rupiah);
- Pembelian VII: pada tanggal 13 Februari 2022 (pengambilan ketujuh), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa kepada Saksi HERIATI adalah sebesar Rp573.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dengan cara yang sama yang dilakukan terhadap Korban, Terdakwa juga melakukan cicilan kepada Sakasi HERIATI yang belum dilunasi sepenuhnya atas Pembelian I kemudian melakukan pengambilan beras lagi hingga Pembelian ke – VII dengan total pembayaran cicilan yang telah dilunasi Terdakwa sebesar Rp352.300.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp221.200.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hingga saat ini belum dilunasi oleh Terdakwa kepada Saksi HERIATI.
- Bahwa setelah mengambil beras dari Korban dan Saksi HERIATI, Terdakwa menjual kembali beras-beras tersebut dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per karung kepada Saksi WAODE MARWATI, Saksi WAODE HARKIMI, dan Saksi MASLIN, serta konsumen Terdakwa lainnya yang mana harga tersebut lebih murah daripada harga beli Terdakwa kepada Korban dan Saksi HERIATI yang berkisar antara Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) s.d. Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 497 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ASNA ALITAMIMI Alias ASNA Alias MAMA YANTO Binti ALITAMIMI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 pada jam yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2022, bertempat di sebuah kios di Pasar Minaminanga Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan terhadap Hj. MASNA binti LAODE HAMILI (selanjutnya disebut Korban) sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa datang menemui Korban di Pasar Minaminanga tepatnya di kios tempat Korban menjual beras, lalu Terdakwa mengatakan “kasih saya beras ibu haji, jangan takut ada uang di rekening suami saya habis jual tanah 1 (satu) milyar. Saya akan cicil setiap hari sampai lunas. Tapi saya minta sama ibu haji, jangan kasih tahu suami saya kalau saya ambil beras, jangan datang menagih di rumah saya”. Mendengar pernyataan Terdakwa yang meyakinkan tersebut serta diantara Korban dengan Terdakwa sudah sering terjalin hubungan jual-beli beras yang cukup lama, maka Korban menyanggupi akan memberikan beras kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I: pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 400 karung seharga Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah).
- Pembelian II: pada tanggal 21 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 300 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Pembelian III: pada tanggal 10 Februari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 200 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Bahwa setiap kali Terdakwa selesai memesan beras kepada Korban, Terdakwa menyuruh Sdri. Alm DIANTI untuk mengambil beras dengan menyewa mobil pick up milik Saksi JAENUDIN kemudian beras yang telah diangkut setiap pembelian langsung diantarkan kepada konsumen Terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan tindak pidananya, modus yang digunakan Terdakwa adalah dengan membayar cicilan setelah beras diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Atas Pembelian I, pada tanggal 11 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 45 kali sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta ribu rupiah).
- Atas Pembelian II, pada tanggal 22 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 34 kali sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Atas Pembelian III, pada tanggal 10 Februari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 15 kali sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan pada tanggal 2 Maret 2022 s.d. 8 Maret 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 7 kali sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga totoal cicilan yang telah dibayar sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). Total pembayaran cicilan atas Pembelian III sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pembayaran cicilan dilakukan oleh Saksi Alm. DIANTI atas suruhan dari Terdakwa, dengan rincian berikut ini:
- Pada tanggal 11 Maret 2022 s.d. 25 Maret 2022 membayar sebanyak 12 kali sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 27 Maret 2022 s.d. 15 April 2022 membayar sebanyak 18 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Pada tanggal 16 April 2022 s.d. 17 April 2022 membayar sebanyak 2 kali sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 18 April 2022 s.d. 29 April 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Pada tanggal 30 April 2022 membayar sebanyak 1 kali sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 3 Mei 2022 s.d. 17 Mei 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar oleh Terdakwa melalui Saksi Alm. DIANTI sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan pemesanan beras ke – II dan ke – III kepada Korban padahal cicilan untuk Pembelian I belum dilunasi oleh Terdakwa dan setiap pengambilan beras Terdakwa selalu mengatakan kepada Korban “ada banyak lagi langganan-langganan yang minta”, “masih banyak lagi langganan-langganan yang butuh”, yang akhirnya membuat Korban percaya serta dengan cicilan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa membuat Korban yakin Terdakwa akan melunasi seluruh pemesanan beras.
- Bahwa setelah beberapa waktu Korban tidak lagi menerima setoran dari Terdakwa maupun dari Saksi alm. DIANTI selaku anak buah Terdakwa, maka Korban menemui Saksi alm. DIANTI dan menanyakan terkait kelanjutan pembayaran cicilan. Namun, Saksi alm. DIANTI saat itu mengatakan jika dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan beras ke kios-kios konsumen Terdakwa sementara yang menagih dan mengelola uang hasil penjualan beras adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa hingga saat ini masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa kepada Korban sebesar Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang belum dilunasi atas Pembelian I – III.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan pola yang sama juga dilakukan terhadap Saksi HERIATI, dimana Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Saksi HERIATI mulai tanggal 14 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022, dengan rincian:
- Pembelian I: pada tanggal 14 November 2021 (pengambilan pertama), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp94.000.000 (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- Pembelian II: pada tanggal 25 November 2021 (pengambilan kedua), sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung dengan harga Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Pembelian III: pada tanggal 2 Desember 2021 (pengambilan ketiga), sebanyak 150 (serratus lima puluh) karung dengan harga Rp490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp73.500.000 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian IV: pada tanggal 15 Januari 2022 (pengambilan empat), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah);
- Pembelian V: pada tanggal 23 Januari 2022 (pengambilan kelima), sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Pembelian VI: pada tanggal 1 Februari 2022 (pengambilan keenam), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp104.000.000 (seratus empat juta rupiah);
- Pembelian VII: pada tanggal 13 Februari 2022 (pengambilan ketujuh), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa kepada Saksi HERIATI adalah sebesar Rp573.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dengan cara yang sama yang dilakukan terhadap Korban, Terdakwa juga melakukan cicilan kepada Sakasi HERIATI yang belum dilunasi sepenuhnya atas Pembelian I kemudian melakukan pengambilan beras lagi hingga Pembelian ke – VII dengan total pembayaran cicilan yang telah dilunasi Terdakwa sebesar Rp352.300.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp221.200.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hingga saat ini belum dilunasi oleh Terdakwa kepada Saksi HERIATI.
- Bahwa setelah mengambil beras dari Korban dan Saksi HERIATI, Terdakwa menjual kembali beras-beras tersebut dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per karung kepada Saksi WAODE MARWATI, Saksi WAODE HARKIMI, dan Saksi MASLIN, serta konsumen Terdakwa lainnya yang mana harga tersebut lebih murah daripada harga beli Terdakwa kepada Korban dan Saksi HERIATI yang berkisar antara Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) s.d. Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ASNA ALITAMIMI Alias ASNA Alias MAMA YANTO Binti ALITAMIMI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022 pada jam yang sudah tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2022, bertempat di sebuah kios di Pasar Minaminanga Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan terhadap Hj. MASNA binti LAODE HAMILI (selanjutnya disebut Korban) sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Berawal pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa datang menemui Korban di Pasar Minaminanga tepatnya di kios tempat Korban menjual beras, lalu Terdakwa mengatakan “kasih saya beras ibu haji, jangan takut ada uang di rekening suami saya habis jual tanah 1 (satu) milyar. Saya akan cicil setiap hari sampai lunas. Tapi saya minta sama ibu haji, jangan kasih tahu suami saya kalau saya ambil beras, jangan datang menagih di rumah saya”. Mendengar pernyataan Terdakwa yang meyakinkan tersebut serta diantara Korban dengan Terdakwa sudah sering terjalin hubungan jual-beli beras yang cukup lama, maka Korban menyanggupi akan memberikan beras kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pembelian I: pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 400 karung seharga Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah).
- Pembelian II: pada tanggal 21 Januari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 300 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Pembelian III: pada tanggal 10 Februari 2022, Terdakwa mengambil beras sebanyak 200 karung seharga Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung sehingga total pengambilan beras senilai Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Bahwa setiap kali Terdakwa selesai memesan beras kepada Korban, Terdakwa menyuruh Sdri. Alm DIANTI untuk mengambil beras dengan menyewa mobil pick up milik Saksi JAENUDIN kemudian beras yang telah diangkut setiap pembelian langsung diantarkan kepada konsumen Terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan tindak pidananya, modus yang digunakan Terdakwa adalah dengan membayar cicilan setelah beras diserahkan kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Atas Pembelian I, pada tanggal 11 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 45 kali sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta ribu rupiah).
- Atas Pembelian II, pada tanggal 22 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 34 kali sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp37.400.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Atas Pembelian III, pada tanggal 10 Februari 2022 s.d. 28 Februari 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 15 kali sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per hari sehingga total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan pada tanggal 2 Maret 2022 s.d. 8 Maret 2022 Terdakwa membayar cicilan sebanyak 7 kali sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga totoal cicilan yang telah dibayar sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). Total pembayaran cicilan atas Pembelian III sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar sendiri oleh Terdakwa sebesar Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, pembayaran cicilan dilakukan oleh Saksi Alm. DIANTI atas suruhan dari Terdakwa, dengan rincian berikut ini:
- Pada tanggal 11 Maret 2022 s.d. 25 Maret 2022 membayar sebanyak 12 kali sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pada tanggal 27 Maret 2022 s.d. 15 April 2022 membayar sebanyak 18 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Pada tanggal 16 April 2022 s.d. 17 April 2022 membayar sebanyak 2 kali sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 18 April 2022 s.d. 29 April 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Pada tanggal 30 April 2022 membayar sebanyak 1 kali sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 3 Mei 2022 s.d. 17 Mei 2022 membayar sebanyak 10 kali sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Maka, total yang sudah dibayar oleh Terdakwa melalui Saksi Alm. DIANTI sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan pemesanan beras ke – II dan ke – III kepada Korban padahal cicilan untuk Pembelian I belum dilunasi oleh Terdakwa dan setiap pengambilan beras Terdakwa selalu mengatakan kepada Korban “ada banyak lagi langganan-langganan yang minta”, “masih banyak lagi langganan-langganan yang butuh”, yang akhirnya membuat Korban percaya serta dengan cicilan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa membuat Korban yakin Terdakwa akan melunasi seluruh pemesanan beras.
- Bahwa setelah beberapa waktu Korban tidak lagi menerima setoran dari Terdakwa maupun dari Saksi alm. DIANTI selaku anak buah Terdakwa, maka Korban menemui Saksi alm. DIANTI dan menanyakan terkait kelanjutan pembayaran cicilan. Namun, Saksi alm. DIANTI saat itu mengatakan jika dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan beras ke kios-kios konsumen Terdakwa sementara yang menagih dan mengelola uang hasil penjualan beras adalah Terdakwa sendiri.
- Bahwa hingga saat ini masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa kepada Korban sebesar Rp311.600.000,00 (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) yang belum dilunasi atas Pembelian I – III.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan pola yang sama juga dilakukan terhadap Saksi HERIATI, dimana Terdakwa melakukan pengambilan beras kepada Saksi HERIATI mulai tanggal 14 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022, dengan rincian:
- Pembelian I: pada tanggal 14 November 2021 (pengambilan pertama), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp94.000.000 (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- Pembelian II: pada tanggal 25 November 2021 (pengambilan kedua), sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) karung dengan harga Rp480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Pembelian III: pada tanggal 2 Desember 2021 (pengambilan ketiga), sebanyak 150 (serratus lima puluh) karung dengan harga Rp490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp73.500.000 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Pembelian IV: pada tanggal 15 Januari 2022 (pengambilan empat), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah);
- Pembelian V: pada tanggal 23 Januari 2022 (pengambilan kelima), sebanyak 150 (seratus lima puluh) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Pembelian VI: pada tanggal 1 Februari 2022 (pengambilan keenam), sebanyak 200 (dua ratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp104.000.000 (seratus empat juta rupiah);
- Pembelian VII: pada tanggal 13 Februari 2022 (pengambilan ketujuh), sebanyak 100 (seratus) karung dengan harga Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) per karung, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
Maka, total tagihan yang harus dibayar Terdakwa kepada Saksi HERIATI adalah sebesar Rp573.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dengan cara yang sama yang dilakukan terhadap Korban, Terdakwa juga melakukan cicilan kepada Sakasi HERIATI yang belum dilunasi sepenuhnya atas Pembelian I kemudian melakukan pengambilan beras lagi hingga Pembelian ke – VII dengan total pembayaran cicilan yang telah dilunasi Terdakwa sebesar Rp352.300.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa kerugian yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp221.200.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang hingga saat ini belum dilunasi oleh Terdakwa kepada Saksi HERIATI.
- Bahwa setelah mengambil beras dari Korban dan Saksi HERIATI, Terdakwa menjual kembali beras-beras tersebut dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per karung kepada Saksi WAODE MARWATI, Saksi WAODE HARKIMI, dan Saksi MASLIN, serta konsumen Terdakwa lainnya yang mana harga tersebut lebih murah daripada harga beli Terdakwa kepada Korban dan Saksi HERIATI yang berkisar antara Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) s.d. Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah)..
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |