Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Rah 1.VARIAN JATI UTOMO, SH
2.L.M MARDAN. R, S.H
LA LISA bin LA IWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-42/P.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARIAN JATI UTOMO, SH
2L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA LISA bin LA IWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa La Lisa Bin La Iwi pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Poros Ereke Bau Bau tepatnya di Desa Morindino Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaanterhadap saksi La Jone Bin La Gele, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

  • Bahwa awalnya saat itu hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 08.00 wita, saksi La Jone Bin La Gele keluar rumah untuk pergi beli kopi di desa Morindino, setelah beli kopi, saksi La Jone Bin La Gele melihat saudara LA PADULI sedang duduk di samping Jalan Poros Ereke Bau-bau Desa Morindino Kec. Kambowa, setelah itu saksi La Jone Bin La Gele singgah dan ikut bermain Catur dengan posisi saksi La Jone Bin La Gele membelakangi jalan raya, kemudian datang saudara LA DARU melihat bermain catur, Sekitar jam 09.00 wita saat sedang bermain catur, tiba-tiba terdakwa La Lisa Bin La Iwi memarkir motornya disamping kiri saksi La Jone Bin La Gele, setelah turun dari motor, Terdakwa langsung berjalan ke arah belakang saksi La Jone Bin La Gele dan berkata “kamu tidak hargai saya, kemarin saya panggil-panggil ko tidak jawab saya kemudian saksi La Jone Bin La Gele menjawab saya minta maaf kasian saya tidak dengar dan saya tidak lihat“, kemudian terdakwa La Lisa Bin La Iwi langsung mengambil satu buah sandal yang dipakainya dan langsung memukulkan ke Kepala saksi La Jone Bin La Gele berkali-kali dan saksi La Jone Bin La Gele langsung menunduk untuk melindungi wajahnya,  setelah itu Terdakwa mengambil sebuah Kaca mata dari kepalanya dengan tangan kanan dan langsung memukulkan lagi kaca mata tersebut ke kepala saksi La Jone sebanyak tiga kali hingga kaca mata tersebut rusak. kemudian terdakwa  La Lisa Bin La Iwi pergi duduk di Depan saksi La Jone dan menggeser saudara LA PADULI sambil berkata kepada saksi “sini kita main catur“, saksi menjawab saya tidak mau main catur, sa mau pulangmi, saya ini sa sakit“, terdakwa  La Lisa Bin La Iwi berkata “Awas jangan ko melapor di Polisi”, lalu saksi La Jone pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa La Lisa Bin La Iwi, saksi La Jone Bin La Gele mengalami luka bengkak pada kepala sehingga terasa sakit. Hal sesuai alat bukti surat berupa Visum Et Repertum UPTD. Puskesmas Bonegunu Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Nomor : 400.7.1/74/II/2024, Tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Gita Nadya Harfendi yang melakukan pemeriksaan terhadap La Jone Bin La Gele menerangkan bahwa sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Pada kepala, 12 cm (dua belas senti meter) dari garis pertengahan wajah terdapat jejas dengan ukuran panjang 1cm (satu senti meter) dan lebar 0,5cm (nol koma lima senti meter) berwarna keunguan. Jejas dengan perabaan nyeri.

Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa La Lisa Bin La Iwi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya