Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Rah 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.L.M MARDAN. R, S.H
Arief Purnomo Alias Arif Bin Suroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/P.3.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arief Purnomo Alias Arif Bin Suroto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa Arief Purnomo Alias Arif Bin Suroto, yang pertama pada tanggal 22 Oktober 2023 bertempat di ATM Bank BRI Unit Kabawo Kabupaten Muna, yang kedua pada tanggal 05 Nopember 2023 bertempat di ATM Bank BRI Raha Kabupaten Muna dan yang ketiga pada tanggal 16 Nopember 2023 bertempat di desa Wantimoro Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, atau pada waktu lain antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Nopember tahun 2023 atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

----------Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi Harmiana menyampaikan kepada Terdakwa ”Tolong ambilkan Uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) atau Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk beli Bhando dan ongkos kerja kebun karena orang sudah mau menanam, dan saat itu Terdakwa menjawab “Iya, nanti besok saya turun di raha” Dan Saksi Harmiana katakan “Kenapa kecuali di Raha, di lasehao itu bisa.” Dan Terdakwa jawab lagi “Tidak Bisa, Harus Raha!” Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2023 ketika Saksi Harmiana sedang berada di kebun Terdakwa kembali menyampaikan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat kepada Saksi Harmiana dengan mengatakan hendak meminjam kendaraan milik Saksi Harmiana berupa 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga dengan alasan hendak ke Raha untuk menarik uang di ATM Raha. Faktanya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga milik Saksi Harmiana ke Kabupaten Banggai dan akan dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan Saksi Harmiana, sehingga kemudian Saksi Harmiana melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.

Atas perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berlanjut tersebut Saksi Harmiana mengalami kerugian total sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa Arief Purnomo Alias Arif Bin Suroto, yang pertama pada tanggal 22 Oktober 2023 bertempat di ATM Bank BRI Unit Kabawo Kabupaten Muna, yang kedua pada tanggal 05 Nopember 2023 bertempat di ATM Bank BRI Raha Kabupaten Muna dan yang ketiga pada tanggal 16 Nopember 2023 bertempat di desa Wantimoro Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna, atau pada waktu lain antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Nopember tahun 2023 atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

----------Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi Harmiana menyampaikan kepada Terdakwa ”Tolong ambilkan Uang Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) atau Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk beli Bhando dan ongkos kerja kebun karena orang sudah mau menanam, dan saat itu Terdakwa menjawab “Iya, nanti besok saya turun di raha” Dan Saksi Harmiana katakan “Kenapa kecuali di Raha, di lasehao itu bisa.” Dan Terdakwa jawab lagi “Tidak Bisa, Harus Raha!” Selanjutnya pada tanggal 16 Nopember 2023 ketika Saksi Harmiana sedang berada di kebun Terdakwa mengatakan hendak meminjam kendaraan milik Saksi Harmiana berupa 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga dengan alasan hendak ke Raha untuk menarik uang di ATM Raha. Faktanya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga milik Saksi Harmiana ke Kabupaten Banggai dan akan dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan Saksi Harmiana, sehingga kemudian Saksi Harmiana melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.

Atas perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berlanjut tersebut Saksi Harmiana mengalami kerugian total sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya