Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Rah | 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H 2.VARIAN JATI UTOMO, SH 3.L.M MARDAN. R, S.H |
LA ODE ALIMIN BIN LA GHOGHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Rah | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-41/P.3.13/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----------Bahwa Terdakwa La Ode Alimin Bin La Ghogho pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 08.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Wadolao Desa Wadolao Kec. Marobo Kab. Muna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban La Ode Marula (selanjutnya disebut korban), Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur empat puluh dua tahun terdapat beberapa luka terbuka pada daerah dahi, punggung kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, lengan kiri bawah dan daerah pinggang kanan yang diduga akibat kekerasan benda Tajam. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. --------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.--------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -----------Bahwa Terdakwa La Ode Alimin Bin La Ghogho pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 08.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Wadolao Desa Wadolao Kec. Marobo Kab. Muna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban La Ode Marula (selanjutnya disebut korban), Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur empat puluh dua tahun terdapat beberapa luka terbuka pada daerah dahi, punggung kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, lengan kiri bawah dan daerah pinggang kanan yang diduga akibat kekerasan benda Tajam. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. --------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.------------------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR -----------Bahwa Terdakwa La Ode Alimin Bin La Ghogho pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 08.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Wadolao Desa Wadolao Kec. Marobo Kab. Muna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yaitu korban La Ode Marula (selanjutnya disebut korban), Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur empat puluh dua tahun terdapat beberapa luka terbuka pada daerah dahi, punggung kanan, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, lengan kiri bawah dan daerah pinggang kanan yang diduga akibat kekerasan benda Tajam. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam --------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |