Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.VARIAN JATI UTOMO, SH
3.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
PURNAMA SARI Alias PUR Binti USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/P.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2VARIAN JATI UTOMO, SH
3MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAMA SARI Alias PUR Binti USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa terdakwa PURNAMASARI ALIAS PUR BINTI USMAN hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Wolter Mongisindi Kel. Butung-butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Berita Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kendari R-PP.01.01.6B.6B1.01.24.06, Tanggal 22 Januari 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti 23 (dua puluh tiga) sachet kode 24.115.11.16.05.0008 tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin Narkotika Gol.1, ditandatangani oleh pemeriksa Rizky Afdaliah,S.FARM,.APT.

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa PURNAMASARI ALIAS PUR BINTI USMAN hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Wolter Mongisindi Kel. Butung-butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,

Berita Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kendari R-PP.01.01.6B.6B1.01.24.06, Tanggal 22 Januari 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kimia disimpulkan bahwa barang bukti 23 (dua puluh tiga) sachet kode 24.115.11.16.05.0008 tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin Narkotika Gol.1, ditandatangani oleh pemeriksa Rizky Afdaliah,S.FARM,.APT.

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya