Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Rah 1.LA MPONI, SH
2.LM. RAMADHAN, S.Sos
ARBIN Alias ACUNG Bin ADING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-07.a/VI/2020/Reskrim Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LA MPONI, SH
2LM. RAMADHAN, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBIN Alias ACUNG Bin ADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari minggu tanggal 24 Mei tahun 2020 sek. Jam 16.00 wita bertempat Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat telah terjadi tindak pidana Pengrusakan ringan kaca jendela dan bingkai jendela milik korban ABDUL AZIS BIN H. USMAN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Pinang, yang dilakukan oleh tersangka ARBIN ALS ACUNG BIN ADING  dengan cara awalnya tersangka datang dirumah korban dalam keadaan mabuk sambil teriak-teriak didepan rumah dengan mengatakan “pak desa,pak desa keluar” kemudian saksi AIDAR BIN H. RAHMAT keluar dipintu depan kemudian tersangka naik diatas rumah dan hendak masuk dalam rumah mencari korban namun dihadang oleh saksi ALI UDIN ALS ALI BIN LA ODE KODING dan saksi AIDAR BIN H. RAHMAT yangg berdiri dipintu, karena tersangka merasa kesal tidak dapat masuk dalam rumah untuk bertemu Kepala Desa Tanjung PInang langsung mengayunkan kepalan tangan  kanan  dari  samping  lurus  kedepan mengena kaca dan bingka jendela sebanyak 1(satu) kali sehingga kaca jendela pecah dan bingkai patah,atas kejadian tersebut mengakibatkan kaca rumah dan bingkai jendela rusak tidak dapat digunakan lagi dengan total kerugian sebesar Rp. 1.000.000(satu Jutah rupiah) dengan rincian  yaitu Kaca Jendela yang pecah sebanyak 2(dua) keping dengan harga Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah) sedangka bingkai dengan ongkos pasang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya