Dakwaan |
Pada hari selasan tanggal 2 april 2 2 sekitar jam 0 .1 wita bertempat di Kantor Desa Kombikuno Desa Kombikuno Kec. Napano Kusambi Kab. Muna Barat telah terjadi tindak pidana penghinaan ringan dengan perbuatan yang dilakukan oleh LA ODE MUSDIN BIN LA ODE HAMUSA terhadap korban LA RIFIN BIN LA HALUFI dimana awalnya ada kegiatan rapat evaluasi kinerja Pemerintah Desa Kombikuno dimana dalam rapat tersebut yang mengundang adalah Lembaga BPD Desa Kombikuno, yang diundang Kepala Desa Kombikuno dan Perankat Desa Kombikuno, pada saat semua undangan duduk ditempat duduk yang telah disediakan dan rapat hendak dimulai tiba-tiba LA ODE MUSDIN marah-marah tetang dana Bumdes yang pernah dilaporkan di Inspetorat Kabupaten Muna Barat kemudian korban spontan menjawab dengan mengatakan “kalau itu membuat bapak terganggu kita melapor balik saja” tiba-tiba LA ODE MUSDIN berdiri dari tempat duduknya lalu jalan menuju korban dan berdiri disamping kiri korban dimana korban dalam posisi duduk dikursi lalu LA ODE MUSDIN BIN LA ODE HAMUSA langsung meludahi korban dengan cara meludah bunyi “Tfoii...” dengan keras(orang meludah) sebanyak 1(satu) kali sehingga bercak ludah tersangka mengena pada bagian wajah korban sebelah kiri kemudian LA ODE MUSDIN mengatakan “kamu ini tidak pernah menghargai saya’ atas kejadian tersebut korban merasa terhina yang dilakukan oleh LA ODE MUSDIN dihadapan orang banyak dimana perbuatan meludahi korban merupakan perbuatan yang dapat menyerang kehormatan korban dan harga diri korban didepan orang banyak dimana meludahi seseorang pada bagian wajah sangat hina karena meludahi merupakan seusatu yang menjijikan bagi manusia. |