Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H.
2.RAHMAT, S.H., M.H
3.VARIAN JATI UTOMO, SH
4.L.M MARDAN. R, S.H
1.IWAN BIN MOJIR
2.IRWANSYAH BIN RAIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-44/P.3.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H.
2RAHMAT, S.H., M.H
3VARIAN JATI UTOMO, SH
4L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN BIN MOJIR[Penahanan]
2IRWANSYAH BIN RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1La Jamuli, S.HIWAN BIN MOJIR
2La Jamuli, S.HIRWANSYAH BIN RAIS
3MUNAWARA, S.H., M.H.IWAN BIN MOJIR
4MUNAWARA, S.H., M.H.IRWANSYAH BIN RAIS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I IWAN Bin MOJIR bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH Bin RAIS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan selat Tiworo, Kec. Tiworo Utara, Kab Muna Barat pada kordinat 4º37’43”S122º29’8”E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili, para terdakwa telah ”Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”

Bahwa berdasarkan keterangan ahli, alat tangkap ikan yang digunakan oleh para terdakwa termasuk alat tangkap ikan Jaring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan dan merupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dan berdasarkan keterangan ahli dampak secara umum penggunaan Jaring Trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengakibatkan kehancuran habitat sumber daya ikan karena dengan menggunakan jaring trawls semua jenis ikan bisa masuk dalam jaring, baik ikan kecil maupun ikan besar.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP----------------------------------------------------

Subsidair

----- Bahwa Terdakwa I IWAN Bin MOJIR bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH Bin RAIS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di perairan selat Tiworo, Kec. Tiworo Utara, Kab Muna Barat pada kordinat 4º37’43”S122º29’8”E atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili, para terdakwa telah ”Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil”

Bahwa berdasarkan keterangan ahli, alat tangkap ikan yang digunakan oleh para terdakwa termasuk alat tangkap ikan Jaring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan dan merupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dan berdasarkan keterangan ahli dampak secara umum penggunaan Jaring Trawls atau pukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) yaitu dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengakibatkan kehancuran habitat sumber daya ikan karena dengan menggunakan jaring trawls semua jenis ikan bisa masuk dalam jaring, baik ikan kecil maupun ikan besar.

Bahwa pekerjaan para terdakwa adalah sebagai nelayan trawl, dimana terdakwa I I IWAN Bin MOJIR sudah menjalani pekerjaannya sebagai nelayan trawl selama 2 tahun sedangkan Terdakwa II IRWANSYAH Bin RAIS sudah 2 minggu menjalankan pekerjaannya sebagai nelayan trawl,

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Angka ke 34 UU No 6 Tahun 2023 tentang perpu pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya