| Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa para Terdakwa I MUH.RIZKY AFRIZAL.S Bin SUNAR DAENG TIRO dan Terdakwa II HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA , pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lombu Jaya, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘’Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam satu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara membongkar atau merusak, Jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri." yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 ketika Terdakwa MUH.RIZKY AFRIZAL.S Bin SUNAR DAENG TIRO sedang berada di basecamp tempat kerja koperasi merah putih kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA untuk pergi membongkar kios milik Saksi ABDUL RAHMAN Bin LA KATU guna mencari indomie dengan berkata ”Ayo kita pergi bongkar kios” kemudian Terdakwa HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA menjawab ”Ayomi Pale” menyetujui permintaan Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari basecamp bersama dengan teman Terdakwa yang lain yaitu saudara FATHUR dan saudara ZULKIFLI dengan niat yang berbeda yang mana teman para Terdakwa tersebut duluan pergi kerumah tetangga untuk mengambil handphone masing-masing dan meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu setelah itu Terdakwa I MUH.RIZKY AFRIZAL.S Bin SUNAR DAENG TIRO berkata ’’tunggu dulu saya ambil linggis di bangunan’’ kemudian Terdakwa II HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA menjawab ’’iya saya tunggu disini’’ dan setelah itu tak lama kemudian Terdakwa I datang sambil membawa linggis sedangkan Terdakwa II menunggu depan masjid dan setelah Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu depan masjid kemudian mereka bersama-sama pergi menuju warung atau kios yang sedang kosong tanpa dihuni atau ditinggali kemudian para Terdakwa langsung menuju sudut belakang kios lalu dengan memegang satu batang besi linggis Terdakwa MUH.RIZKY AFRIZAL.S Bin SUNAR DAENG TIRO langsung mencungkil dinding warung atau kios sehingga ujung papan yang sudah di paku menjadi terbuka sedangkan Terdakwa HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA berdiri di jalan raya untuk memantau situasi kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dengan berkata ’’kita gantian dulu, saya jaga lawan’’ dan Terdakwa II menjawab ’’iya gantian saya yang bobol’’ kemudian Terdakwa II pergi menuju sudut belakang kios dan mencungkil dinding warung atau kios yaitu papan tersebut sedangkan Terdakwa I berdiri di belakang kios untuk menjaga orang tidak lama kemudian tiba-tiba Terdakwa I melihat Saksi ABDUL RAHMAN lalu Terdakwa I pergi menuju ke arah Terdakwa II sambil berkata ’’Ada orang’’ seketika itu juga Terdakwa II langsung membuang linggis yang dipegang tersebut ke tanah kemudian para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi atau kios tersebut dan pergi menuju jalan raya perempatan, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi ABDUL RAHMAN (yang ternyata pemilik warung yang di bongkar para Terdakwa tersebut) lalu saksi ABDUL RAHMAN berkata ’’kalian mau kemana’’ dan dijawab oleh Terdakwa I ’’saya mau pergi ambil arak’’ dan setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung berjalan menuju tempat penjualan arak setelah itu ketika selesai para Terdakwa mengambil arak Terdakwa I ditahan oleh Saksi ABDUL RAHMAN dan berkata ’’kamu bikin apa di kiosku’’ dan Terdakwa I menjawab ’’saya cuman lewat’’ kemudian Saksi ABDUL RAHMAN berkata ’’kenapa terbuka papanya’’ lalu dijawab oleh Terdakwa I ’’saya bongkar’’ tidak lama kemudian datang warga setempat secara bersama-sama untuk mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dibawah ke Polsek Sawerigadi untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban ABDUL RAHMAN mengalami kerusakan fisik pada bangunan warung/kios berupa dinding papan yang jebol serta kerugian materiil.
--------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1),(3) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
---------Bahwa para Terdakwa I MUH.RIZKY AFRIZAL.S Bin SUNAR DAENG TIRO dan Terdakwa II HAERUL SAPUTRA SYARIF Bin SYARIFUDDIN DAENG SITABA ,pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lombu Jaya, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,’’Setiap Orang dengan yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang " yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 malam hari, Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di basecamp tempat kerja bangunan Koperasi Merah Putih bersepakat untuk keluar membongkar kios atau warung milik warga. Bahwa untuk melancarkan aksinya tersebut, Terdakwa I terlebih dahulu pergi mengambil alat bantu berupa 1 (satu) batang besi linggis berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 55 cm yang salah satu ujungnya bengkok dari lokasi proyek bangunan Koperasi. Setelah membawa linggis tersebut, Terdakwa I menemui Terdakwa II lalu mereka bersamasama berjalan kaki menuju area pasar tradisional Desa Lombu Jaya. setibanya di pasar tersebut, para Terdakwa langsung menuju sebuah warung/kios dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya, yang diketahui merupakan milik saksi korban ABDUL RAHMAN BIN LA KATU. kemudian, Terdakwa I langsung menuju ke sudut bagian belakang bangunan kios tersebut dan secara terang-terangan dengan menggunakan besi linggis, melakukan kekerasan fisik dengan cara mencungkil dinding papan warung/kios secara paksa hingga paku-pakunya terlepas, sementara Terdakwa II pada posisi awal bertugas mengawasi keadaan di sekitar jalan raya dekat kios tidak berselang lama, Terdakwa I meminta bergantian peran dengan Terdakwa II dengan mengatakan "Kita gantian dulu, saya jaga lawan", yang kemudian disetujui dan dijawab oleh Terdakwa II "Sini pale saya lagi". Terdakwa II kemudian mengambil alih besi linggis tersebut dan melanjutkan tindakan kekerasan dengan mencungkil dinding papan bangunan warung/kios, sedangkan Terdakwa I berganti posisi mengawasi situasi di sekeliling area belakang kios.
- Bahwa akibat kekerasan bersama secara terbuka yang dilakukan para Terdakwa dengan menggunakan alat bantu besi linggis tersebut, 2 (dua) lembar papan pada dinding bangunan kios milik saksi korban ABDUL RAHMAN mengalami kerusakan fisik yang nyata, jebol, dan terlepas dari kedudukannya. tindakan merusak secara bersamasama ini terhenti ketika Terdakwa I melihat kedatangan saksi korban ABDUL RAHMAN BIN LA KATU selaku pemilik warung, sehingga Terdakwa I berteriak "Ada orang" yang membuat Terdakwa II panik lalu membuang besi linggis ke tanah dan melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh pemilik warung dan warga sekitar. Perbuatan perusakan tersebut dilakukan para Terdakwa tanpa adanya hak hukum atau izin dari pemiliknya.
--------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |