| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan membuatkan sertifikat Hak Milik Nomor: 00160 atas nama La Ode Rahman seluas 1396 M2 Surat Ukur 143/ Laiba/ 2012 atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak dahulu di Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna sekarang di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna yang telah disertifikatkan oleh Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00160 atas nama La Ode Rahman seluas 1396 M2 (seribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi), Surat Ukur 143/Laiba/2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Daeng Muntu
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah La ode Niati
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Wa Ode Indaha
Adalah sah tanah milik orang tua Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00160 atas nama La ode Rahman seluas 1.396 M2 Surat Ukur 143/ Laiba/ 2012 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00160 atas nama La ode Rahman seluas 1396 M2 Surat Ukur 143/ Laiba/ 2012 atas nama La ode Rahman dari buku tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna yang diterbitkan oleh Turut Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Raha atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan membongkar bangunan rumah yang berada diatasnya lalu diserahkan kepada Penggugat seketika tanpa di bebani syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Imateril yang dialami Penggugat atas perbuatan Tergugat mempertahankan dan menguasai serta menjual tanah timbunan tanah obyek sengketa secara melawan hukum sejumlah:
- Kerugian materil ..........................................=Rp. 40.600.000,-
- Kerugian Immateril ......................................=Rp. 200.000.000,-
Jumlah (a+b) ....................................................=Rp. 240.600.000,-
(dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi putusan yang telah dijatuhkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |