Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Sek. Jam 10.30 Wita, Bertempat di Lapak Mitsumi Jl. Gatot Subroto Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan terhadap diri korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG yang di lakukan oleh tersangka Saudari HERNIATI Alias WA ENI, dimana saat itu Korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG bertemu dengan saksi saudari WA RULI dan mengatakan kepada korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG bahwa foto diri korban berobat di Puskesmas Katobu untuk memeriksa gigi telah tersebar waktu itu. Lalu dari foto tersebut tersangka Saudari HERNIATI Alias WA ENI mengatkan bahwa korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG pergi ke Puskesman bukan untuk memeriksa giginya yang berlubang, akan tetapi memeriksa lubang kemaluannya. Lalu Korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG bertanya kepada saksi saudari WA RULI “kita tau darimana itu?” lalu di jawab oleh saksi saudari WA RULI bahwa menegtahuinya dari saksi saudari WA TINA karena tersangka Saudari HERNIATI Alias WA ENI yang berbicara sendiri kepada saksi saudari WA TINA. Sehingga korban Saudari RASMI SIMANGUNSONG merasa keberatan dengan bahasa yang dikeluarkan oleh tersangka Saudari HERNIATI Alias WA ENI waktu itu.
Perbuatan Terdakwa Dalam pemeriksaan HERNIATI Alias WA ENI Binti LANSIA sebagaimana di atur dan di ancam Pidana Pasal 315 KUHP. |