Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Rah 1.SITTI DARNIATI, S.H., M.H.
2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
AGUS Bin LA DEGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-985/P.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITTI DARNIATI, S.H., M.H.
2D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin LA DEGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AGUS BIN LA DEGA, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 01.20 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 01.20 Wita, saat itu ada acara hiburan malam lulo, saksi korban RESKI DARMAWAN Alias SOMAN BIN LA SIAMU sementara duduk di atas motor bercerita bersama dengan saksi Aulia Ramadhan Binti Kaasi, kemudian datang sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar 4 (empat) orang dari arah belakang, kemudian salah satu dari pemuda tersebut memukul dahi saksi korban RESKI DARMAWAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangannya sehingga saksi korban RESKI DARMAWAN langsung terjatuh dari atas motor kemudian sekelompok pemuda tersebut  langsung memukul dan menendang saksi korban RESKI DARMAWAN secara berulang kali mengenai kepala, muka dan punggung dari saksi korban RESKI DARMAWAN, kemudian saksi korban RESKI DARMAWAN langsung bangun dan berlari ke arah Lapangan Bola Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna. Saksi korban RESKI DARMAWAN Alias SOMAN BIN LA SIAMU sambil berlari sempat menoleh ke belakang melihat Terdakwa AGUS BIN LA DEGA dengan memegang sebuah kayu reng pagar sementara mengejar saksi korban RESKI                                                     
  • DARMAWAN kemudian saat berada di tengah Lapangan Bola, Terdakwa AGUS BIN LA DEGA dengan menggunakan kayu reng langsung memukul kepala saksi korban RESKI DARMAWAN Alias SOMAN BIN LA SIAMU yang mengenai kepala sebelah kanan bagian atas sehingga saksi korban RESKI DARMAWAN langsung terjatuh dan pingsan;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, saksi korban RESKI DARMAWAN Alias SOMAN BIN LA SIAMU mengalami luka jahit pada bagian kepala sebelah kanan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Visum Et Repertum (VER)  Nomor: 440/02/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr.Alinda Ratna Suryandari selaku Dokter UPTD Puskesmas Wakorumba Selatan, sebagai berikut:

Inspeksi: Seorang laki- laki datang dalam keadaan sadar dan mengeluh nyeri pada kepala kanan atas, dengan hasil pemeriksaan tekanan darah seratus per tujuh puluh mili meter hidtogen air raksa. Pada pemeriksaan ditemukan:

1. Terdapat luka robek pada Kepala kanan atas, telah dijahit sebanyak delapan jahitan dengan ukuran panjang luka empat koma lima senti meter. Terdapat memar di sekitar luka.

Palpasi : Pada kepala kanan atas, saat dilakukan palpasi terdapat nyeri tekan dan teraba hangat.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan seorang laki- laki berusia dua puluh dua tahun ditemukan adanya luka robek pada kepala sisi kanan sebagai akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian sehari- hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUS BIN LA DEGA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya