| Petitum |
- Mengabulakan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Para Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 18.874 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01429 atas nama Pemegang Hak La Ode Darul Akas, S.Pd. Bin La Ode Onu Gani (Penggugat I), Tanggal 13 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah timur : La Ode Onu Gani;
- Sebelah Utara : La Nsilai;
- Sebelah Selatan : Penggugat II (Ida Farida)[
- Sebelah Barat : Penggugat I;
Adalah Sah Hak Milik Penggugat I
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 19. 716 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01432 atas nama Pemegang Hak La Ode Darul Akas, S.Pd. Bin La Ode Onu Gani (Penggugat I), Tanggal 13 Desember 2004,, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah timur : La Pou
- Sebelah Utara : La Ode Onu Gani
- Sebelah Selatan : La Ode Tanalibu
- Sebelah Barat : Pengguhat II
Adalah Sah Hak Milik Penggugat I
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 12. 996 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01431 atas nama Pemegang Hak Ida Farida, A.Md. (Penggugat II), Tanggal 13 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : La Pou
- Sebelah Utara : La Dadu
- Sebelah Selatan : La Pou
- Sebelah Barat : La Ode Onu Gani :
Adalah Sah Hak Milik Penggugat II
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 19. 795 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01430 atas nama Pemegang Hak Ida Farida, A.Md. (Penggugat II), Tanggal 13 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah timur : Penggugat I
- Sebelah Utara : Penggugat I
- Sebelah Selatan : Penggugat I
- Sebelah Barat : Penggugat I
Adalah Sah Hak Milik Penggugat II
- Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 19. 928 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01433 atas nama Pemegang Hak La Ode Onu Gani, B.A. (Suami Penggugat III), Tanggal 13 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Penggugat II
- Sebelah Utara : La Dadu
- Sebelah Selatan : Penggugat I
- Sebelah Barat : Penggugat I
Adalah Sah Hak Milik Penggugat III
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 22.912.000.000,- (dua puluh dua miliar Sembilan ratus dua belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Kerugian materil berupa hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya pohon jabon yang siap diolah oleh Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Luas tanah yang ditanami jabon = 91.303 M2 (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga meter persegi),
- Total tanaman jabon sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pohon;
- Perkiraan harga perpohon sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Jadi total kerugian materiil dari hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman coklat yang telah disemaikan oleh Para Penggugat adalah Rp. 1.500.000,- x 10.000 Pohon = Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);
- Kerugian materil berupa hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya bibit kopi yang telah disemaikan oleh Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah biji kopi yang disemaikan = 50 kg;
- 1 Kg biji kopi = ± 900 biji
- Total yang disemaikan = ± 45.000 biji/ pohon
- Perkiraaan Harga Perpohon setelah tumbuh dan dipanen = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Jadi total kerugian materiil dari hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya bibit kopi yang telah disemaikan oleh Para Penggugat adalah : Rp. 100.000,- x 45.000 pohon = Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian materil berupa hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman coklat dengan rincian sebagai berikut :
- Luas laha yang ditanam kopi seluas 3 (tiga) hektar)
- Jarak tanam 3 x 4 meter
- satu hektar tanah berjumlah 825 pohon
- 3 (tiga hektar tanah) sama dengan 3 x 825 = 2475 pohon coklat;
- Perkiraan harga perpohon Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Jadi total kerugian materiil dari hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman coklat yang telah disemaikan oleh Para Penggugat adalah : Rp. 1.000.000,- x 2475 = Rp. 2.475.000.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Kerugian materil berupa hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman nilam Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- luas tanam adalah satu hektra
- jumlah tanaman nilam yang di tanam sebanyak 20.800 (dua puluh ribu delapan rutus) pohon;
- Perkiraan harga perpohon Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Jadi total kerugian materiil dari hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman nilam yang telah ditanam oleh Para Penggugat adalah : Rp. 20.000,- x 20.800 = Rp. 416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah)
- Kerugian materil berupa hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman pisang Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah rumpun pisang = 30 rumpun
- 1 rumpun pisang = 10 pohon
- Total jumlah pohon = 30 x 10 = 300 pohon
- Perkiraan harga perpohon = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Jadi total kerugian materiil dari hilangnya dan tidak bisa dimanfaatkannya tanaman pisang yang telah ditanam oleh Para Penggugat adalah : Rp. 100.000,- x 300 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Total kerugian materil : a + b + c + d + e = Rp. 15.000.000.000,- + Rp. 4,500.000.000,- + Rp. 2.475.000.000,- + Rp. 416.000.000,- + Rp. 30.000.000,- = Rp. 22.412.000.000,- (dua puluh dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).
- Kerugian immaterial
Kerugian immaterial dimana Para Penggugat mulai memikirkan kerugian materil yang terjadi yang menyebabkan Para Penggugat terkena stress yang mengakibatkan gula darah naik, tekanan darah naik serta waktu untuk aktifitas kantor terganggu, oleh karena itu Para Penggugat meminta kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Total Kerugian :
Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp. 22.412.000.000,- + Rp. 500.000.000 = Rp. 22.912.000.000,- (dua puluh dua miliar Sembilan ratus dua belas juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |