| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh urain tersebut diatas , maka pemohon meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Raha berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 15 juni 2026 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/14/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 15 juni 2026 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor SP.Panjang.Kap/14.a/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 18 juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 19 juni 2026 dan surat Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang.Han/JPU/14/VII/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 07 juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Tahanan, setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/10/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Muna/Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Nomor : S.Tap.Tsk/14/VI/RES.4.2/2026, tanggal 17 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Menyatakan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap barang milik pemohon berupa handphone adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa Handphone pemohon yang disita tersebut kepada pemohon seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Atau apabila Hakim berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (exaequoetbono). |