Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Rah MUHARRAMA Binti LA MPALASI KEPOLISIAN RESORT MUNA Cq SATRESNARKOBA POLRES MUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHARRAMA Binti LA MPALASI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT MUNA Cq SATRESNARKOBA POLRES MUNA
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh urain tersebut diatas , maka pemohon meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Raha berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 15 juni 2026 terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/14/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 15 juni 2026 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor SP.Panjang.Kap/14.a/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 18 juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/VI/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 19 juni 2026  dan surat Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang.Han/JPU/14/VII/RES.4.2/2026/Sat Resnarkoba, tanggal 07 juli 2026  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Tahanan, setelah putusan dibacakan;
  6. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/10/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Muna/Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Nomor : S.Tap.Tsk/14/VI/RES.4.2/2026, tanggal 17 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
  9. Menyatakan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap barang milik pemohon berupa handphone adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  11. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa Handphone pemohon yang disita tersebut kepada pemohon seketika setelah putusan dibacakan;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

 

Atau apabila Hakim berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya