| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan dengan ukuran 240 Meter x 420 Meter atau dengan volume 100.800 M2, yang terletak di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Oebalano
- Sebelas Selatan berbatasan dengan Kali Anga
- Sebelah Timur berbatasan dengan kintal Koramil Kecamatan Kabawo dan Lapangan SOB (sekarang Sekolah SMA Kabawo)
- Sebelah Barat berbatas dengan pertemuan Kali Oe Balano dengan Kali Anga
Adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : M.166 GS 3439/1996, seluas + 15.576 M2 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi), tercatat atas nama La Udin bin Mbuna, yang terletak di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.450.000.000,- (Satu Milyard Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa, seluas + 15.576 M2 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dengan sertifikat Nomor: M.166 GS 3439/1996, tercatat atas nama La Udin bin Mbuna, yang terletak di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT menyerobot dan menguasai tanah sengketa adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT merusak/ memusnakan tanaman Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun juga kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |