Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Rah Wa Ode Suriati 1.Bupati Muna Barat cq Kepala Dinas Kesehatan Kab.Muna Barat cq Kepala Puskesmas Guali
2.Bupati Muna Barat cq Kepala Wilaya Kec.Kusambi cq Kepala Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kab.Muna Barat
3.La Ughi
4.Wa Laamu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Ode Suriati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Muna Barat cq Kepala Dinas Kesehatan Kab.Muna Barat cq Kepala Puskesmas Guali
2Bupati Muna Barat cq Kepala Wilaya Kec.Kusambi cq Kepala Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kab.Muna Barat
3La Ughi
4Wa Laamu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Badan Pertanahan Nasional Prov.Sulawesi Tenggara cq Badan Pertanahan Nasional Kabpaten Muna Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dalam penguasaan obyek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa obyek perkara yang terletak  di Desa Lapokainse, Kec. Kusambi, Kab.Muna Barat luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berukuran panjang 50 M, berbatasan dengan jalan Ring Road Kota Laworo;
  • Sebelah Timur berukuran panjang 200 M, berbatasan dengan tanah milik La Ughi;
  • Sebelah Selatan berukuran panjang 50 M,  berbatasan dengan tanah milik La Ode Mainuru;
  • Sebelah Barat  berukuran panjang 200 M, berbatasan dengan Jalan Lorong Desa Kasakamu;

Adalah sah tanah milik Penggugat

  1. Menghukum para Tergugat dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan obyek perkara dan membongkar bangunan rumah atau gedung yang berada diatasnya lalu diserahkan kepada Penggugat seketika tanpa di bebani syarat apapun juga bila perlu minta bantuan aparat kepolisian atau alat kekuasaan Negara yang sah;
  2. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pemecahan atau pemisahan sertifikat Hak Milik Nomor 17 atas nama  La Ughi Desa Lapokainse lalu diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat :

a. Kerugian materil Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah)

b. Kerugian immateril Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak