Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.AGNESIUS SAUD HALOMOAN NAPITUPULU, S.H., M.H.
3.AGNESIUS SAUD HALOMOAN NAPITUPULU, S.H., M.H.
4.L.M MARDAN. R, S.H
5.HAMRULLAH, S.H., M.H
6.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
7.AMIRA HASANAH, S.H.
8.EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
1.DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO
2.WA KOBE, S.E. Binti LA IBU
3.MILANDI LAODE BANGSAWAN, S. STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-330/P.3.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3AGNESIUS SAUD HALOMOAN NAPITUPULU, S.H., M.H.
4AGNESIUS SAUD HALOMOAN NAPITUPULU, S.H., M.H.
5L.M MARDAN. R, S.H
6HAMRULLAH, S.H., M.H
7ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
8AMIRA HASANAH, S.H.
9EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO[Penahanan]
2WA KOBE, S.E. Binti LA IBU[Penahanan]
3MILANDI LAODE BANGSAWAN, S. STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rusman Malik, S.H., C.P.LWA KOBE, S.E. Binti LA IBU
2HENDRA JAKA SAPUTRA MAHMUD, S.HDWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO
3LA ODE ADI RUSMAN, S.H.DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO
4ANDRI DARMAWAN, S.H.DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO
Anak Korban
Dakwaan

Ke-SATU :

Pertama :

          Bahwa terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU dan terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN, bersama-sama dengan saksi ABDI RAHMAN Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN (masing-masing tergabung dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna  telah, menyuruh atau turut serta melakukan dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa PT.KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) merupakan anak perusahaan (holding compeny) dari PT. MAHITALA INGKENG GEMAH yang berkedudukan di Jakarta, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit yang memilik kantor Cabang Muna yang berkeinginan mengembangkan luasan lahan perkebunan kelapa sawitnya didaerah Kabupaten Muna;
  • Berawal pada sekitar bulan Mei tahun 2024 perusahaan PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) berencana untuk mencari lahan masyarakat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna untuk dibeli dan dibebaskan oleh pihak perusahaan yang akan di jadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, kemudian pihak perusahaan menunjuk saksi GUSTI PUTU SUARYANA selaku Ketua kordinator Bina Lingkungan yang beranggotakan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO sebagai GIS (geografis informasi sistem). Selanjutnya saksi I GUSTI SUARYANA memerintahkan kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pencaharian lahan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, setelah dilakukan sosialisasi saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN bertemu dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang merupakam penduduk asli Kelurahan Wasolangka dan juga memiliki tahan/lahan yang mau dibebaskan.Namun kenyataannya tanah/tanah saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya sekitar 7 (tujuh hektar, sedangkan target dari perusahaan lahan yang cari untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di Kab. Muna sekitar 1500 (seribu lima ratus) hektar;
  • Bahwa sebelum di lakukan pembebasan lahan yang akan dijadikan area perkebunan kelapa sawit pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA melakukan verifikasi dan pengecekan lahan serta surat-surat kelengkapan dokumen administrasi kepemilikan sesuai prosedur antara lain adanya formulir pengajuan perolehan lahan, Surat keterangan tanah (SKT) atau Surat Penguasaan fisik atas bidang tanah, Surat pernyataan pengalihan/ penyerahan penguasaan lahan atas bidang tanah, Peta lahan yang di akan bebaskan, Berita Acara Pengukuran, KTP suami istri pemilik lahan, Kartu keluarga, dan Nomor rekening bank pemilik lahan, selanjutnya dilakukan verifikasi/pencocokan lokasi lahan oleh Tim dilapangan;
  • Bahwa kemudian pihak perusahaan membentuk Tim untuk melakukan pencaharian dan pendataan area lokasi lahan yang akan dibebaskan/dibeli di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna dengan menunjuk:
  • I GUSTI PUTU SUARYANA bertugas sebagai Ketua Kordinator yang mengkordinir masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya dan melakukan sosialisasi di masyarakat.
  • ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN bertugas dan bertanggungjawab melakukan sosialisasi rencana ganti rugi, menunjukan lokasi lahan yang akan di ganti rugi, memverifikasi legalitas tanah yang akan di ganti rugi, mendampingi pengukuran lahan, membuat persetujuan pengajuan ganti rugi lahan;
  • DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengukuran lahan, membuat peta dan mencari saksi batas lahan yang akan dibebaskan;
  • DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku kordinator ganti rugi lahan, bertugas dan bertanggungjawab melakukan verifikasi keabsahan kelengkapan berkas untuk lahan yang akan dibebaskan, melakukan pembayaran lahan apabila dokumenya sah dan lengkap;
  • ERLIANSA BIN AMRIN.T Alias ERLIN, bertugas dan bertanggungjawabnya mengatur dan mengawasi alur cash (dana perusahaan) masuk dan keluar, memverifikasi administrasi pengajuan alur cash masuk dan keluar dan memastikan sesuai SOP perusahaan;
  • PEBIS RAJELTA sebagai selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan dan bertanggung jawab terhadap pengawasan dan proses kegiatan ganti rugi lahan dan memeriksa dan mengevaluasi hasil pemetaan lahan.
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI mendatangi dan bertemu dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi ERLIANSA di Kantor PT. KRIDA AGRISAWITA di Desa Laimpi Kec. Kabawo Kab. Muna, saat itu saksi. I GUSTI PUTU SUARYANA menyampaikan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat apabila akan membebaskan lahannya pada PT. KRIDA AGRI SAWITA, selanjutnya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membentuk tim diantaranya saksi LA EDO, saksi LA SAPE saudara JASMAN, dan saudara LA ODE AMAL ALGHOZALI untuk melakukan pengambilan titik kordinat dan pengukuran lahan yang diakui milik masyarakat, dengan diberikan biaya kompensasi sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari PT. KRIDA AGRI SAWITA ke rekening BRI atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membagikan uang tersebut kepada Timnya masing-masing menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN meminta kepada saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pemantauan lokasi tanah melalui aplikasi Avenza (membuat peta satelit), agar dapat mengidentifikasi dan mengetahui lokasi tanah yang belum bersertifikat di Kel. Wasolangka, Kec. Parigi, Kab Muna, dan data lahan yang di dapatkan oleh saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO hanya seluas 145,75 hektar, kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menyampaikan kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA terkait data tersebut. Selanjutnya saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN juga menyampaikan bahwa lokasi tanah hasil pemantauan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO tersebut nantinya akan di buatkan surat penguasaan fisik atas bidang tanah, dengan mengatasnamakan pemilik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI agar proses pencairan dana pembebasan lahan perusahaan cepat dicairkan dan nanti untuk pemilik lahan yang sebenarnya urusan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang akan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut kepada masing-masing pemilik lahan, setelah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN melaporkan hal tersebut kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA mengiyakan dan menyepakati rencana saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dan persetujuan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA serta terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO pada tanggal 18 Juni 2024 dibuatkanlah surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar surat atas beberapa bidang tanah dengan luasan yang berbeda-beda dengan total luasan kebanyak 145,75 hektar dengan mengatasnamakan satu orang pemilik lahan yaitu saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang kemudian kelengkapan dokumen administasinya diajukan untuk ditandatangani dan dapatkan pengesahan dari Kepala Kelurahan Wasolangka saksi WA KOBE dan Kepala Kecamatan Parigi saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP, yang mana lurah dan camat tersebut juga mengetahui sebelumnya bahwa lahan dimaksud seluas 145,75 hektar tersebut bukanlah lahan milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI namun karena adanya kesepakatan antara saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dengan pihak lurah dan camat maka surat tersebut tetap diterbitkan walaupun isi surat tersebut tidak benar;
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi  ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) bersama saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku bagian keuangan, setelah melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI untuk membuat surat penguasaan fisik tanah tersebut, maka selanjutnya dibuatkanlah administrasi kelengkapan dokumen yang akan digunakan sebagai bahan proses pembebasan lahan yang akan diajukan ke kantor pusat PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pencairan uang ganti rugi lahan;
  • Bahwa setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi penguasaan fisik lahan tersebut oleh kantor pusat, maka disetujui oleh Direktur perusahaan dan pada tanggal 27 Juni 2024 dana tersebut dicairkan dengan total sebanyak Rp.1.609.600.000.- (satu millar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) mengirimkan uang tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI melalui rekening bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  • Bahwa adapun cara saksi ABRI RAHMAN, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang juga diketahui oleh saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, dengan membuat data dokumen administrasi kelengkapan pengalihan dan kepemilikan lahan dan kemudian mengajukan permintaan dana untuk pencairan uang ganti rugi lahan dengan dokumen penguasaan fisik atas beberapa bidang tanah atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang tidak benar (fiktif)  dengan peran masing masing sebagai berikut :
  1. Saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN selaku anggota Bina lingkungan PT KAS berperan sebagai orang yang memiliki ide dan merencanakan bersama dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selaku kordinator Bina lingkungan PT. KAS dan saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI selaku pemilik lahan, agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah di buatkan saja semuanya atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang pada kenyatannya lahanya tidak ada (fiktif);
  2. Saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selakui ketua Bina lingkungan PT. KAS berperan sebagai orang yang mengarahkan, memerintahkan dan menyetujui agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah atas beberapa bidang tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar atas nama saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun kenyataannya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya memiliki lahan seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar dan selebihnya milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak milik (SHM);
  3. Saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku Staf finance PT. KAS, yang bersangkutan mengetahui dan berperan membayarkan uang pembebasan lahan tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan juga memberikan kompensasi berupa uang kepada Lurah terdakwa 2. WA KOBE dan Camat terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP;
  4. Saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI bertindak dan atas nama pemilik lahan yang tidak benar (fiktif) berdasarkan surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan menerima uang ganti rugi lahan melalui Bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  5. Saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT. KAS sebagai orang yang melakukan pengukuran lahan dan membuat hasil survey pengambilan titik kordinat yang akan dibebaskan sesuai arahkan dan perintah saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN untuk membuat peta satelit bidang tanah lahan yang akan dibebaskan, namun kenyataan dilahan tersebut tidak di lakukan pengukuran lahan dan hanya mengambil titik kordinat kemudian membuat peta lahan;
  6. Terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, selaku kordinator pengadaan lahan regional PT Krida Agrisawita Kab Muna dan ganti rugi lahan, tidak melakukan pengecekan dan ferivikasi serta mengetahui bahwa ketersediaan lokasi lahan tersebut tidak ada dan tidak benarnya, namun yang bersangkutan tetap mengajukan bersama saksi ABDI RAHMAN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI kepada pemerintah kelurahan yaitu kepada saksi WA KOBE selaku Kepala Kelurahan Wasolangka dan kepada saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP selaku Kepala Kecamatan Parigi untuk mendapatkan mengesahan legalitas surat penguasan fisik tanah/lahan tersebut;
  7. Terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU, selaku lurah Wasolangka berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  8. Terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN selaku Camat Parigi juga berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 saksi PEBIS RAJELTA selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan PT. Krida Agri Sawita diperintahkan oleh saksi GANDUNG SUBAGIO selaku pimpinan untuk melakukan pengecekan lahan yang telah dibayar dan dibebaskan dengan luasan 145,75 hektar atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun setelah dipertanyakan kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI terhadap keberadaan lokasi tanah obyek lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat ditunjukan oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang kemudian saksi PEBIS RAJELTA bertanya kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’bila lahan tidak ada uangnya dimana’’ dan kemudian dijawab oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’uangnya ada sama ABDI RAHMAN’’ dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI menyatakan uangnya telah dibagikan untuk pembayaran ganti rugi lahan dan pembebasan lahan, sehingga saksi PEBIS RAJELTA melaporkan hal tersebut ke kantor pusat, dan selanjutnya pihak PT KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) memerintahkan dan memberi kuasa kepada saksi GANDUNG SUBAGIO untuk melaporkan peristiwa tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan peninjaun atau indentifikasi sesuai hasil peta yang dibuat saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT KAS dan ditunjukan oleh saksi ALWI, S.SI, berdasarkan titik kordinat untuk lokasi pertama yaitu seluas 15.451 meter persegi, kemudian berdasarkan titik kordinat untuk lokasi yang kedua yaitu seluas 30.275 meter persegi, dimana diatasnya terdapat sertifikat Hak Milik untuk lokasi pertama terkena sebagian dari 5 (lima) sertifikat, yaitu SHM No.00958 atas nama Wa Mija, SHM No.00230 atas nama La Muja, SHM No. 00318 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00276 atas nama Wa Mina dan SHM No.00275 atas nama Wa Sawia. Selanjutnya untuk lokasi kedua, terkena sebagian dari 5 (lima) sertipikat, yaitu SHM No. 00296 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00234 atas nama Ali Thamrin, S.PD, SHM No. 00297 atas nama Muhammad Akbar, SHM No.00290 atas nama Daeng Hasim dan SHM No.00233 atas nama Afarida Aryani, S.Pd, sehingga luas lahan yang diklaim milik pribadi tersangka hanya seluas 29,37 Hektar, sedangkan sisanya tanah lahan bersertifikat milik orang lain yang tidak dibayarkan/dibebaskan dan tidak diganti rugi oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  • Bahwa jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) yaitu sebesar Rp.1.609.600.000.- (satu milliar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan masyarakat tersebut, hanya digunakan untuk pembebasan lahan seluas 29,37 hektar dengan pembayaran kurang lebih Rp.290.000.000.-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain sebagai berikut :
  1. Untuk saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menerima Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan atas instruksi saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  2. Untuk saksiI GUSTI PUTU SUARYANA menerima uang Rp.105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) dua kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  3. Untuk terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO dan saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN masing-masing menerima Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  4. Untuk saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO menerima Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut sebagai pinjaman untuk keperluan sendiri dan yang memberikan adalah saksi ALWI, S.Si;
  5. Untuk saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI di luar dari uang pembebasan lahannya menerima Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  6. Untuk saudara RUSTAM selaku mata lalang di lokasi menerima Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
  7. Untuk saudara WAWAN meminjam Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan  uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi sendiri dan saksi 2. ALWI, S.Si Bin LA ITINI atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  8. Untuk saudara ILIAS menerima Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) diberikan karna adanya kasus tumpang tindih lahan dan diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  9. Untuk kegiatan STQ Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk proposal diberikan ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  10. Untuk pembangunan mesjid Rp.10.000.000 (sepuluh juta ripiah) atas arahan terdakwa 2. I GUSTI PUTU SUARYANA dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  11. Untuk kegiatan 17 Agustus 2024 sejumlah Rp.4.300.000.- (empat Juat tiga ratus ribu rupiah) yang memberikan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI atas arahan  saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  12. Untuk kegiatan 17 Agustus 2025 sejumlah Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN  dan saksi ALWI, S.Si atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  13. Untuk atas nama RAHMA menerima sejumlah Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  14. Untuk Saksi LA SAPE menerima sejumlah Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi ALWI, S.Si;
  15. Untuk saksi LA EDO menerima sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diberikan oleh saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN sebagai uang kecapean;
  16. Untuk terdakwa 2. WA KOBE, SE menerima sejumlah Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di kelurahan Wasolangka;
  17. Untuk terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN,S.STP menerima sejumlah Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di Kecamatan Parigi.
  18. Untuk pembebasan lahan sebanyak Rp. 293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dengan lahan seluas  29,37 hektar.

Sedangkan sisinya digunakan untuk kepentingan pribadi saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;

  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) mengalami kerugian sebanyak Rp.1.609.600.000.- (satu milliar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut telah digunakan oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI sebanyak Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan pada akhir bulan Juli 2024 saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI menyerahkan buku rekening BRI berserta ATMnya  dengan nomor rekening : 802701020258532 kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN yang masih tersisa saldo sebanyak Rp.709.000.000,- (tujuh ratus sembilan juta rupiah) dan menyerahkan sejumlah uang tunai Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, sehingga dengan demikian jumlah dana yang digunakan oleh saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN adalah sebanyak Rp. 854.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta rupiah).

          Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dengan pengacuan dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atau :

Ke-DUA :

          Bahwa terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU dan terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN, bersama-sama dengan saksi ABDI RAHMAN Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan saksi ERLIANSA BIN AMRIN.T Alias ERLIN (masing-masing tergabung dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna telah,  menyuruh melakukan, turut serta melakukan penggelepan dalam jabatan/pekerjaan dengan menyalahgunakan barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, pencaharian, atau upah, yang dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) merupakan anak perusahaan (holding compeny) dari PT. MAHITALA INGKENG GEMAH yang berkedudukan di Jakarta, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit yang memilik kantor Cabang Muna yang berkeinginan mengembangkan luasan lahan perkebunan kelapa sawitnya didaerah Kabupaten Muna;
  • Berawal pada sekitar bulan Mei tahun 2024 perusahaan PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) berencana untuk mencari lahan masyarakat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna untuk dibeli dan dibebaskan oleh pihak perusahaan yang akan di jadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, kemudian pihak perusahaan menunjuk saksi GUSTI PUTU SUARYANA selaku Ketua kordinator Bina Lingkungan yang beranggotakan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO sebagai GIS (geografis informasi sistem). Selanjutnya saksi I GUSTI SUARYANA memerintahkan kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pencaharian lahan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, setelah dilakukan sosialisasi saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN bertemu dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang merupakam penduduk asli Kelurahan Wasolangka dan juga memiliki tahan/lahan yang mau dibebaskan.Namun kenyataannya tanah/tanah saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya sekitar 7 (tujuh hektar, sedangkan target dari perusahaan lahan yang cari untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di Kab. Muna sekitar 1500 (seribu lima ratus) hektar;
  • Bahwa sebelum di lakukan pembebasan lahan yang akan dijadikan area perkebunan kelapa sawit pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA melakukan verifikasi dan pengecekan lahan serta surat-surat kelengkapan dokumen administrasi kepemilikan sesuai prosedur antara lain adanya formulir pengajuan perolehan lahan, Surat keterangan tanah (SKT) atau Surat Penguasaan fisik atas bidang tanah, Surat pernyataan pengalihan/ penyerahan penguasaan lahan atas bidang tanah, Peta lahan yang di akan bebaskan, Berita Acara Pengukuran, KTP suami istri pemilik lahan, Kartu keluarga, dan Nomor rekening bank pemilik lahan, selanjutnya dilakukan verifikasi/pencocokan lokasi lahan oleh Tim dilapangan;
  • Bahwa kemudian pihak perusahaan membentuk Tim untuk melakukan pencaharian dan pendataan area lokasi lahan yang akan dibebaskan/dibeli di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna dengan menunjuk:
  • I GUSTI PUTU SUARYANA bertugas sebagai Ketua Kordinator yang mengkordinir masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya dan melakukan sosialisasi di masyarakat.
  • ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN bertugas dan bertanggungjawab melakukan sosialisasi rencana ganti rugi, menunjukan lokasi lahan yang akan di ganti rugi, memverifikasi legalitas tanah yang akan di ganti rugi, mendampingi pengukuran lahan, membuat persetujuan pengajuan ganti rugi lahan;
  • DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengukuran lahan, membuat peta dan mencari saksi batas lahan yang akan dibebaskan;
  • DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku kordinator ganti rugi lahan, bertugas dan bertanggungjawab melakukan verifikasi keabsahan kelengkapan berkas untuk lahan yang akan dibebaskan, melakukan pembayaran lahan apabila dokumenya sah dan lengkap;
  • ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN, bertugas dan bertanggungjawabnya mengatur dan mengawasi alur cash (dana perusahaan) masuk dan keluar, memverifikasi administrasi pengajuan alur cash masuk dan keluar dan memastikan sesuai SOP perusahaan;
  • PEBIS RAJELTA sebagai selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan dan bertanggung jawab terhadap pengawasan dan proses kegiatan ganti rugi lahan dan memeriksa dan mengevaluasi hasil pemetaan lahan.
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI mendatangi dan bertemu dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN di Kantor PT. KRIDA AGRISAWITA di Desa Laimpi Kec. Kabawo Kab. Muna, saat itu saksi. I GUSTI PUTU SUARYANA menyampaikan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat apabila akan membebaskan lahannya pada PT. KRIDA AGRI SAWITA, selanjutnya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membentuk tim diantaranya saksi LA EDO, saksi LA SAPE saudara JASMAN, dan saudara LA ODE AMAL ALGHOZALI untuk melakukan pengambilan titik kordinat dan pengukuran lahan yang diakui milik masyarakat, dengan diberikan biaya kompensasi sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari PT. KRIDA AGRI SAWITA ke rekening BRI atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membagikan uang tersebut kepada Timnya masing-masing menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN meminta kepada saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pemantauan lokasi tanah melalui aplikasi Avenza (membuat peta satelit), agar dapat mengidentifikasi dan mengetahui lokasi tanah yang belum bersertifikat di Kel. Wasolangka, Kec. Parigi, Kab Muna, dan data lahan yang di dapatkan oleh saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO hanya seluas 145,75 hektar, kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menyampaikan kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA terkait data tersebut. Selanjutnya saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN juga menyampaikan bahwa lokasi tanah hasil pemantauan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO tersebut nantinya akan di buatkan surat penguasaan fisik atas bidang tanah, dengan mengatasnamakan pemilik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI agar proses pencairan dana pembebasan lahan perusahaan cepat dicairkan dan nanti untuk pemilik lahan yang sebenarnya urusan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang akan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut kepada masing-masing pemilik lahan, setelah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN melaporkan hal tersebut kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA mengiyakan dan menyepakati rencana saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dan persetujuan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA serta terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO pada tanggal 18 Juni 2024 dibuatkanlah surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar surat atas beberapa bidang tanah dengan luasan yang berbeda-beda dengan total luasan kebanyak 145,75 hektar dengan mengatasnamakan satu orang pemilik lahan yaitu saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang kemudian kelengkapan dokumen administasinya diajukan untuk ditandatangani dan dapatkan pengesahan dari Kepala Kelurahan Wasolangka saksi WA KOBE dan Kepala Kecamatan Parigi saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP, yang mana lurah dan camat tersebut juga mengetahui sebelumnya bahwa lahan dimaksud seluas 145,75 hektar tersebut bukanlah lahan milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI namun karena adanya kesepakatan antara saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dengan pihak lurah dan camat maka surat tersebut tetap diterbitkan walaupun isi surat tersebut tidak benar;
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi  ERLIANSA Bin AMRIN.T ALIAS ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) bersama saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku bagian keuangan, setelah melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI untuk membuat surat penguasaan fisik tanah tersebut, maka selanjutnya dibuatkanlah administrasi kelengkapan dokumen yang akan digunakan sebagai bahan proses pembebasan lahan yang akan diajukan ke kantor pusat PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pencairan uang ganti rugi lahan;
  • Bahwa setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi penguasaan fisik lahan tersebut oleh kantor pusat, maka disetujui oleh Direktur perusahaan dan pada tanggal 27 Juni 2024 dana tersebut dicairkan dengan total sebanyak Rp.1.609.600.000.- (satu millar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) mengirimkan uang tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI melalui rekening bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  • Bahwa adapun cara saksi ABRI RAHMAN, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang juga diketahui oleh saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, dengan membuat data dokumen administrasi kelengkapan pengalihan dan kepemilikan lahan dan kemudian mengajukan permintaan dana untuk pencairan uang ganti rugi lahan dengan dokumen penguasaan fisik atas beberapa bidang tanah atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang tidak benar (fiktif)  dengan peran masing masing sebagai berikut :
  1. Saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN selaku anggota Bina lingkungan PT KAS berperan sebagai orang yang memiliki ide dan merencanakan bersama dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selaku kordinator Bina lingkungan PT. KAS dan saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI selaku pemilik lahan, agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah di buatkan saja semuanya atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang pada kenyatannya lahanya tidak ada (fiktif);
  2. Saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selakui ketua Bina lingkungan PT. KAS berperan sebagai orang yang mengarahkan, memerintahkan dan menyetujui agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah atas beberapa bidang tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar atas nama saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun kenyataannya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya memiliki lahan seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar dan selebihnya milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak milik (SHM);
  3. Saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku Staf finance PT. KAS, yang bersangkutan mengetahui dan berperan membayarkan uang pembebasan lahan tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan juga memberikan kompensasi berupa uang kepada Lurah terdakwa 2. WA KOBE dan Camat terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP;
  4. Saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI bertindak dan atas nama pemilik lahan yang tidak benar (fiktif) berdasarkan surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan menerima uang ganti rugi lahan melalui Bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  5. Saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT. KAS sebagai orang yang melakukan pengukuran lahan dan membuat hasil survey pengambilan titik kordinat yang akan dibebaskan sesuai arahkan dan perintah saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN untuk membuat peta satelit bidang tanah lahan yang akan dibebaskan, namun kenyataan dilahan tersebut tidak di lakukan pengukuran lahan dan hanya mengambil titik kordinat kemudian membuat peta lahan;
  6. Terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, selaku kordinator pengadaan lahan regional PT Krida Agrisawita Kab Muna dan ganti rugi lahan, tidak melakukan pengecekan dan ferivikasi serta mengetahui bahwa ketersediaan lokasi lahan tersebut tidak ada dan tidak benarnya, namun yang bersangkutan tetap mengajukan bersama saksi ABDI RAHMAN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI kepada pemerintah kelurahan yaitu kepada saksi WA KOBE selaku Kepala Kelurahan Wasolangka dan kepada saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP selaku Kepala Kecamatan Parigi untuk mendapatkan mengesahan legalitas surat penguasan fisik tanah/lahan tersebut;
  7. Terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU, selaku lurah Wasolangka berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  8. Terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN selaku Camat Parigi juga berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 saksi PEBIS RAJELTA selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan PT. Krida Agri Sawita diperintahkan oleh saksi GANDUNG SUBAGIO selaku pimpinan untuk melakukan pengecekan lahan yang telah dibayar dan dibebaskan dengan luasan 145,75 hektar atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun setelah dipertanyakan kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI terhadap keberadaan lokasi tanah obyek lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat ditunjukan oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang kemudian saksi PEBIS RAJELTA bertanya kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’bila lahan tidak ada uangnya dimana’’ dan kemudian dijawab oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’uangnya ada sama ABDI RAHMAN’’ dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI menyatakan uangnya telah dibagikan untuk pembayaran ganti rugi lahan dan pembebasan lahan, sehingga saksi PEBIS RAJELTA melaporkan hal tersebut ke kantor pusat, dan selanjutnya pihak PT KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) memerintahkan dan memberi kuasa kepada saksi GANDUNG SUBAGIO untuk melaporkan peristiwa tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan peninjauan atau identifikasi lapangan sesuai hasil peta yang dibuat saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT KAS dan ditunjukan oleh saksi ALWI, S.SI, berdasarkan titik kordinat untuk lokasi pertama yaitu seluas 15.451 meter persegi, kemudian berdasarkan titik kordinat untuk lokasi yang kedua yaitu seluas 30.275 meter persegi, dimana diatasnya terdapat sertifikat Hak Milik untuk lokasi pertama terkena sebagian dari 5 (lima) sertifikat, yaitu SHM No.00958 atas nama Wa Mija, SHM No.00230 atas nama La Muja, SHM No. 00318 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00276 atas nama Wa Mina dan SHM No.00275 atas nama Wa Sawia. Selanjutnya untuk lokasi kedua, terkena sebagian dari 5 (lima) sertipikat, yaitu SHM No. 00296 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00234 atas nama Ali Thamrin, S.PD, SHM No. 00297 atas nama Muhammad Akbar, SHM No.00290 atas nama Daeng Hasim dan SHM No.00233 atas nama Afarida Aryani, S.Pd, sehingga luas lahan yang diklaim milik pribadi tersangka hanya seluas 29,37 Hektar, sedangkan sisanya tanah lahan bersertifikat milik orang lain yang tidak dibayarkan/dibebaskan dan tidak diganti rugi oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  • Bahwa jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) yaitu sebesar Rp.1.609.600.000.- (satu milliar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan masyarakat tersebut, hanya digunakan untuk pembebasan lahan seluas 29,37 hektar dengan pembayaran kurang lebih Rp.290.000.000.-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain sebagai berikut :
  1. Untuk saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menerima Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan atas instruksi saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  2. Untuk saksiI GUSTI PUTU SUARYANA menerima uang Rp.105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) dua kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  3. Untuk terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO dan saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T ALIAS ERLIN masing-masing menerima Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  4. Untuk saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO menerima Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut sebagai pinjaman untuk keperluan sendiri dan yang memberikan adalah saksi ALWI, S.Si;
  5. Untuk saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI di luar dari uang pembebasan lahannya menerima Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  6. Untuk saudara RUSTAM selaku mata lalang di lokasi menerima Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
  7. Untuk saudara WAWAN meminjam Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan  uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi sendiri dan saksi 2. ALWI, S.Si Bin LA ITINI atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  8. Untuk saudara ILIAS menerima Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) diberikan karna adanya kasus tumpang tindih lahan dan diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  9. Untuk kegiatan STQ Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk proposal diberikan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  10. Untuk pembangunan mesjid Rp.10.000.000 (sepuluh juta ripiah) atas arahan terdakwa 2. I GUSTI PUTU SUARYANA dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  11. Untuk kegiatan 17 Agustus 2024 sejumlah Rp.4.300.000.- (empat Juat tiga ratus ribu rupiah) yang memberikan saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN dan saksi ALWI atas arahan  saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  12. Untuk kegiatan 17 Agustus 2025 sejumlah Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN  dan saksi ALWI, S.Si atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  13. Untuk atas nama RAHMA menerima sejumlah Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  14. Untuk saksi LA SAPE menerima sejumlah Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi ALWI, S.Si;
  15. Untuk saksi LA EDO menerima sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diberikan oleh saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN sebagai uang kecapean;
  16. Untuk terdakwa 2. WA KOBE, SE menerima sejumlah Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di kelurahan Wasolangka;
  17. Untuk terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN,S.STP menerima sejumlah Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di Kecamatan Parigi.
  18. Untuk pembebasan lahan sebanyak Rp. 293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dengan lahan seluas  29,37 hektar.

Sedangkan sisinya digunakan untuk kepentingan pribadi saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;

  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) mengalami kerugian sebanyak Rp.1.609.600.000.- (satu milliar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut telah digunakan oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI sebanyak Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan pada akhir bulan Juli 2024 saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI menyerahkan buku rekening BRI berserta ATMnya  dengan nomor rekening : 802701020258532 kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN yang masih tersisa saldo sebanyak Rp.709.000.000,- (tujuh ratus sembilan juta rupiah) dan menyerahkan sejumlah uang tunai Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, sehingga dengan demikian jumlah dana yang digunakan oleh saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN adalah sebanyak Rp. 854.000.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta rupiah).

          Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e,KUHP, dengan pengacuan dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atau :

Ke-TIGA :

          Bahwa terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU dan terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN, bersama-sama dengan saksi ABDI RAHMAN Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan saksi ERLIANSA BIN AMRIN.T Alias ERLIN (masing-masing tergabung dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna telah, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengerakkan orang lain menyerahkan barang membuat utang, atau menghapuskan piutang  dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) merupakan anak perusahaan (holding compeny) dari PT. MAHITALA INGKENG GEMAH yang berkedudukan di Jakarta, dimana perusahaan tersebut bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit yang memilik kantor Cabang Muna yang berkeinginan mengembangkan luasan lahan perkebunan kelapa sawitnya didaerah Kabupaten Muna;
  • Berawal pada sekitar bulan Mei tahun 2024 perusahaan PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) berencana untuk mencari lahan masyarakat di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna untuk dibeli dan dibebaskan oleh pihak perusahaan yang akan di jadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, kemudian pihak perusahaan menunjuk saksi GUSTI PUTU SUARYANA selaku Ketua kordinator Bina Lingkungan yang beranggotakan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO sebagai GIS (geografis informasi sistem). Selanjutnya saksi I GUSTI SUARYANA memerintahkan kepada saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pencaharian lahan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, setelah dilakukan sosialisasi saksi ABDI RAHMAN, S.T BIN LA LIMIN bertemu dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang merupakam penduduk asli Kelurahan Wasolangka dan juga memiliki tahan/lahan yang mau dibebaskan.Namun kenyataannya tanah/tanah saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya sekitar 7 (tujuh hektar, sedangkan target dari perusahaan lahan yang cari untuk dijadikan lahan perkebunan sawit di Kab. Muna sekitar 1500 (seribu lima ratus) hektar;
  • Bahwa sebelum di lakukan pembebasan lahan yang akan dijadikan area perkebunan kelapa sawit pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA melakukan verifikasi dan pengecekan lahan serta surat-surat kelengkapan dokumen administrasi kepemilikan sesuai prosedur antara lain adanya formulir pengajuan perolehan lahan, Surat keterangan tanah (SKT) atau Surat Penguasaan fisik atas bidang tanah, Surat pernyataan pengalihan/ penyerahan penguasaan lahan atas bidang tanah, Peta lahan yang di akan bebaskan, Berita Acara Pengukuran, KTP suami istri pemilik lahan, Kartu keluarga, dan Nomor rekening bank pemilik lahan, selanjutnya dilakukan verifikasi/pencocokan lokasi lahan oleh Tim dilapangan;
  • Bahwa kemudian pihak perusahaan membentuk Tim untuk melakukan pencaharian dan pendataan area lokasi lahan yang akan dibebaskan/dibeli di Kel. Wasolangka, Kec Parigi, Kab Muna dengan menunjuk:
  • I GUSTI PUTU SUARYANA bertugas sebagai Ketua Kordinator yang mengkordinir masyarakat yang akan di lakukan pembebasan lahannya dan melakukan sosialisasi di masyarakat.
  • ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN bertugas dan bertanggungjawab melakukan sosialisasi rencana ganti rugi, menunjukan lokasi lahan yang akan di ganti rugi, memverifikasi legalitas tanah yang akan di ganti rugi, mendampingi pengukuran lahan, membuat persetujuan pengajuan ganti rugi lahan;
  • DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengukuran lahan, membuat peta dan mencari saksi batas lahan yang akan dibebaskan;
  • DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku kordinator ganti rugi lahan, bertugas dan bertanggungjawab melakukan verifikasi keabsahan kelengkapan berkas untuk lahan yang akan dibebaskan, melakukan pembayaran lahan apabila dokumenya sah dan lengkap;
  • ERLIANSA BIN AMRIN.T Alias ERLIN, bertugas dan bertanggungjawabnya mengatur dan mengawasi alur cash (dana perusahaan) masuk dan keluar, memverifikasi administrasi pengajuan alur cash masuk dan keluar dan memastikan sesuai SOP perusahaan;
  • PEBIS RAJELTA sebagai selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan dan bertanggung jawab terhadap pengawasan dan proses kegiatan ganti rugi lahan dan memeriksa dan mengevaluasi hasil pemetaan lahan.
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI mendatangi dan bertemu dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN di Kantor PT. KRIDA AGRISAWITA di Desa Laimpi Kec. Kabawo Kab. Muna, saat itu saksi. I GUSTI PUTU SUARYANA menyampaikan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat apabila akan membebaskan lahannya pada PT. KRIDA AGRI SAWITA, selanjutnya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membentuk tim diantaranya saksi LA EDO, saksi LA SAPE saudara JASMAN, dan saudara LA ODE AMAL ALGHOZALI untuk melakukan pengambilan titik kordinat dan pengukuran lahan yang diakui milik masyarakat, dengan diberikan biaya kompensasi sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) dari PT. KRIDA AGRI SAWITA ke rekening BRI atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, kemudian saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI membagikan uang tersebut kepada Timnya masing-masing menerima uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN meminta kepada saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO untuk melakukan pemantauan lokasi tanah melalui aplikasi Avenza (membuat peta satelit), agar dapat mengidentifikasi dan mengetahui lokasi tanah yang belum bersertifikat di Kel. Wasolangka, Kec. Parigi, Kab Muna, dan data lahan yang di dapatkan oleh saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO hanya seluas 145,75 hektar, kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menyampaikan kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA terkait data tersebut. Selanjutnya saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN juga menyampaikan bahwa lokasi tanah hasil pemantauan saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO tersebut nantinya akan di buatkan surat penguasaan fisik atas bidang tanah, dengan mengatasnamakan pemilik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI agar proses pencairan dana pembebasan lahan perusahaan cepat dicairkan dan nanti untuk pemilik lahan yang sebenarnya urusan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang akan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut kepada masing-masing pemilik lahan, setelah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN melaporkan hal tersebut kepada saksi I GUSTI PUTU SUARYANA mengiyakan dan menyepakati rencana saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan dan persetujuan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA serta terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO pada tanggal 18 Juni 2024 dibuatkanlah surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar surat atas beberapa bidang tanah dengan luasan yang berbeda-beda dengan total luasan kebanyak 145,75 hektar dengan mengatasnamakan satu orang pemilik lahan yaitu saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang kemudian kelengkapan dokumen administasinya diajukan untuk ditandatangani dan dapatkan pengesahan dari Kepala Kelurahan Wasolangka saksi WA KOBE dan Kepala Kecamatan Parigi saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP, yang mana lurah dan camat tersebut juga mengetahui sebelumnya bahwa lahan dimaksud seluas 145,75 hektar tersebut bukanlah lahan milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI namun karena adanya kesepakatan antara saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dengan pihak lurah dan camat maka surat tersebut tetap diterbitkan walaupun isi surat tersebut tidak benar;
  • Bahwa kemudian saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN, saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi  ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) bersama saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO dan terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO selaku bagian keuangan, setelah melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI untuk membuat surat penguasaan fisik tanah tersebut, maka selanjutnya dibuatkanlah administrasi kelengkapan dokumen yang akan digunakan sebagai bahan proses pembebasan lahan yang akan diajukan ke kantor pusat PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pencairan uang ganti rugi lahan;
  • Bahwa setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi penguasaan fisik lahan tersebut oleh kantor pusat, maka disetujui oleh Direktur perusahaan dan pada tanggal 27 Juni 2024 dana tersebut dicairkan dengan total sebanyak Rp.1.609.600.000.- (satu millar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku staf finance (bendahara perusahaan) mengirimkan uang tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI melalui rekening bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  • Bahwa adapun cara saksi ABRI RAHMAN, saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO, saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang juga diketahui oleh saksi I GUSTI PUTU SUARYANA, dengan membuat data dokumen administrasi kelengkapan pengalihan dan kepemilikan lahan dan kemudian mengajukan permintaan dana untuk pencairan uang ganti rugi lahan dengan dokumen penguasaan fisik atas beberapa bidang tanah atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI yang tidak benar (fiktif)  dengan peran masing masing sebagai berikut :
  1. Saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN selaku anggota Bina lingkungan PT KAS berperan sebagai orang yang memiliki ide dan merencanakan bersama dengan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selaku kordinator Bina lingkungan PT. KAS dan saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI selaku pemilik lahan, agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah di buatkan saja semuanya atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang pada kenyatannya lahanya tidak ada (fiktif);
  2. Saksi I GUSTI PUTU SUARYANA selakui ketua Bina lingkungan PT. KAS berperan sebagai orang yang mengarahkan, memerintahkan dan menyetujui agar surat keterangan tanah (SKT) dan penguasaan fisik tanah atas beberapa bidang tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar atas nama saksi  ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun kenyataannya saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI hanya memiliki lahan seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar dan selebihnya milik orang lain yang telah memiliki Sertifikat Hak milik (SHM);
  3. Saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T Alias ERLIN selaku Staf finance PT. KAS, yang bersangkutan mengetahui dan berperan membayarkan uang pembebasan lahan tersebut kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dan juga memberikan kompensasi berupa uang kepada Lurah terdakwa 2. WA KOBE dan Camat terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP;
  4. Saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI bertindak dan atas nama pemilik lahan yang tidak benar (fiktif) berdasarkan surat penguasaan fisik tanah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar dan menerima uang ganti rugi lahan melalui Bank BRI rekening nomor : 802701020258532 atas nama ALWI, S.Si;
  5. Saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT. KAS sebagai orang yang melakukan pengukuran lahan dan membuat hasil survey pengambilan titik kordinat yang akan dibebaskan sesuai arahkan dan perintah saksi I GUSTI PUTU SUARYANA dan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN untuk membuat peta satelit bidang tanah lahan yang akan dibebaskan, namun kenyataan dilahan tersebut tidak di lakukan pengukuran lahan dan hanya mengambil titik kordinat kemudian membuat peta lahan;
  6. Terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO, selaku kordinator pengadaan lahan regional PT Krida Agrisawita Kab Muna dan ganti rugi lahan, tidak melakukan pengecekan dan ferivikasi serta mengetahui bahwa ketersediaan lokasi lahan tersebut tidak ada dan tidak benarnya, namun yang bersangkutan tetap mengajukan bersama saksi ABDI RAHMAN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI kepada pemerintah kelurahan yaitu kepada saksi WA KOBE selaku Kepala Kelurahan Wasolangka dan kepada saksi MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP selaku Kepala Kecamatan Parigi untuk mendapatkan mengesahan legalitas surat penguasan fisik tanah/lahan tersebut;
  7. Terdakwa 2. WA KOBE, S.E. Binti LA IBU, selaku lurah Wasolangka berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  8. Terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN, S.STP. Bin ALIMUDDIN BANGSAWAN selaku Camat Parigi juga berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyetujui serta bertandatangan dan mengesahkan surat penguasaan fisik atas 29 (dua puluhsembilan) lembar atas beberapa bidang tanah dengan luasan 145,75 Hektar serta membenarkan tanah tersebut adalah milik saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi dan kebenaran dilapangan;
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 saksi PEBIS RAJELTA selaku Asisten Manager Bina Lingkungan PT Krida Agri Sawita dan kemudian ditunjuk sebagai kordinator ganti rugi lahan PT. Krida Agri Sawita diperintahkan oleh saksi GANDUNG SUBAGIO selaku pimpinan untuk melakukan pengecekan lahan yang telah dibayar dan dibebaskan dengan luasan 145,75 hektar atas nama saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, namun setelah dipertanyakan kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI terhadap keberadaan lokasi tanah obyek lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak dapat ditunjukan oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI, yang kemudian saksi PEBIS RAJELTA bertanya kepada saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’bila lahan tidak ada uangnya dimana’’ dan kemudian dijawab oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI ‘’uangnya ada sama ABDI RAHMAN’’ dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI menyatakan uangnya telah dibagikan untuk pembayaran ganti rugi lahan dan pembebasan lahan, sehingga saksi PEBIS RAJELTA melaporkan hal tersebut ke kantor pusat, dan selanjutnya pihak PT KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) memerintahkan dan memberi kuasa kepada saksi GANDUNG SUBAGIO untuk melaporkan peristiwa tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan peninjauan atau identifikasi lapangan sesuai hasil peta yang dibuat saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO selaku anggota GIS PT KAS dan ditunjukan oleh saksi ALWI, S.SI, berdasarkan titik kordinat untuk lokasi pertama yaitu seluas 15.451 meter persegi, kemudian berdasarkan titik kordinat untuk lokasi yang kedua yaitu seluas 30.275 meter persegi, dimana diatasnya terdapat sertifikat Hak Milik untuk lokasi pertama terkena sebagian dari 5 (lima) sertifikat, yaitu SHM No.00958 atas nama Wa Mija, SHM No.00230 atas nama La Muja, SHM No. 00318 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00276 atas nama Wa Mina dan SHM No.00275 atas nama Wa Sawia. Selanjutnya untuk lokasi kedua, terkena sebagian dari 5 (lima) sertipikat, yaitu SHM No. 00296 atas nama ALWI, S.Si, SHM No.00234 atas nama Ali Thamrin, S.PD, SHM No. 00297 atas nama Muhammad Akbar, SHM No.00290 atas nama Daeng Hasim dan SHM No.00233 atas nama Afarida Aryani, S.Pd, sehingga luas lahan yang diklaim milik pribadi tersangka hanya seluas 29,37 Hektar, sedangkan sisanya tanah lahan bersertifikat milik orang lain yang tidak dibayarkan/dibebaskan dan tidak diganti rugi oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  • Bahwa jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) yaitu sebesar Rp.1.609.600.000.- (satu milliar enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan masyarakat tersebut, hanya digunakan untuk pembebasan lahan seluas 29,37 hektar dengan pembayaran kurang lebih Rp.290.000.000.-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain sebagai berikut :
  1. Untuk saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN menerima Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan atas instruksi saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  2. Untuk saksiI GUSTI PUTU SUARYANA menerima uang Rp.105.000.000.- (seratus lima juta rupiah) dua kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  3. Untuk terdakwa 1. DWI SETIAWAN Bin AGUS SUKARTO dan saksi ERLIANSA Bin AMRIN.T ALIAS ERLIN masing-masing menerima Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  4. Untuk saksi DICKY AGUNG WIJAYA Bin LAMIJO menerima Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut sebagai pinjaman untuk keperluan sendiri dan yang memberikan adalah saksi ALWI, S.Si;
  5. Untuk saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI di luar dari uang pembebasan lahannya menerima Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  6. Untuk saudara RUSTAM selaku mata lalang di lokasi menerima Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) satu kali pemberian tunai dan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
  7. Untuk saudara WAWAN meminjam Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) satu kali pemberian tunai dan  uang tersebut untuk kepentingan dan keperluanya sendiri dan yang memberikan adalah saksi sendiri dan saksi 2. ALWI, S.Si Bin LA ITINI atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  8. Untuk saudara ILIAS menerima Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) diberikan karna adanya kasus tumpang tindih lahan dan diberikan atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  9. Untuk kegiatan STQ Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk proposal diberikan ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  10. Untuk pembangunan mesjid Rp.10.000.000 (sepuluh juta ripiah) atas arahan terdakwa 2. I GUSTI PUTU SUARYANA dan yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;
  11. Untuk kegiatan 17 Agustus 2024 sejumlah Rp.4.300.000.- (empat Juat tiga ratus ribu rupiah) yang memberikan saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI atas arahan  saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  12. Untuk kegiatan 17 Agustus 2025 sejumlah Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN  dan saksi ALWI, S.Si atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  13. Untuk atas nama RAHMA menerima sejumlah Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang memberikan adalah saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN atas arahan saksi I GUSTI PUTU SUARYANA;
  14. Untuk Saksi LA SAPE menerima sejumlah Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) dari saksi ALWI, S.Si;
  15. Untuk saksi LA EDO menerima sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diberikan oleh saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN sebagai uang kecapean;
  16. Untuk terdakwa 2. WA KOBE, SE menerima sejumlah Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di kelurahan Wasolangka;
  17. Untuk terdakwa 3. MILANDI LAODE BANGSAWAN,S.STP menerima sejumlah Rp.36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kompensasi pengurusan dokumen administrasi lahan berupa surat penguasan fisik tanah atau surat keterangan tanah di Kecamatan Parigi.
  18. Untuk pembebasan lahan sebanyak Rp. 293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima oleh saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI dengan lahan seluas  29,37 hektar.

Sedangkan sisinya digunakan untuk kepentingan pribadi saksi ABDI RAHMAN, S.T Bin LA LIMIN dan saksi ALWI, S.Si Bin LA ITINI;

  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak PT. KRIDA AGRI SAWITA (PT. KAS) menga
Pihak Dipublikasikan Ya