Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Rah IRFAN Bin MUHAMMAD IANG Kementrian LHK cq Gakkum LHK Kendari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRFAN Bin MUHAMMAD IANG
Termohon
NoNama
1Kementrian LHK cq Gakkum LHK Kendari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP,kami meminta:

1.Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini,  mohon Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;

2.Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan.

Selanjutnya melalui pengadilan ini,mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang bukti kepada Pemohon terkait diatas;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Mril:

  • penghasilan sebanyak Rp. 17. 4000.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);

Kerugiaan Im-maeri:

    1. MemerintahkanTermohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada masyarakat desa tempat tinggal pemohon pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Muna Barat Pada Umumnya;
    2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya