Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN Rah KASMAN DAMU,S.P. 1.RATNA ALIAS RANTA BINTI LA ODE GOHO.
2.WA ODE MARLINA BINTI LA ODE GHAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN Rah
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASMAN DAMU,S.P.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA FENTA, SHKASMAN DAMU,S.P.
Tergugat
NoNama
1RATNA ALIAS RANTA BINTI LA ODE GOHO.
2WA ODE MARLINA BINTI LA ODE GHAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 745 m2 beserta bangunan rumah diatasnya  yang terletak di jalan lumba-lumba (lorong sinar las), Kel.Laiworu, Kec.Batalaiworu, Kab.Muna dengan batas-batas :
  • Sebelah  Utara berbatasan dengan tanah milik ANDREAS DELO, S.P
  • Sebelah  Timur berbatasan dengan rencana jalan/ tanah milik Jorim,S.P
  • Sebelah  Selatan  berbatasan dengan tanah milik Ir. NESTOR JONO
  • Sebelah  Barat berbatasan dengan tanah milik JORIM, S.P

adalah sah milik Penggugat (Kasman Damu, S.P);

      3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa berserta 

          bangunan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawah hukum;

     4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas

         nama Tergugat I dan Tergugat II atas tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah diatasnya;

     5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan sanak keluarganya  atau siapa saja yang memperoleh hak dari

        padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah diatasnya lalu meyerahkan

        kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga.

     6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri

          Raha atas tanah obyek  sengketa.

    7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.1.000.000,- (satu

       juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi putusan yang telah dijatuhkan terhitung sejak putusan

       mempunyai kekuatan hukuk tetap.

       8. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding

          maupun kasasi;

      9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

  Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono )   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak