| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2017/PN Rah | KASMAN DAMU,S.P. | 1.RATNA ALIAS RANTA BINTI LA ODE GOHO. 2.WA ODE MARLINA BINTI LA ODE GHAI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2017/PN Rah | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM
adalah sah milik Penggugat (Kasman Damu, S.P); 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa berserta bangunan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawah hukum; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II atas tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah diatasnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah diatasnya lalu meyerahkan kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Raha atas tanah obyek sengketa. 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi putusan yang telah dijatuhkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukuk tetap. 8. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
