Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Rah |
Tanggal Surat |
Kamis, 26 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | wa ode bua bua | 2 | sitti syariani, S.Pi | 3 | Hardin Rasyid,SH | 4 | Harmon |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IAMAWATI.SH | wa ode bua bua | 2 | IAMAWATI.SH | sitti syariani, S.Pi | 3 | IAMAWATI.SH | Hardin Rasyid,SH | 4 | IAMAWATI.SH | Harmon | 5 | SUKIRMAN, S.H. | wa ode bua bua | 6 | SUKIRMAN, S.H. | sitti syariani, S.Pi | 7 | SUKIRMAN, S.H. | Hardin Rasyid,SH | 8 | SUKIRMAN, S.H. | Harmon |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | wa ode hasiah | 2 | wa ode saadiya | 3 | wa ode hasni | 4 | firman |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | wa ode hasiah | 2 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | wa ode saadiya | 3 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | wa ode hasni | 4 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | firman |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah Istri dan anak keturunan almarhum ABDUL RASYID ; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh almarhum ABDUL RASYID dengan almarhum LA ODE GOLA adalah Sah secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Gaumalanga Kelurahan Lipu Kecamatan Kulisusu Kabuapten Buton Utara seluas kurang lebih + 320 m2 atau 16 m x 20 m dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kintal Milik LA HEI ; ---------------
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik ABDUL RASYID // PARA PENGGUGAT ( Sesuai Pengakuan Para Terguygat) ; ------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Miik LA DANCO ; ---------------
- Sebelah Barat berbatas dengan JALAN SETAPAK / LA MUUHUDI ; ---Adalah Hak Milik almarhum ABDUL RASYID yang harus dimiliki oleh Istri dan anak keturunanya yaitu Para Penggugat sekarang ini ; --------
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segalah surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Perbuatan Para Tergugat, menguasai, mempertahankan serta mendirikan dan atau membuat Rumah Tinggal diatas Tanah Obyek Sengketa adalah merupakan suatu Perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan Hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan terhadap Tanah Obyek Sengketa ; ----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segerah mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Para Penggugat seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga dan segala Milik Para Tergugat yang ada diatas Tanah Obyek Sengketa haruslah dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2. 000. 000 ( Dua juata Rupiah ) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Jika Peradilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adiulnya ; --------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |