Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Rah 1.wa ode bua bua
2.sitti syariani, S.Pi
3.Hardin Rasyid,SH
4.Harmon
1.wa ode hasiah
2.wa ode saadiya
3.wa ode hasni
4.firman
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1wa ode bua bua
2sitti syariani, S.Pi
3Hardin Rasyid,SH
4Harmon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IAMAWATI.SHwa ode bua bua
2IAMAWATI.SHsitti syariani, S.Pi
3IAMAWATI.SHHardin Rasyid,SH
4IAMAWATI.SHHarmon
5SUKIRMAN, S.H.wa ode bua bua
6SUKIRMAN, S.H.sitti syariani, S.Pi
7SUKIRMAN, S.H.Hardin Rasyid,SH
8SUKIRMAN, S.H.Harmon
Tergugat
NoNama
1wa ode hasiah
2wa ode saadiya
3wa ode hasni
4firman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASWAN ASKUN, SH., MH.Li.wa ode hasiah
2ASWAN ASKUN, SH., MH.Li.wa ode saadiya
3ASWAN ASKUN, SH., MH.Li.wa ode hasni
4ASWAN ASKUN, SH., MH.Li.firman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah Istri dan anak keturunan almarhum ABDUL RASYID  ; ----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh almarhum ABDUL RASYID dengan almarhum LA ODE GOLA adalah Sah secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Gaumalanga  Kelurahan  Lipu  Kecamatan Kulisusu Kabuapten Buton Utara  seluas kurang lebih  + 320  m2 atau 16 m x 20 m dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kintal Milik LA HEI ; ---------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik ABDUL RASYID // PARA PENGGUGAT ( Sesuai Pengakuan Para Terguygat) ; ------------------------
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Miik LA DANCO ; ---------------
  • Sebelah Barat berbatas dengan JALAN SETAPAK / LA MUUHUDI ; ---Adalah Hak Milik almarhum ABDUL RASYID  yang harus dimiliki oleh Istri dan anak keturunanya yaitu Para Penggugat sekarang ini ; --------

 

  1. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segalah surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Perbuatan Para Tergugat, menguasai, mempertahankan   serta mendirikan dan atau membuat Rumah Tinggal diatas Tanah Obyek Sengketa adalah merupakan suatu Perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan Hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan terhadap Tanah Obyek Sengketa ; ----------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segerah mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Para Penggugat seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga dan segala Milik Para Tergugat yang ada diatas Tanah Obyek Sengketa haruslah dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2. 000. 000 ( Dua juata Rupiah ) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Jika Peradilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adiulnya ; ---------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak