Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Rah 1.LA UGI
2.RASNIA
Kepala Kepolisian Resort Muna cq Kasat Reskrim Polres Muna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Rah
Pemohon
NoNama
1LA UGI
2RASNIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Muna cq Kasat Reskrim Polres Muna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal fakta-fakta hukum di atas maka Para Pemohon meminta kepada Yang Mulya Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha  untuk berkenang memerikasa dan memutus perkara ini sebagai berikut  :

  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan Para Pemohon
  2. Menyatakan Tindakan Termohon  atas di hentikannya Laporan Polisi Nomor LP/B/83/V/ 2022/SPKT/ POLRES MUNA / POLDA SULTRA, tanggal 01 Mei 2022 sesuai dengan surat  Perintah Penghentian Penyidikan  Nomor SP3/ 17 / VI / 2022 Sat Reskrim tanggal 30 Juni 2022 di Kepolisian Resort Muna dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SK. Sidik /16 / VI / 2023 / Sat Reskrim adalah tidak sah  karena pemenuhan hak-hak korban tidak di berikan oleh tersangka 
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/83/V/ 2022/SPKT/ POLRES MUNA / POLDA SULTRA, tanggal 01 Mei 2022
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Tersangka atas nama La Desi bin La Nata, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
  5. Biaya perkara menurut hukum

Demikian permohonan Pra-peradilan ini di buat untuk mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila yang terhormat majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (exa equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya