Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-LH/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.HAMRULLAH, S.H., M.H
5.DEDEN SYAH, S.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
Ronald Bin La Rongga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-LH/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-900/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4HAMRULLAH, S.H., M.H
5DEDEN SYAH, S.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ronald Bin La Rongga[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa Ronald Bin La Rongga bersama-sama dengan Bapaknya Gedi (daftar pencarian saksi), La Galete (daftar pencarian saksi), La Gasing (daftar pencarian saksi) dan 4 orang yang tidak diketahui Namanya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Area Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Napabalao yang terletak di Kelurahan Napabalano Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 kurang jam 18.00 setelah buka puasa Terdakwa Ronald Bin La Rongga dipanggil oleh sdr. La Galete yang merupakan paman Terdakwa mengajak Terdakwa ke Dalam Kawasan Hutan Konservasi Napabalano kemudian Terdakwa dan La Galete berangkat ke Lorong TK Napabalano menggunakan sepeda motor dan setelah sampai sudah ada standby bapaknya Gedi, kemudian La Galete menjemput La Gasing dan dibawa ke Lorong TK tersebut, sebelum La Galete tiba terlebih dahulu sudah tiba juga mobil Dump Truck warna kuning tanpa Nomor Polisi bersama 3 orang buruh dan 1 orang sopir, setelah berkumpul 8 orang termasuk Terdakwa kemudian terdakwa bersama bapaknya Gedi, La Galete, La Gasing dan 4 orang yang terdakwa tidak tahu namanya naik mobil Dump Truck tersebut menuju ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Napabalano dan tiba sekitar pukul 19.30 wita, setelah di dalam kawasan hutan Terdakwa bersama bapaknya Gedi, La Galete, La Gasing dan 4 orang orang yang tidak diketahui namanya melakukan pengangkutan kayu jati yang telah di olah dengan cara menaikkan kayu jati ukuran panjang 4,75 m dan berdiameter 80 cm yang mana kayu jati terlebih dahulu diikat menggunakan rantai, kemudian rantai diikatkan di bak mobil yang sudah diangkat, setelah itu bak mobil truk di turunkan dan otomatis ujung kayu ikut terangkat dan setelah itu ujung kayu diarahkan masuk ke dalam bak mobil truk namun pada saat ujung kayu sudah naik ke dalam bak mobil, tiba-tiba datang petugas BKSDA Kab Muna menemukan Terdakwa dan rekan-rekannya sedang melakukan pemuatan Kayu Jati sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya melarikan diri, namun pada saat melarikan diri Terdakwa menabrak sesuatu sehingga jatuh dan terbaring di tanah sekitar tempat kejadian, lalu petugas bersama masyarakat tiba dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso warna Kuning tanpa nomor polisi dan kayu Jati dengan ukuran Panjang 4,75 m, diameter 80 cm untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengatahui siapa yang melakukan penebangan Pohon didalam Kawasan Hutan Konservasi dan Terdakwa hanya melakukan pengangkutan Kayu Jati didalam Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Napabalano sebagai buruh yang mengangkat Kayu Jati ke atas mobil Dump Truck, yang disuruh oleh Bapaknya Gedi dan jasa untuk melakukan pengangkutan kayu belum dibayar oleh Bapaknya Gedi;
  • Bahwa sesuai hasil pengambilan titik koordinat di lokasi kegiatan pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa lalu dimasukan ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu menggunakan laptop Asus Rog Zephyrus Intel(R) Core(TM) i7-10750H CPU @ 2.60GHz   2.59 GHz warna hitam yang di dalam laptop tersebut terdapat Aplikasi Software Esri (Arcgis) Versi 10.8 yang kemudian titik koordinat tersebut dioverlay pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dimutakhirkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SK.10792 Tahun 2025  tanggal 12 November 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2025 Skala 1: 250.000, Setelah dioverlay titik-titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Napabalano dengan koordinat sebagai berikut :

 

 

 

 

NO

 

KOORDINAT UTM (ZONA 51 S)

KETERANGAN

X

Y

 

1

0467687

9487288

Lokasi penemuan Mobil Dump truck

2

0467689

9487296

Lokasi Pengolahan/pengambilan Kayu Jati

3

0467692

9487263

Pal Batas CA 2

4

0467757

9487349

Pal Batas CA 20

 

 

  • Bahwa Ahli Tasliman,SP., MP menerangkan perbuatan pengangkutan kayu menggunakan mobil truk dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Cagar Alam Napabalano menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem hutan konservasi, di mana ekosistem alami menjadi rusak, habitat satwa liar terganggu, erosi tanah meningkat, serta keanekaragaman hayati hilang. Di lokasi kejadian perkara, terdapat banyak bibit dan anak tumbuhan yang mati akibat tertindih oleh truk yang memasuki kawasan hutan, sehingga menyebabkan hilangnya tumbuhan yang tumbuh secara alami serta berkurangnya kerapatan populasi tanaman mulai dari tingkat semai, anakan, hingga tumbuhan muda di kawasan tersebut;
  • Bahwa kerusakan kawasan hutan Cagar Alam Napabalano yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam secara spesifik dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang bersifat material, ekologis, dan ekonomi secara rinci, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan turunannya, di mana kerugian negara dihitung berdasarkan nilai ekonomi barang bukti berupa kayu jati bulat ilegal dengan ukuran Panjang 4,65 m, diameter Pangkal 79 cm dan diameter ujung 70,5 cm yang diambil secara ilegal ditambah potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang hilang. Secara spesifik, nilai kayu jati ini dihitung menggunakan rumus volume kayu standar Huber atau silinder yaitu V = 0,7854 × D?2; × L dengan D= (0,79 m + 0,705 m)/2 dan L=4,65 m menghasilkan volume sekitar 2,041 m?3;, dikalikan Harga Pasaran Kayu jati kelas I sekitar Rp 8-12 juta per m?3; sehingga bernilai Rp 16.328.000 – Rp 24.492.000. Dalam Permenhut Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa Hutan memberikan jasa ekosistem penting termasuk kayu, makanan, obat-obatan, pengatur tata air, perlindungan banjir, dan rekreasi yang menyokong kehidupan bagi 280 juta orang penduduk Indonesia. Nilai tertinggi berasal dari jasa penyaringan air (regulating), penyerapan karbon, jasa budaya (pariwisata), dan produk yang dapat dipasarkan seperti kayu dan makanan. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa jasa ekosistem hutan bernilai rata-rata US$ 2.100 sampai US$ 5.200/hektare per tahun, atau Rp.33,6 juta sampai Rp. 83.2 Juta per tahun, atau 168 juta sampai dengan 416 Juta dalam 5 tahun. Selain itu, biaya pemulihan ekosistem seperti anakan tanaman yang mati tertindih truk, pengendalian erosi tanah, dan restorasi habitat satwa liar yang terganggu di lokasi TKP. Biaya Pelaksanaan pemulihan ekosistem dari penanaman sampai dengan terpulihnya ekosistem (5 Tahun) digunakan biaya sekitar 20 sampai dengan 25 Juta per hektar pertahun atau 100 juta sampai dengan 125 juta dalam 5 tahun. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp. 284.328.000 sampai dengan Rp. 663.460.000. Namun demikian, kami berpendapat bahwa kerugian negara akibat pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano tidak  dapat dihitung dengan nilai uang berdasarkan Pasal 39B  UU Nomor 32 Tahun 2024 bahwa Peruntukan pemanfaatan barang bukti ditujukan untuk: a. kepentingan pembuktian perkara; b.pengembalian ke Habitat alaminya; c. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; lembaga konservasi; e. kepentingan koleksi museum; dan/atau f, dimusnahkan. Artinya negara mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan lelang dari barang bukti sebagai pendapatan negara bukan pajak

 

 

------- Perbuatan terdakwa Ronald Bin La Rongga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (1) huruf “e” Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf “e” Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya