Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Rah 1.DEDEN SYAH, S.H.
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
TRANMIJI MASLAN Alias TRANMIJI Bin MASLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-956/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN SYAH, S.H.
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRANMIJI MASLAN Alias TRANMIJI Bin MASLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

........Bahwa Terdakwa TRANMIJI MASLAN Alias TRANMIJI Bin MASLAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sutan Syahrir (Lorong Kuburan Cina) Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinyaterhadap Saksi Korban Hj. WA LEFASI Binti Alm. LA FAALU (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Sutan Syahrir (Lorong Kuburan Cina) Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna awalnya Terdakwa hendak ke kota Raha menggunakan sepeda motor setelah mengantarkan penumpang ojeknya, Terdakwa melewati Lorong Kuburan Cina yang mana didalam lorong tersebut Saksi Korban menjadi pelanggan ojek Terdakwa yang biasanya pagi hari menuju ke pasar. Pada saat itu Terdakwa memarkir motornya di depan lorong dan bertanya kepada Saksi ASRAT yang saat itu sedang duduk di depan warung “sudah pigi ibu Hj dipasar?” dan dijawab oleh Saksi ASRAT “saya tidak tau coba kamu ketuk pintunya” lalu Terdakwa pergi kerumah Saksi Korban dan langsung mengucap salam dan dijawab oleh Saksi Korban dengan membuka pintu. Setelah itu Saksi Korban masuk dan duduk diruang tamu disusul oleh Terdakwa yang langsung duduk disamping Saksi Korban. Kemudian Terdakwa melihat cincin emas yang melingkar di jari manis tangan kanan Saksi Korban, lalu Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu tangan kanan Terdakwa mencabut atau melepas secara paksa cincin emas yang dipakai Saksi Korban secara paksa. Pada saat itu Saksi Korban sempat mengatakan “jangan” kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap mengambil cincin tersebut. Kemudian Terdakwa berdiri dan keluar dari rumah Saksi Korban menuju motor, lalu Terdakwa melanjutkan mengojek dengan mencari penumpang.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memaksa, walaupun Saksi Korban sudah tidak memperbolehkan Terdakwa untuk mengambil cincin, akan tetapi Terdakwa tetap mengambil cincin tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil cincin yang dipakai Saksi Korban untuk dijual dan dipergunakan untuk melunasi hutang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalmi kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Cincin Saksi Korban yang diambil oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Pengecekan Kadr Emas yang diterbitkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Penimbang Muh.Zul Ilmi dan Pemimpin Cabang Ershad Azhar Rizky Nomor : 017/11373.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 memiliki berat 4,33 gram dengan persentase kadar emas sebesar +/- 80% (Emas 23).
  • Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa TRANMIJI MASLAN Alias TRANMIJI Bin MASLAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sutan Syahrir (Lorong Kuburan Cina) Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumterhadap Saksi Korban Hj. WA LEFASI Binti Alm. LA FAALU (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Sutan Syahrir (Lorong Kuburan Cina) Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna awalnya Terdakwa hendak ke kota Raha menggunakan sepeda motor setelah mengantarkan penumpang ojeknya, Terdakwa melewati Lorong Kuburan Cina yang mana didalam lorong tersebut Saksi Korban menjadi pelanggan ojek Terdakwa yang biasanya pagi hari menuju ke pasar. Pada saat itu Terdakwa memarkir motornya di depan lorong dan bertanya kepada Saksi ASRAT yang saat itu sedang duduk di depan warung “sudah pigi ibu Hj dipasar?” dan dijawab oleh Saksi ASRAT “saya tidak tau coba kamu ketuk pintunya” lalu Terdakwa pergi kerumah Saksi Korban dan langsung mengucap salam dan dijawab oleh Saksi Korban dengan membuka pintu. Setelah itu Saksi Korban masuk dan duduk diruang tamu disusul oleh Terdakwa yang langsung duduk disamping Saksi Korban. Kemudian Terdakwa melihat cincin emas yang melingkar di jari manis tangan kanan Saksi Korban, lalu Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu tangan kanan Terdakwa mencabut atau melepas secara paksa cincin emas yang dipakai Saksi Korban secara paksa. Pada saat itu Saksi Korban sempat mengatakan “jangan” kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap mengambil cincin tersebut. Kemudian Terdakwa berdiri dan keluar dari rumah Saksi Korban menuju motor, lalu Terdakwa melanjutkan mengojek dengan mencari penumpang.
  • Bahwa Terdakwa mengambil cincin yang dipakai Saksi Korban untuk dijual dan dipergunakan untuk melunasi hutang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalmi kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Cincin Saksi Korban yang diambil oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Pengecekan Kadr Emas yang diterbitkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Penimbang Muh.Zul Ilmi dan Pemimpin Cabang Ershad Azhar Rizky Nomor : 017/11373.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 memiliki berat 4,33 gram dengan persentase kadar emas sebesar +/- 80% (Emas 23).
  • Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya