| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No: SP. Han//16/ IX /Res.1.24/2025/ Reserse tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No: SP. Kap/17/IX/Res. 1.24/2025/Reserse tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik secara materil dan moril kepada Permohon sebesar Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Termohon untuk memohon maaf secara terbuka kepada Pemohon di media cetak maupun media eloktronik 1 (satu ) minggu secara terus menerus;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |