Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Rah PENDI ALAM Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Katobu Cq. Reskrim Sektor Katobu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PENDI ALAM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Katobu Cq. Reskrim Sektor Katobu
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.HKepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Katobu Cq. Reskrim Sektor Katobu
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No: SP. Han//16/ IX /Res.1.24/2025/ Reserse tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No: SP. Kap/17/IX/Res. 1.24/2025/Reserse tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik secara materil dan moril kepada Permohon sebesar Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Termohon untuk memohon maaf secara terbuka kepada Pemohon di media cetak maupun media eloktronik 1 (satu ) minggu secara terus menerus;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya