Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.AMIRA HASANAH, S.H.
3.EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
DORIS HERMANTO Alias DOLI Bin LA MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-903/P.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2AMIRA HASANAH, S.H.
3EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORIS HERMANTO Alias DOLI Bin LA MADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa DORIS HERMANTO Alias DOLI Bin LA MADI, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di Kel. Bangkudu, Kec. Kulisusu, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa,10 Februari 2026 pada pukul 08.00 Wita Terdakwa keluar dari dalam rumahnya untuk menuju rumah Saksi RENA JAYANTI dengan jarak kurang lebih 1 Km dari rumah Terdakwa, setibanya di rumah Saksi RENA JAYANTI Terdakwa melihat saksi RENA JAYANTI sedang duduk untuk menjaga warung milik saksi kemudian Terdakwa mendatangi dan langsung duduk di depan Saksi RENA JAYANTI sambil bercerita kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi ”ada makanan” lalu Saksi RENA JAYANTI mnjawab ”ada langsung saja di dapur cari di kulkas” lalu kemudian Terdakwa langsung pergi ke dapur menuju tempat kulkas lalu membuka kulkas tersebut namun Terdakwa tidak ada menemukan makanan di dalam kulkas tersebut kemudian Terdakwa kembali lagi ke warung dimana saksi RENA JAYANTI duduk lalu Terdakwa mengatakan “tidak ada makanan” kemudian saksi RENA JAYANTI berkata “Oh.. tidak ada” kemudian Terdakwa mengatakan “saya naik saja ke dapur untuk minum” setelah di persilahkan oleh saksi RENA JAYANTI Terdakwa langsung naik ke dapur untuk minum dan setelah itu Terdakwa melihat kamar tidur saksi RENA JAYANTI sedang terbuka dan terdakwa melihat tidak ada orang sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil suatu barang dalam kamar tersebut lalu Terdakwa masuk mendekati lemari cermin yang berada dalam kamar milik saksi RENA JAYANTI, lalu terdakwa menarik laci lemari tersebut lalu Terdakwa melihat ada beberapa emas yang terdapat di dalam laci salah satunya gelang emas, kemudian Terdakwa langsung mengambil kalung emas sebanyak 1 (satu) buah seberat 22 gram milik saksi RENA JAYANTI dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan Kalung emas tersebut kedalam saku celana bagian kanan milik Terdakwa kemudian Terdakwa mendorong kembali laci tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa keluar kamar milik saksi RENA JAYANTI menuju ruang tengah untuk kembali duduk sambil berbaring tidak lama kemudian Saksi RENA JAYANTI memanggil Saksi ZURLIN Alias ADEN yang berada diluar rumah milik saksi RENA JAYANTI mendengar teriakan tersebut lalu terdakwa langsung kerumah melihat Saksi ZURLIN lagi diatas motor mau melakukan pengantaran barang kemudian Terdakwa meminta untuk di antarkan oleh Saksi ZURLIN dan Terdakwa di turunkan di lapangan raja, kemudian keesokan harinya Terdakwa pergi menuju kota Kendari dengan menumpang mobil menuju pelabuhan Labuan Bajo setelah sampainya di Kendari Terdakwa menawarkan Satu buah kalung emas kepada pemilik toko yang Terdakwa tidak ketahui namanya setelah itu Terdakwa menerima hasil penjualan kalun emas tersebut sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas milik saksi RENA JAYANTI tidak seizin atau sepenghetahuan dari pemilik barang yaitu Saksi RENA JAYANTI
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DORIS HERMANTO Alias DOLI Bin LA MADI Saksi RENA JAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp.72.600.000,-(tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya