| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ARMAN Alias ARIF Bin SAMSUDDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, terhadap barang milik TARSAN atau NUR HUKAYA selaku Korban, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira Jam 20.00 Wita, TARSAN (Saksi) memarkir sepeda motor istrinya yakni Yamaha Mio Z di teras Rumahnya di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara dengan kondisi kunci motor yang masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Kemudian sekira jam 21.00 Wita TARSAN keluar dari rumahnya menuju ke balai Desa Eerinere untuk melaksanakan kegiatan Ronda malam, lalu pada sekira jam 23.00 Wita TARSAN kembali kerumahnya, dimana pada saat itu TARSAN masih melihat sepeda motor Istrinya terparkir dirumahnya, namun TARSAN lupa mencabut kunci motor yang masih tertancap di sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wita Terdakwa yang sebelumnya tinggal di rumah kakaknya bernama RIA di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, tiba-tiba Terdakwa bertengkar dengan kakaknya sehingga Terdakwa mengemas barang-barangnya lalu keluar dari rumah kakaknya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Kebun pamannya yakni SAAKU (Saksi) di dekat stadion Lamoliandu Buton Utara. Setelah Terdakwa berjalan kaki kurang lebih 100 (seratus) meter, tiba-tiba Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z yang terparkir di teras rumah TARSAN dengan kondisi kunci motor masih tertancap pada sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa kepikiran untuk mengambil motor tersebut sebagai kendaraannya menuju ke kebun milik pamannya tersebut, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membunyikan mesinnya lalu mengendarai motor tersebut menuju ke kebun milik pamannya, lalu Terdakwa bermalam di kebun pamannya tersebut. Kemudian sekira jam 04.15 Wita TARSAN bangun untuk melaksanakan sholat subuh, namun tidak lagi melihat sepeda motor Istrinya yang terparkir di teras rumahnya, sehingga TARSAN memberitahu istrinya yakni NUR HUKAYA (Saksi) bahwa sepeda motornya tidak ada di teras rumahnya, sehingga NUR HUKAYA membuat postingan kehilangan motor di akun Facebook-nya, lalu di pagi hari TARSAN melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton Utara. Kemudian sekira jam 07.00 Wita Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dari kebun pamannya yang di dekat stadion Lamoliandu Buton Utara menuju ke kebun yang berlokasi di Desa linsowu Kec. Kulisusu. Setelah itu, sekira jam 8.30 wita ASIS MANTON (Saksi) memberitahu iparnya yakni SAAKU bahwa ia melihat Terdakwa di kebun milik SAAKU bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor metic warna hitam, mendengar hal tersebut SAAKU langsung menelpon TARSAN dengan mengatakan “kayaknya Arif yang ambil kalian punya motor itu, karena iparku dia habis lihat pake motor yang sama dengan motor kalian”, dimana sebelumnya SAAKU melihat postingan NUR HUKAYA yang kehilangan sepeda motor di Aplikasi Facebook. Kemudian sekira jam 17.00 Wita Terdakwa membongkar sepeda motor Yamaha Mio Z tersebut dengan cara melepas kap samping, lampu dan plat Nomor polisi sepeda motor tersebut, kemudian sekira jam 24.00 Wita Terdakwa membawa kembali sepeda motor tersebut di kebun pamannya di Lamoliandu Buton Utara, lalu menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam rumput-rumput. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2026 petugas kepolisian menemukan sepeda motor Yamaha Mio Z tersebut yang disembunyikan di rumput-rumput di sekitar kebun milik paman Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Z Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 6193 ZJB, Nomor rangka : MH3SE88906J011562, Nomor Mesin : E3R2E0893811 dan Nomor BPKB : M-7738940 tanpa seizin dan sepengetahuan TARSAN atau NUR HUKAYA;
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Z Warna Hitam tersebut di dalam pekarangan tertutup yakni di teras depan rumah milik TARSAN yang terdapat tanda-tanda pembatasnya yakni sebelah timur dibatasi oleh jalan dan drainase, sebelah selatan dibatasi oleh pepohonan dan sebelah utara dibatasi oleh jemuran dan sebelah barat dibatasi oleh rumah;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan TARSAN dan NUR HUKAYA mengalami kerugian dengan total kurang lebih (±) Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ARMAN Alias ARIF Bin SAMSUDDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 02.00 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap barang milik TARSAN atau NUR HUKAYA selaku Korban, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira Jam 20.00 Wita, TARSAN (Saksi) memarkir sepeda motor istrinya yakni Yamaha Mio Z di teras Rumahnya di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara dengan kondisi kunci motor yang masih tertancap pada sepeda motor tersebut. Kemudian sekira jam 21.00 Wita TARSAN keluar dari rumahnya menuju ke balai Desa Eerinere untuk melaksanakan kegiatan Ronda malam, lalu pada sekira jam 23.00 Wita TARSAN kembali kerumahnya, dimana pada saat itu TARSAN masih melihat sepeda motor Istrinya terparkir dirumahnya, namun TARSAN lupa mencabut kunci motor yang masih tertancap di sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wita Terdakwa yang sebelumnya tinggal di rumah kakaknya bernama RIA di Desa Eerinere, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, tiba-tiba Terdakwa bertengkar dengan kakaknya sehingga Terdakwa mengemas barang-barangnya lalu keluar dari rumah kakaknya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Kebun pamannya yakni SAAKU (Saksi) di dekat stadion Lamoliandu Buton Utara. Setelah Terdakwa berjalan kaki kurang lebih 100 (seratus) meter, tiba-tiba Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z yang terparkir di teras rumah TARSAN dengan kondisi kunci motor masih tertancap pada sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa kepikiran untuk mengambil motor tersebut sebagai kendaraannya menuju ke kebun milik pamannya tersebut, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membunyikan mesinnya lalu mengendarai motor tersebut menuju ke kebun milik pamannya, lalu Terdakwa bermalam di kebun pamannya tersebut. Kemudian sekira jam 04.15 Wita TARSAN bangun untuk melaksanakan sholat subuh, namun tidak lagi melihat sepeda motor Istrinya yang terparkir di teras rumahnya, sehingga TARSAN memberitahu istrinya yakni NUR HUKAYA (Saksi) bahwa sepeda motornya tidak ada di teras rumahnya, sehingga NUR HUKAYA membuat postingan kehilangan motor di akun Facebook-nya, lalu di pagi hari TARSAN melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton Utara. Kemudian sekira jam 07.00 Wita Terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut dari kebun pamannya yang di dekat stadion Lamoliandu Buton Utara menuju ke kebun yang berlokasi di linsowu. Setelah itu, sekira jam 8.30 wita ASIS MANTON (Saksi) memberitahu iparnya yakni SAAKU bahwa ia melihat Terdakwa di kebun milik SAAKU bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor metic warna hitam, mendengar hal tersebut SAAKU langsung menelpon TARSAN dengan mengatakan “kayaknya Arif yang ambil kalian punya motor itu, karena iparku dia habis lihat pake motor yang sama dengan motor kalian”, dimana sebelumnya SAAKU melihat postingan NUR HUKAYA yang kehilangan sepeda motor di Aplikasi Facebook. Kemudian sekira jam 17.00 Wita Terdakwa membongkar sepeda motor Yamaha Mio Z tersebut dengan cara melepas kap samping, lampu dan plat Nomor polisi sepeda motor tersebut, kemudian sekira jam 24.00 Wita Terdakwa membawa kembali sepeda motor tersebut di kebun pamannya di Lamoliandu Buton Utara, lalu menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam rumput-rumput. Kemudian pada tanggal 05 Januari 2026 petugas kepolisian menemukan sepeda motor Yamaha Mio Z tersebut yang disembunyikan di rumput-rumput di sekitar kebun milik paman Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Z Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 6193 ZJB, Nomor rangka : MH3SE88906J011562, Nomor Mesin : E3R2E0893811 dan Nomor BPKB : M-7738940 tanpa seizin dan sepengetahuan TARSAN atau NUR HUKAYA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan TARSAN dan NUR HUKAYA mengalami kerugian dengan total kurang lebih (±) Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------- |