Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Rah SRINGADI JULIANDA. SS.MM 1.LA ODE OGA, SE.
2.HASNIH
3.LA RITA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRINGADI JULIANDA. SS.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA ODE OGA, SE.
2HASNIH
3LA RITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.625.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sah dan mengikat demi hokum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan Utang Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan di Perjanjikan dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 28 September 2019 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 52 625.000,- (Lima PuluhDuaJutaEnamRatusDuaPuluh Lima Ribu rupiah.) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan Utang secara Sukarela kepada Penggugat maka terhadap Agunan dengan bukti Kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Bersertifikat Asli SHM No.00033 Terletak di DesaRangkaKec. KabawoKab.MunaSuratUkurTanggal 05 Mei 2014 No. 00031/09/2014 Luas 2.878 M3atasnama  La Rita.
  4. yang di jaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) dan hasil Penjualan lelang tersebut di gunakan untuk Pelunasan pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menenpati obyek agunan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Bersertifikat Asli SHM No. 00033 Terletak di Desa Rangka Kec. KabawoKab. Muna Surat UkurTanggal 05 Mei 2014 No. 00031/09/2014 Luas 2.878 M3atasnama  La Rita. Untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Ataubila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak