Petitum Permohonan |
Selanjutnya melalui Pengadilan ini,mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan Tersangka untuk ditahan dengan surat penetapan.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menahan Tersangka guna kepentigan penyidikan.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memeriksa saksi ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut.
- Memerintahkan kepadaTERMOHON untuk melanjutkan penyidikan sampai ke tahap penuntutan.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON .
Apabila Pengadilan Negeri Raha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |