Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Rah 1.Hj.RATNA NINGSIH LUNETO, SE.MtP
2.LA ODE MUHAMMAD TASLIM, SE
3.LA ODE HASRUN , SE. MT.p
4.MUHAMMAD IDRIS GAFIRUDDIN, SE
KEJAKSAAN NEGERI MUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat 02/Pen.Pid/2018/PN Rah
Pemohon
NoNama
1Hj.RATNA NINGSIH LUNETO, SE.MtP
2LA ODE MUHAMMAD TASLIM, SE
3LA ODE HASRUN , SE. MT.p
4MUHAMMAD IDRIS GAFIRUDDIN, SE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MUNA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan Para PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal  3, Pasal  9, Pasal  18  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2001  tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor  31 Tahun  1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 2285/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2280/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2283/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2276/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2275/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka diri Para PEMOHON dengan sangkaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 tidak sah dan tidak berdasar;
  5. Menyatakan menilai penetapan Tersangka atas Para PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya