Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN Rah LA ODE MUH HAJRA HERMAN BIN KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2018/Reskrim Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LA ODE MUH HAJRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN BIN KARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERMAN BIN KARDI pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekita jam 16:00 WITA bertempat di Balai Desa Wulanga Jaya Kec. Tikep Kab. Muna Barat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa saudara HERMAN BIN KARDI melakukan penganiayaan ringan terhadap diri korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI dengan cara pada pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekitar jam 16:00 WITA bertempat di balai Desa Wulangga Jaya Kec. Tikep Kab. Muna Barat, saat itu korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI datang ke Balai Desa wulangga Jaya untuk melihat suaminya yaitu Saudara LUKMAN yang telah diamankan oleh masyarakat warga Desa Wulangga Jaya karena telah melakukan pencurian berupa 3 (tiga) ekor sapi milik Terdakwa HERMAN BIN KARDI  kemudian pada saat korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI ingin melihat suaminya yaitu Saudara LUKMAN saat itu tiba-tiba terdakwa saudara HERMAN BIN KARDI  yang langsung menampar korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga mengenai batang leher sebelah kanan sebelah korban saudari NURJANAH BINTI MARDI lalu terdakwa saudara HERMAN BIN KARDI  langsung berkata kepada korban " lihat itu kelakuan suamimu" kemudian saat itu korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI langsung pingsan pada waktu itu sehingga akibatnya korban mengalami rasa sakit pada batang leher bagian kananya.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : R/06/III/2018/ Sek Tikep, tanggal 17 Maret 2018 telah dilakukan pemeriksaan Visum terhadap korban saudari NURJANAH BINTI MADE MARTI dan hasilnya terlampir dalam berkas acara.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 352 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya