Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-730/P.3.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
4AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Fajar Indasa, S.HIZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa TerdakwaZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi ISMAIL Alias Mail Bin LA RIA (selanjutnya disebut Saksi Mail, Saksi masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orangterhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna Terdakwa bersama dengan Saksi Mail minum minuman arak dirumah Saudara Awal, lalu pada sekira jam 23.00 WITA Saksi Mail berkata kepada Terdakwa “antar saya dulu dirumah” kemudian Terdakwa menjawab “sinimi”. Sesampainya dirumah Saksi Mail, Terdakwa dan Saksi Mail melihat Saksi Korban sedang mencari sesuatu dan mengarahkan cahaya senternya ke arah pohon kelapa sambil berjalan, kemudian Saksi Mail berkata “siapa kau”, tetapi tidak dijawab oleh Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail pergi ke arah Saksi Korban. Lalu Saksi Korban mematikan senternya dan berlari ke arah Jalan Wandiri, setelah itu Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah semak-semak dan menemukan barang yang dicarinya yaitu sebilah parang. Kemudian Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa dan Saksi Mail dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Mail berhenti mengikutinya. Akan tetapi, saat Saksi Korban kembali melanjutkan perjalanannya dan tetap diikuti oleh Terdakwa dan Saksi Mail, setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail mengambil beberapa batu dan kemudian melemparkan batu Tersebut ke arah Saksi Korban secara bersama sama, sehingga salah satu lemparan batu tersebut mengenai pelipis kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung terduduk sambil 

  • memegang bagian kepalanya. Kemudian Saksi Korban kembali berdiri dan berlari sehingga dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Mail, tetapi Terdakwa dan Saksi Mail tidak mendapati Korban, setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail pulang ke rumah.
  • Bahwa saat Terdakwa dan Saksi Mail bersama-sama melemparkan batu ke arah Saksi Korban dilakukan di Jalan Wandiri yang mana merupakan tempat umum dengan pencahayaan remang-remang.
  • Bahwa alasan Terdakwa dan Saksi Mail melempar batu ke arah Saksi Korban karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi Mail melihat Saksi Korban mengarahkan cahaya lampu senter di sekitar pohon kelapa di dekat rumah Saksi Mail, sehingga Terdakwa dan Saksi Mail mengira Saksi Korban berniat untuk mencuri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Mail menggunakan kekerasan secara bersama sama terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 440/10/XI/2025, tanggal 18 November 2025 atas nama MUNZIL Bin LA KATIDA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alinda Ratna Suyandari, dokter pada Puskesmas Wakorumba Selatan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, memar dan bengkak pada kelopak mata kiri bawah sebagai akibat kekerasan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ---------------------------

 

Atau

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi ISMAIL Alias Mail Bin LA RIA (selanjutnya disebut Saksi Mail, Saksi masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan, turut serta melakukan Tindak Pidana terhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna Terdakwa bersama dengan Saksi Mail minum minuman arak dirumah Saudara Awal, lalu pada sekira jam 23.00 WITA Saksi Mail berkata kepada Terdakwa “antar saya dulu dirumah” kemudian Terdakwa menjawab “sinimi”. Sesampainya dirumah Saksi Mail, Terdakwa dan Saksi Mail melihat Saksi Korban sedang mencari sesuatu dan mengarahkan cahaya senternya ke arah pohon kelapa sambil berjalan, kemudian Saksi Mail berkata “siapa kau”, tetapi tidak dijawab oleh Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail pergi ke arah Saksi Korban. Lalu Saksi Korban mematikan senternya dan berlari ke arah Jalan Wandiri, setelah itu Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah semak-semak dan menemukan barang yang dicarinya yaitu sebilah parang. Kemudian Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa dan Saksi Mail dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Mail berhenti mengikutinya. Akan tetapi, saat Saksi Korban kembali melanjutkan perjalanannya dan tetap diikuti oleh Terdakwa dan Saksi Mail, setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail mengambil beberapa batu dan kemudian melemparkan batu Tersebut ke arah Saksi Korban secara bersama sama, sehingga salah satu lemparan batu tersebut mengenai pelipis kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung terduduk sambil memegang bagian kepalanya. Kemudian Saksi Korban kembali berdiri dan berlari sehingga dikejar oleh Terdakwa dan Saksi Mail, tetapi Terdakwa dan Saksi Mail tidak mendapati Korban, setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail pulang ke rumah.
  • Bahwa alasan Terdakwa dan Saksi Mail melempar batu ke arah Saksi Korban karena pada saat itu Terdakwa dan Saksi Mail melihat Saksi Korban mengarahkan cahaya lampu senter di sekitar pohon kelapa di dekat rumah Saksi Mail, sehingga Terdakwa dan Saksi Mail mengira Saksi Korban berniat untuk mencuri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Mail menggunakan kekerasan secara bersama sama terhadap Saksi Korban mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 440/10/XI/2025, tanggal 18 November 2025 atas nama MUNZIL Bin LA KATIDA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alinda Ratna Suyandari, dokter pada Puskesmas 
  • Wakorumba Selatan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri, perdarahan pada selaput bening mata kiri, memar dan bengkak pada kelopak mata kiri bawah sebagai akibat kekerasan benda tumpul.
  •  -------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-.
Pihak Dipublikasikan Ya