| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.B/2026/PN Rah | 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H. 2.DEDEN SYAH, S.H. 3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H. 4.AMIRA HASANAH, S.H. |
IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.B/2026/PN Rah | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-730/P.3.13/Eku.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa TerdakwaZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi ISMAIL Alias Mail Bin LA RIA (selanjutnya disebut Saksi Mail, Saksi masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain dan dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang” terhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------- Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna Terdakwa bersama dengan Saksi Mail minum minuman arak dirumah Saudara Awal, lalu pada sekira jam 23.00 WITA Saksi Mail berkata kepada Terdakwa “antar saya dulu dirumah” kemudian Terdakwa menjawab “sinimi”. Sesampainya dirumah Saksi Mail, Terdakwa dan Saksi Mail melihat Saksi Korban sedang mencari sesuatu dan mengarahkan cahaya senternya ke arah pohon kelapa sambil berjalan, kemudian Saksi Mail berkata “siapa kau”, tetapi tidak dijawab oleh Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail pergi ke arah Saksi Korban. Lalu Saksi Korban mematikan senternya dan berlari ke arah Jalan Wandiri, setelah itu Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah semak-semak dan menemukan barang yang dicarinya yaitu sebilah parang. Kemudian Saksi Korban mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa dan Saksi Mail dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Mail berhenti mengikutinya. Akan tetapi, saat Saksi Korban kembali melanjutkan perjalanannya dan tetap diikuti oleh Terdakwa dan Saksi Mail, setelah itu Terdakwa dan Saksi Mail mengambil beberapa batu dan kemudian melemparkan batu Tersebut ke arah Saksi Korban secara bersama sama, sehingga salah satu lemparan batu tersebut mengenai pelipis kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung terduduk sambil
-------Perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ---------------------------
Atau KEDUA -------Bahwa Terdakwa IZAL AMRIN Alias JANAMRI Alias IZAN Bin ZAINAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama - sama dengan Saksi ISMAIL Alias Mail Bin LA RIA (selanjutnya disebut Saksi Mail, Saksi masih menjalani pidana penjara dalam perkara lain) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan, turut serta melakukan Tindak Pidana ” terhadap Saksi Korban MUNZIL Bin LA KATIDA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
