Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Rah DRS. LA GALAPU Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. LA GALAPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah menurut huku Surat Penunjukan Tanah yang di keluarkan Bupati Kepala Daerah tinggkat II MunaNomor 593.2/465, tanggal29 April 1985 yang yang di keluarkan dan ditandatangani Bupati Kepala Daerah tinggkat II Muna Drs. La Ode Saafi Amane yang beralamat di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarganti kerugian materiil dan immateriil yang total seluruhnya sebesar Rp. 330.000.000,- (tigaratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar seketika/sekaligus, sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi atau verzet;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono) serta memeriksa dan mengadili aquo berdasarkan asas keadilan yang baik (Naarjustitierechtdoen) dan kepastian hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak