| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian kedua orang tua Pemohon yang bernama LA ROMPONE, tempat dan tanggal lahir Watumela, 1930, Jenis Kelamin Laki-Laki, telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1987 dan WA HIPI, tempat dan tanggal lahir Watumela, 1935, Jenis Kelamin Perempuan, telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2011;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan Akta Kematian kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Muna untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|