| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan objek tanah seluas 8.678 m2 dalam perkara a quo Adalah Sah Hak Milik Penggugat
- Menyatakan segala produk hukum atau alas hak atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00355 Tanggal 21 Desember 2012 atas nama Pemegang Hak La Ode Age, A.Mg., yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah Cacat Hukum Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap isi putusan ini dengan memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor. 00355 Tanggal 21 Desember 2012 dengan luas 20.000 M2 atas nama La Ode Age, A.Mg., dalam daftar Register Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak atau menguasai objek tanah seluas 8.678 m2 untuk mengembalikan dan menyerahkan objek tanah tersebut secara patuh kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 761.500.000,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |