| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa DASRIN Alias JO Bin LA UTU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha, telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Tersangka bersama dengan Korban ALEX Alias LA ALE Bin JAMUDIN, Saksi MARDIONO Alias DION Bin LA BAHI, Saksi NASRUDIN Alias KEDO Bin LA GADI, dan Saksi AMALUDIN Alias MILUDI Bin LA RUKU sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis Mc Donald di sebuah pondok (bale-bale) yang terletak di depan rumah Tersangka di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
- Sekitar pukul 24.00 WITA, Tersangka bergabung untuk minum bersama para Saksi dan Korban. Pada saat minum bersama, Tersangka merasa dipukul bagian kepalanya sebanyak dua (2) kali oleh Korban. Tersangka kemudian berdiri dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian untuk mengambil sebilah parang di dalam rumah bagian dapur.
- Selang kurang lebih 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) menit kemudian, Tersangka kembali ke tempat kejadian dengan tangan kiri memegang sebilah parang. Tersangka mendekati Korban yang sedang duduk membelakangi Tersangka, kemudian mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan kiri sebanyak dua (2) kali ke arah punggung bagian belakang Korban, sehingga Korban mengalami luka pada telinga kiri, punggung kanan, dan punggung kiri.
- Setelah Korban berteriak, Saksi NASRUDIN Alias KEDO dan Saksi MARDIONO Alias DION langsung mengambil parang dari tangan Tersangka dan mengamankannya. Tersangka kemudian melarikan diri menuju rumah Kapospol Kulisusu Utara untuk menyerahkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Waode Buri untuk mendapatkan perawatan medis.
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Pro Justitia UPTD Puskesmas Waode Buri Nomor: 000.6.3.1/197.a/V/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh dr. Muhammad Asran Adam, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap luka Korban, yakni:
- Tampak 1 (satu) luka terbuka tepi rata dan kedua ujung lancip di area daun telinga kiri dengan ukuran 2,1 cm x 0,3 cm;
- Tampak 1 (satu) luka terbuka tepi rata dan kedua ujung lancip di area punggung kiri atas dengan ukuran 3,8 cm x 0,6 cm;
- Tampak 3 (tiga) luka terbuka tepi rata dan kedua ujung lancip di area punggung kanan atas dengan ukuran 1,3 cm x 0,3 cm, 1,8 cm x 0,3 cm, dan 1,2 cm x 0,2 cm.
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------- |