Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H
2.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
3.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
4.L.M MARDAN. R, S.H
5.IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
ABDUL HALIM, S.E Alias HALIM Bin MARAENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-23/P.3.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS R. SENJAYA, S.H., M.H
2MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
3Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
4L.M MARDAN. R, S.H
5IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HALIM, S.E Alias HALIM Bin MARAENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARSONI, S.H.ABDUL HALIM, S.E Alias HALIM Bin MARAENA
2LA ODE AHMAD RANDAL ANAS, SHABDUL HALIM, S.E Alias HALIM Bin MARAENA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

                Bahwa terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di SOR Kota Raha Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya saksi LAODE QALBUDDIN HIKMATIAR BIN DJAFAR dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR, S.Sos BIN HAYAR (Keduanya anggota POLRI) memperoleh informasi dari masyarakat akan ada Transaksi narkotika jenis shabu di sekitar SOR kota Raha Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna sehingga saksi LA ODE QALBUDIN bersama saksi ABDUL ASHAR HAYAR melakukan pemantauan disekitar lokasi tersebut. sampai sekitar jam 16.30 wita terlihat sebuah mobil TOYOTA HILUX double kabin warna hitam yang didalmnya ada terdakwa berhenti di depan gerbang SOR Kota Raha terdakwa terlihat turun dari dalam mobil dan berjalan kaki menuju ke dalam ruangan di gerbang SOR Raha kemudian kembali menuju ke mobilnya, beberapa menit kemudian terdakwa turun lagi dari dalam mobilnya menuju ke tempat sebelumnya di dalam ruangan Gerbang SOR Kota Raha lalu terdakwa memungut bungkusan plastik SIIP warna kuning yang berisikan Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa langsung menuju ke dalam mobilnya tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LA ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR dan ditemukan 1 (Satu) bungkusan bertuliskan SIIP yang di lilit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (Enam) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih milik Sdr. ACUN (DPO) dan 1 (Satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 36 (Tiga puluh enam) sachet kosong ukuran kecil yang disembunyikan dalam bungkusan snack makanan ringan bertuliskan SIIP tersebut kemudian saksi AL ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO Y-15S warna biru navy dengan nomor sim card 0852-5601-7709 dan pada mobil milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah tutup botol warna biru dan hitam yang telah dipasangkan pipet yang sudah dibentuk,1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 4 (empat) buah potongan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah jarum pentul, 1 (satu) pembersih kaca/pireks yang terbuat dari potongan kertas,1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah penyaring, 1 (satu) buah botol air mineral dengan tutup warna biru. selanjutnya selanjutnya terdakwa berikut diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. jenis shabu dengan cara terdakwa mendapat chat dari Sdr. ACUN (DPO) yang mengajak terdakwa untuk patungan membeli shabu,kemudian sekitar jam 09.30 wita Sdr. ACUN (DPO) tiba di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ACUN untuk patungan shabu kemudian Sdr. ACUN (DPO) pergi kemudian Sdr. ACUN (DPO) datang lagi ke rumah terdakwa lalu  terdakwa dengan Sdr. ACUN (DPO) keluar menggunakan mobil Toyota Hilux Warna Hitam DT 9455 BD milik terdakwa menuju ke Desa Parida Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, tepatnya di Penggilingan Batu lalu, Sdr. ACUN mengeluarkan 1 (Satu) sachet shabu dari saku celananya, kemudian terdakwa menunjukkan alat ishap shabu dari dashbor mobil lalu terdakwa dan sdr. ACUN (DPO) mengkonsumsi shabu bersama-sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tiba Fotocopy Merlin yang ada di depan Polsek Katobu Sdr. ACUN (DPO) pamit kepada terdakwa karena ada urusan lain sedangkan terdakwa melanjutkan rutinitas sehari-hari sampai ketika terdakwa sedang dalam perjalanan mengantarkan teman-teman terdakwa lalu terdakwa menerima telepon dari Sdr. ACUN (DPO) yang berkata “ bisa minta tolong ? “ lalu terdakwa jawab “ apa itu bela? “ lalu Sdr. ACUN berbicara “ ada tempelanku, cuma saya sekarang masih sementara di watopute antar mamaku dikedukaan, rencana nanti selesai penguburan baru kita mau pulang, takutnya itu tempelan dia hilang “ lalu bertanya “ dimana? “kemudian Sdr. ACUN (DPO) menjawab “ nanti saya kirimkan alamatnya “ lalu terdakwa tanpa pikir panjang meminta saksi LA AGA (Sopir) untuk menuju ke SOR dan untuk berhenti dengan berkata “ minggir dulu di kiri AGA, terdakwa mau kencing “ kemudian saksi LA AGA menghentikan mobil yang terdakwa dan saksi LA AGA gunakan tersebut lalu memarkirkannya di sisi sebelah kiri jalan, kemudian terdakwa turun dari mobil lalu berjalan kaki masuk ke dalam ruangan Gerbang SOR sebelah kiri untuk kencing setelah itu terdakwa kembali lagi ke mobil tidak lama kemudian terdakwa turun lagi dari dalam mobil menuju ke Gerbang sebelah kiri seperti gambar/foto sebelumnya yang dikirim oleh Sdr. ACUN (DPO) kepada terdakwa lalu terdakwa memungut bungkusan sip warna kuning yang didalamnya berisikan diduga shabu milik Sdr. ACUN (DPO) kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke mobil sambil memegang bungkusan sip tersebut dan saat mendekati mobil, terdakwa langsung berhasil diamankan oleh saksi LA ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR (keduanya anggota POLRI) dan ditemukan bungkusan plastik sip warna kuning tersebut didalamnya terdapat 6 (Enam) bungkusan plastik kecil berisi shabu, dibungkus dengan tisu dan diberi lakban kuning serta ada 36 (Tiga puluh enam) bungkusan plastik kosong ukuran kecil milik Sdr. ACUN (DPO), 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y-15S warna biru navy dengan nomor sim card 0852-5601-7709, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah tutup botol warna biru dan hitam yang telah dipasangkan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 4 (empat) buah potongan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah jarum pentul, 1 (satu) pembersih kaca/pireks yang terbuat dari potongan kertas,1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah penyaring dan 1 (satu) buah botol air mineral dengan tutup warna biru milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau hak dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. jenis shabu tersebut.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik atas barang bukti dimaksud adalah benar “Positif Metamfetamina”, termasuk narkotika golongan I, terlampir Surat Laporan Hasil Pengujian No. : R-PP.01.01.27A.275S.11.23.1366 tanggal 27 November 2023 Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari dengan sisa contoh hasil uji labkrim shabu seberat 5,3361 gram.
  • Bahwa terhadap diri terdakwa dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine oleh DOKKES Polres Muna dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut “Positif Metamfetamina” pada sampel urine yang bersangkutan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Sampel Urine tertanggal 22 November 2023.

 

----- Perbuatan terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

Bahwa terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di SOR Kota Raha Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya saksi LAODE QALBUDDIN HIKMATIAR BIN DJAFAR dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR, S.Sos BIN HAYAR (Keduanya anggota POLRI) memperoleh informasi dari masyarakat akan ada Transaksi narkotika jenis shabu di sekitar SOR kota Raha Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna sehingga saksi LA ODE QALBUDIN bersama saksi ABDUL ASHAR HAYAR melakukan pemantauan disekitar lokasi tersebut. sampai sekitar jam 16.30 wita terlihat sebuah mobil TOYOTA HILUX double kabin warna hitam yang didalmnya ada terdakwa berhenti di depan gerbang SOR Kota Raha terdakwa terlihat turun dari dalam mobil dan berjalan kaki menuju ke dalam ruangan di gerbang SOR Raha kemudian kembali menuju ke mobilnya, beberapa menit kemudian terdakwa turun lagi dari dalam mobilnya menuju ke tempat sebelumnya di dalam ruangan Gerbang SOR Kota Raha lalu terdakwa memungut bungkusan plastik SIIP warna kuning yang berisikan Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa langsung menuju ke dalam mobilnya tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi LA ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR dan ditemukan 1 (Satu) bungkusan bertuliskan SIIP yang di lilit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 6 (Enam) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih milik Sdr. ACUN (DPO) dan 1 (Satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 36 (Tiga puluh enam) sachet kosong ukuran kecil yang disembunyikan dalam bungkusan snack makanan ringan bertuliskan SIIP tersebut kemudian saksi AL ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO Y-15S warna biru navy dengan nomor sim card 0852-5601-7709 dan pada mobil milik terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah tutup botol warna biru dan hitam yang telah dipasangkan pipet yang sudah dibentuk,1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 4 (empat) buah potongan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah jarum pentul, 1 (satu) pembersih kaca/pireks yang terbuat dari potongan kertas,1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah penyaring, 1 (satu) buah botol air mineral dengan tutup warna biru. selanjutnya selanjutnya terdakwa berikut diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan cara terdakwa mendapat chat dari Sdr. ACUN (DPO) yang mengajak terdakwa untuk patungan membeli shabu,kemudian sekitar jam 09.30 wita Sdr. ACUN (DPO) tiba di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ACUN untuk patungan shabu kemudian Sdr. ACUN (DPO) pergi kemudian Sdr. ACUN (DPO) datang lagi ke rumah terdakwa lalu  terdakwa dengan Sdr. ACUN (DPO) keluar menggunakan mobil Toyota Hilux Warna Hitam DT 9455 BD milik terdakwa menuju ke Desa Parida Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, tepatnya di Penggilingan Batu lalu, Sdr. ACUN mengeluarkan 1 (Satu) sachet shabu dari saku celananya, kemudian terdakwa menunjukkan alat ishap shabu dari dashbor mobil lalu terdakwa dan sdr. ACUN (DPO) mengkonsumsi shabu bersama-sama kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tiba Fotocopy Merlin yang ada di depan Polsek Katobu Sdr. ACUN (DPO) pamit kepada terdakwa karena ada urusan lain sedangkan terdakwa melanjutkan rutinitas sehari-hari sampai ketika terdakwa sedang dalam perjalanan mengantarkan teman-teman terdakwa lalu terdakwa menerima telepon dari Sdr. ACUN (DPO) yang berkata “ bisa minta tolong ? “ lalu terdakwa jawab “ apa itu bela? “ lalu Sdr. ACUN berbicara “ ada tempelanku, cuma saya sekarang masih sementara di watopute antar mamaku dikedukaan, rencana nanti selesai penguburan baru kita mau pulang, takutnya itu tempelan dia hilang “ lalu bertanya “ dimana? “kemudian Sdr. ACUN (DPO) menjawab “ nanti saya kirimkan alamatnya “ lalu terdakwa tanpa pikir panjang meminta saksi LA AGA (Sopir) untuk menuju ke SOR dan untuk berhenti dengan berkata “ minggir dulu di kiri AGA, terdakwa mau kencing “ kemudian saksi LA AGA menghentikan mobil yang terdakwa dan saksi LA AGA gunakan tersebut lalu memarkirkannya di sisi sebelah kiri jalan, kemudian terdakwa turun dari mobil lalu berjalan kaki masuk ke dalam ruangan Gerbang SOR sebelah kiri untuk kencing setelah itu terdakwa kembali lagi ke mobil tidak lama kemudian terdakwa turun lagi dari dalam mobil menuju ke Gerbang sebelah kiri seperti gambar/foto sebelumnya yang dikirim oleh Sdr. ACUN (DPO) kepada terdakwa lalu terdakwa memungut bungkusan sip warna kuning yang didalamnya berisikan diduga shabu milik Sdr. ACUN (DPO) kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke mobil sambil memegang bungkusan sip tersebut dan saat mendekati mobil, terdakwa langsung berhasil diamankan oleh saksi LA ODE QALBUDIN dan saksi ABDUL ASHAR HAYAR (keduanya anggota POLRI) dan ditemukan bungkusan plastik sip warna kuning tersebut didalamnya terdapat 6 (Enam) bungkusan plastik kecil berisi shabu, dibungkus dengan tisu dan diberi lakban kuning serta ada 36 (Tiga puluh enam) bungkusan plastik kosong ukuran kecil milik Sdr. ACUN (DPO), 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y-15S warna biru navy dengan nomor sim card 0852-5601-7709, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah tutup botol warna biru dan hitam yang telah dipasangkan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 4 (empat) buah potongan pipet yang sudah dibentuk, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah jarum pentul, 1 (satu) pembersih kaca/pireks yang terbuat dari potongan kertas,1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah penyaring dan 1 (satu) buah botol air mineral dengan tutup warna biru milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau hak dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik atas barang bukti dimaksud adalah benar “Positif Metamfetamina”, termasuk narkotika golongan I, terlampir Surat Laporan Hasil Pengujian No. : R-PP.01.01.27A.275S.11.23.1366 tanggal 27 November 2023 Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari dengan sisa contoh hasil uji labkrim shabu seberat 5,3361 gram.
  • Bahwa terhadap diri terdakwa dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine oleh DOKKES Polres Muna dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut “Positif Metamfetamina” pada sampel urine yang bersangkutan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Sampel Urine tertanggal 22 November 2023.

 

----- Perbuatan terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------------------------

 

Ketiga :

        Bahwa terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di dalam mobil Toyota Hilux Warna Hitam DT 9455 BD milik terdakwa perjalanan menuju ke Desa Parida Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna tepatnya di Penggilingan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa mulanya terdakwa mendapat chat dari Sdr. ACUN (DPO) yang mengajak terdakwa untuk patungan membeli shabu,kemudian sekitar jam 09.30 wita Sdr. ACUN (DPO) tiba di rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ACUN untuk patungan shabu kemudian Sdr. ACUN (DPO) pergi kemudian Sdr. ACUN (DPO) datang lagi ke rumah terdakwa lalu terdakwa dengan Sdr. ACUN (DPO) keluar menggunakan mobil Toyota Hilux Warna Hitam DT 9455 BD milik terdakwa menuju ke Desa Parida Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, tepatnya di Penggilingan Batu lalu, Sdr. ACUN mengeluarkan 1 (Satu) sachet shabu dari saku celananya, kemudian terdakwa menunjukkan alat ishap shabu dari dashbor mobil lalu terdakwa dan sdr. ACUN (DPO) mengkonsumsi shabu bersama-sama dengan cara Sdr. ACUN (DPO) merangkai alat hisap shabu lalu menaruh shabu kedalam pireks kaca lalu shabu didalam pireks kaca dibakar hingga mengeluarkkan asap kemudian asapnya dihirup oleh terdakwa dan Sdr. ACUN (DPO) secara bergantian dan berulang kali sampai habis.
  •  Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau hak dalam hal menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut.
  • Bahwa hasil pengujian Laboratoris Kriminalistik atas barang bukti dimaksud adalah benar “Positif Metamfetamina”, termasuk narkotika golongan I, terlampir Surat Laporan Hasil Pengujian No. : R-PP.01.01.27A.275S.11.23.1366 tanggal 27 November 2023 Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari dengan sisa contoh hasil uji labkrim shabu seberat 5,3361 gram.
  • Bahwa terhadap diri terdakwa dilakukan pemeriksaan narkoba berupa tes urine oleh DOKKES Polres Muna dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut “Positif Metamfetamina” pada sampel urine yang bersangkutan, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Sampel Urine tertanggal 22 November 2023.

 

----- Perbuatan terdakwa ABDUL HALIM, S.E Alias. HALIM BIN MARAENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya