| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Rah |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Wa Ode Umaya Latief | | 2 | Ahmad Sofian Bahnan Malik |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | asdin surya | Wa Ode Umaya Latief | | 2 | asdin surya | Ahmad Sofian Bahnan Malik |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | La Ode Bensar Latief | | 2 | Achmad Fery Hermanto Fala | | 3 | Wa Ode Zara Septiyufrida | | 4 | Achmad Yani Kalimuddin, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H. | La Ode Bensar Latief | | 2 | La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H. | Achmad Fery Hermanto Fala | | 3 | La Ode Ikhsanuddin Saafi, S.H. | Wa Ode Zara Septiyufrida | | 4 | Ardi, S.H. | Achmad Yani Kalimuddin, S.H. |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 PT Graha Raditya Realtor tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, serta seluruh akibat hukumnya harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan segala surat-surat, akta-akta terkait perubahan data PT Graha Raditya Realtor berdasarkan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat terkait struktur kepemilikan saham dan susunan Direksi PT Graha Raditya Realtor adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan sah dan mengikat terhadap Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Februari 2008 yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-61994.AH.01.01.Tahun 2008;
- Memerintahkan Tergugat-IV untuk mencoret Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 dari repertorium serta tidak mempergunakan dan/atau menerbitkan salinannya lagi;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatat pembatalan Akta Perubahan Nomor 11 tertangal 21 Januari 2016 PT Graha Raditya Realtor tersebut pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia dan memulihkan data PT Graha Raditya Realtor pada keadaan semula sesuai Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Februari 2008 yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-61994.AH.01.01.Tahun 2008;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) per-hari setiap Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat-IV (Notaris Achmad Yani Kalimuddin, S.H.) untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta dan memulihkan kerugian hukum Para Penggugat;
- Menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.
Subsidair :
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |