Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Rah La Saemuna,SE Yuliarti Ponoi Malaha,S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1La Saemuna,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuliarti Ponoi Malaha,S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian kredit/pengakuan hutang 77/KUD/TS/LBN/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 antara penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat dengan tidak melunasi pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari berdasarkan surat pengakuan Hutang No. 77/KUD/TS/LBN/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan melawan hukum.
    • Menghukum tergugat untuk membayar pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari Desa Bonea sebesar Rp. 30.750.000, (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Pokok Pinjaman                                              Rp.    15.000.000,-

Beban Bunga                                                   Rp.    15.750.000,-

     Jumlah                                                             Rp.    30.750.000,-

           (Tiga Puluh Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga
  2. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan
  3. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak