| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian kredit/pengakuan hutang 77/KUD/TS/LBN/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 antara penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat dengan tidak melunasi pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari berdasarkan surat pengakuan Hutang No. 77/KUD/TS/LBN/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan melawan hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari Desa Bonea sebesar Rp. 30.750.000, (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pokok Pinjaman Rp. 15.000.000,-
Beban Bunga Rp. 15.750.000,-
Jumlah Rp. 30.750.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menyatakan demi hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|