Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Rah ALIAS, S.H. Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALIAS, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RINomor 17 Tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang subs. Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya