| Amar Putusan |
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bernama Wa Ira sebagai ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama: Muhammad Rafiq Maulana, lahir di Muna pada tanggal 13 Mei 2014, untuk menjaminkan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan suami Pemohon bernama (Alm) Sharip Baguli yaitu berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 00385, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara, Surat Ukur No. 00317/Pure/2024 tanggal 15 Februari 2024 luas tanah ± 2068 M?2; tercatat atas nama Wa Ira
- Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 00168, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara, Surat Ukur No. 00129/Pure/2018 tanggal 28 Desember 2018 luas tanah ± 1835 M?2; tercatat atas nama Wa Ira
- Sebuah kendaraan bermotor dengan No.Registrasi DT 9211 UD, Merek Mitsubisi, Jenis Mobil Barang Model Truk Warna Kuning, tercatat atas nama Sharip Baguli
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
|